KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
FO BACKBONE SEBAGAI ALTERNATIF KOMUNIKASI DATA MICROWAVE LINK Draft 1.0 Regulatory INDOSAT GROUP Jakarta, 26 Agustus 2010.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
TATA TERTIB WORKSHOP TATA CARA PENANGANAN HASIL SAMPLING DAN PELAPORAN KTD MELALUI E-WATCH ALKES BANDUNG, 28 NOVEMBER 2014.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Kegiatan Statistik Kehutanan
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
DATAPHK PER SEPTEMBER 2105.
E-katalog BUKU KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
REGIONALISASI SISTEM RUJUKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Sumber : Juknis Pengembangan KSM Hal.12
Aplikasi Pemetaan Mutu
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
RENCANA KERJA KEGIATAN
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2017
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Jumlah KK yang Sudah Terdata Per Provinsi Tahun 2017
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
Lesson Learned 2015.
RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
PeRMASALAHAN DAN ISU-ISU TERKINI LINGKUNGAN (INDUSTRI)
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
DIREKTUR PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
Kebijakan Penyelenggaraan
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Semester I Tahun Anggaran 2019
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tangerang, 13 Februari 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P. 56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PerMenlhk P.56/2015) Mengatur Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes dengan tahapan sebagai berikut: Pengurangan dan Pemilahan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3: b. Pengangkutan Limbah B3: Pengolahan Limbah B3: Penguburan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3

Penerapan Kebijakan PerMenLHK P.56 Tahun 2015 Berdasarkan substansi Permenlhk P.56/2015, banyak memberi kemudahan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pengolahan Limbah B3 medis, yaitu: Penyimpanan Limbah B3 medis: memperbolehkan TPS berada dalam bangunan utama rumah sakit, dan harus memenuhi persyaratan; Penyimpanan Limbah B3 sebagai depo pemindahan b. Pengangkutan Limbah B3 medis: menggunakan alat angkut roda 3 bagi penghasil Limbah B3 persetujuan Pengangkutan Limbah B3 dengan alat angkut roda 3 diterbitkan instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota c. Pengolahan Limbah B3 medis: pengaturan Pengolahan Limbah B3 dengan berbagai peralatan: autoklaf, gelombang mikro, iradiasi ferkuensi raido, insinerator efisiensi pembakaran sekurang – kurangnya 99,95%

lanjutan … d. Penguburan Limbah B3 medis: Limbah B3 patologis dan benda tajam dapat dilakukan Penguburan Limbah B3 Persetujuan Penguburan Limbah B3 diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota e. Penimbunan Limbah B3 medis: Penimbunan Limbah B3 berupa Abu terbang insinerator dan Abu dasar insinerator pada fasilitas Penimbunan Saniter, Penimbunan Terkendali, Penimbusan Akhir Persetujuan Penimbunan Limbah B3 diterbitkan Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota f. Pasal 37 Fasyankes dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 diluar Limbah B3 yang dihasilkan sendiri, dengan melakukan pembaruan izin lingkungan berdasarkan dokumen kajian lingkungan dimaknai RSUP atau RSUD dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 dari Pusat Kesehatan Masyarakat yang berlokasi di derahnya g. Pasal 38 pengecualian bagi penghasil Limbah B3 untuk melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa: kemasan bekas B3, spuit bekas, botol infus bekas, bekas kemasan cairan hemodialisis hasil Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud di atas berupa Limbah Non B3

Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan PerMenlhk P.56/2015 Belum ada Rumah Sakit yang memiliki Tempat Penyimpan Sementara Limbah B3 medis pada bangunan utama rumah sakit, Belum ada yang menerapkan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebagai Depo Pemindahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota belum semua menerbitkan Persetujuan Pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut Roda 3. Berdasarkan data: Dinas LH Kota Tegal yang telah menerbitkan Persetujuan Alat Angkut Roda 3 4. Terbatasnya rumah sakit yang mengajukan permohonan Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan peralatan autoklaf, gelombang mikro, iradiasi ferkuensi radio . Berdasarkan data: RSUP Kandou Manado yang telah memiliki izin Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan Autoklaf RS Keluarga Sehat Pati; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RS Santa Maria Pekanbaru; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RSUP Fatmawati; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf RS Hexa Daya Medika; sedang proses izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan Autoklaf

Lanjutan… Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota belum ada yang menerbitkan Persetujuan Penguburan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota belum ada yang menerbitkan Persetujuan Penimbunan Limbah B3 berupa Abu terbang insinerator dan Abu dasar insinerator Penerapan pasal 37; hanya 2 (dua) rumah sakit yang mendapatkan izin pengolahan Limbah B3 dan mengolah Limbah B3 dari Pusat Kesehatan Masyarakat.  Penerapan pasal 37, terkendala dengan Peraturan Menteri LH tentang Kegiatan Wajib Amdal  telah dilakukan koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan tersebut Penerapan pasal 38 masih ada instansi Lingkungan Hidup Provinsi yang belum sepakat untuk hasil akhir dari roses Pengolahan Limbah B3 tersebut

Permasalahan Pengolahan Limbah B3 Terkait dengan Perizinan Pengolahan Limbah B3 Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan: Amdal dan UKL/UPL Rumah Sakit tidak mengkaji terkait kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator atau alat pengolah Limbah B3 lainnya. Memiliki dokumen Amdal dan UKL/UPL tetapi tidak memiliki izin lingkungan Persepsi kewenangan penilaian AMDAL antara Provinsi dan Kabuapten/Kota Ada beberapa Kabupaten/Kota yang tidak mengeluarkan izin lingkungan Perbedaan nama Rumah sakit di dokumen lingkungan dengan persuratan lainnya Perbedaan nama Rumah sakit di dokumen lingkungan (judul dan isi kajian berbeda) b. Persyaratan lainnya: Rumah sakit tidak memiliki Akte pendirian rumah sakit Posisi rumah sakit berdekatan dengan fasilitas pendidikan Rumah sakit tidak memiliki lahan untuk lokasi insinerator, insinerator dipasang di lokasi TPA Lokasi rumah sakit berada didaeah lembah

c. Alat Insinerator Insinerator hanya 1 ruang bakar Insinerator sudah rusak karena sudah lama tidak dioperasikan Tidak memiliki alat pengendali pencemaran udara d. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Rumah sakit kesulitan untuk mengakses permohonan izin melalui OSS: Jaringan di lokasi rumah sakit tidak tersedia Kurang memahami mengakses di oss.go.id Kurang memahami mengakses di ptsp.menlhk.go.id

Upaya yang telah dilakukan Revisi Peraturan Menteri LHK No.P.56 Tahun 2015, dengan menambahkan pengaturan terkait: masa waktu Penyimpanan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3 persyaratan teknis Pengolahan Limbah B3 RSUD dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 yang bersumber dari Puskemas berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Limbah B3 (mendirikan fasiltas Pengolahan Limbah B3) Bantuan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 menggunakan alat insinerator pada Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengolahan Limbah B3 kepada Rumah Sakit dan Dinas Lingkungan Hidup Konsultasi perizinan Pengolahan Limbah B3 bagi Rumah Sakit

Tindak lanjut yang harus dilakukan: Pelaksanaan bimbingan teknis terkait dengan materi: 1. PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik; 2. Permen LHK No. P.95/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik; dan 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

PERUSAHAAN JASA PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS NO NAMA PERUSAHAAN ALAMAT PERUSAHAAN ALAMAT KEGIATAN 1. PT. Jasa Medivest Jl. Tubagus Ismail Depan No. 1A Lantai 3 Sekeloa Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat   Jl. Inter Change Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat Telp/Fax: (0264) 8387712 8387714 2. PT. Tenang Jaya Sejahtera Jalan Raya Badami Desa Margakaya, Teluk Jambe Karawang  Jalan Raya Badami Desa Margakaya, Teluk Jambe Karawang 3. PT. Putra Restu Ibu Abadi Jl. Kedungsari, Dusun Kemiri RT 01/01 Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Telp: 0321-362427 Fax : 0321-362163 4. PT. Pengelola Limbah Kutai Kartanegara Jalan Jend. Sudirman No. 15 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kalimantan Timur, Telp/Fax (0542) 733336 / 735283 Gunung Pasir RT. 001, Kuala Samboja, Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 5. PT. Arah Environmental Indonesia Menara Rajawali Lt. 7-1, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot. #5.1, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 Telp. 021-29287150 Fax. 021-29557228 Dusun Menjing RT. 002 RW. 005, Desa Kayu Apak, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah 6. PT. Wastec Komplek Majapahit Permai Blok C, No. 109, Jakarta Jl. Australia II Kawasan Industri Barat Cilegon, Desa Kotasari, Kecamatan pulo merak, Ckota Cilegon

DAFTAR RUMAH SAKIT YANG TELAH MEMILIKI IZIN No. Provinsi Jumlah Rumah Sakit 1 DKI Jakarta 5 RS UPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS St. Carolus, RS. Pusat Infeksi, RS Angkatan Laut, RSPAD Gatot Subroto, 2 Jambi RS UD KH. Daud Arif, RSUD H. Hanafie Muaro Bungo 3 Jawa Barat RSUD Cibinong, RS. Azra Bogor, RSUD Waled, RS Sumber Waras Cirebon, RSUD Jampang Kulon 4 Jawa Tengah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, RSUD Kota Semarang, RSUD Loekmonohadi, RS Keluarga Sehat, RSUD Brebes Jawa Timur 23 RSUD Dr. Saiful Anwar Malang (2), Rs. Katolik St. Vincentius,, RSUD Dr. Iskak, RSUD dr. Soetomo, RSUD Sidoarjo, RS Hardjono (2), RSUD Lawang (2), RSUD dr. Soedono, RS. Sosodoro Djatikoesoemo (2), RSUD Padangan, RSUD Ibnusina, RSUD Mohamad Saleh, RSUD Wahidin, RS Lavalette, RS Kusta, Kediri, RSI Jombang Amal Soleh, RS HVA Toeloengredjo, RS dr. R Soedarsono Kota Pasuruan , RSD dr. Soebandi Jember 6 Kalimantan Selatan RSUD Ulin, RS. Anshari Saleh, RSUD Balangan, RS Ciputra Mitra Medika 7 Kalimantan Timur RSUD Sangatta, RSUD Dr. Kanujoso Jati Wibowo, RS AM. Parikesit, RS Pupuk Kaltim

DAFTAR RUMAH SAKIT YANG TELAH MEMILIKI IZIN No. Provinsi Jumlah Rumah Sakit 8 Sulawesi Selatan 4 RS Tenriawaru, RS Inco PT . Vale, RS UNHAS, RS Tonasa 9 Sulawesi Tengah 2 RSU Anutapura, RS Anuntaloko 10 Sulawesi Utara 1 RSUP Kandou 11 Sumatera Selatan 3 RSUP Dr. M Hoesin, RS Palembang Bari, RS Kota Prabumulih 12 Sumatera Utara RS Adam Malik, RSUD Deli Serdang, RS Imelda, RS Grandmed 13 Nusa Tenggara Barat RSUD Patut Patuh Patju, 14 Banten RSUD Malingping 15 Riau RS Chevron 16 DI Aceh RS Kasih Ibu, RSU Zainoel Abidin 17 NTT RS. St. Carolus Borromeus 18 Kalimantan Tengah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 69

Permasalahan Kerjasama Antara Penghasil Limbah B3 dan Pengolah Limbah B3 Penghasill Limbah B3 bekerja sama dengan Pengolah Limbah B3 yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 --- disebabkan Penghasil Limbah B3 tidak memiliki akses data Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Limbah B3 bekerjasama hanya dengan Transporter Limbah B3 Penghasil Limbah B3 tidak mengetahui secara jelas “Status” Pengolah Limbah B3 (permasalahan Izin, Kapasitas Insinerator, dll) Masih ada penghasil Limbah B3 yang belum mengetahui secara jelas administrasi prosedur kerja sama dengan pihak ke tiga (terkait dengan Manifest) Transporter (Pengangkut Limbah B3) Pengangkut Limbah B3 tidak melakukan Pengangkutan secara “Rutin” sesuai dengan Jenis Limbah B3 (khusus Limbah Fasyankes) Jumlah Limbah B3 yang diangkut dibatasi (tidak semua Limbah B3 di TPS diangkutt), sehingga Limbah B3 di TPS menumpuk , melebihi waktu masa simpan (2 x 24 Jam) Jadwal pengangkutan tidak teratur (tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Penghasil dan Transporter) Transporter kurang berkenan mengangkut Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 yang jumlahnya sedikit

lanjutan… Pengolah Limbah B3 (Jasa Pengolah Limbah B3) Ada beberapa Jasa Pengolah Limbah B3 yang tidak melakukan Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes berdasarkan Kontrak kerjasama Pengolah Limbah B3 tidak memiliki Izin Pengelolaan Lilmbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dari Menteri

Strategi yang dapat dilakukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus paham Prinsip Pengelolaan Limbah B3 Petugas Fasyankes (Kesling Rumah Sakit) paham kebijakan – kebijakan yang berlaku dalam Pengelolaan Limbah B3 dan up date data Sebelum melakukan Kerjasama, Penghasil Limbah B3 agar mengakses data terkait Perizinan Transporter Limbah B3 dan Jasa Pengolah Limbah B3 untuk mengetahui Status Perizinan Melakukan evaluasi terhadap kinerja Jasa Pengolah Limbah B3, antara lain melakukan evaluasi terhadap Neraca Limbah B3 Melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq . Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait ; Transporter Limbah B3 Memiliki Izin Pengangkutan Limbah B3 Jenis Limbah B3 yang diangkut berdasarkan izin yang dimiiliki Jasa Pengolah Limbah B3 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 Jenis Limbah B3 yang dapat dilakukan Pengolahan Limbah B3 menggunakan alat Insinerator Kapasitas Insinerator 6. Penghasil, Pengangkut dan Pengolah harus terkoordinasi dalam manifest elektronik (festronik)

INSINERATOR [PERSYARATAN TEKNIS] Efisiensi pembakaran > 99,95%; Temperatur pada ruang bakar utama (primary chamber) minimum 800oC (temperatur operasional); Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary chamber) minimum 1000oC (temperatur operasional), dengan waktu tinggal minimum 2 (dua) detik; Memiliki alat pengendali pencemaran udara (misal: wet scrubber); Ketinggian cerobong minimum 14 meter dari permukaan tanah; dan Memenuhi baku mutu emisi. Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur > 1200oC.

Contoh Insinerator Rumah Sakit

Baku Mutu Emisi Udara untuk Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun - Rumah sakit NO. PARAMETER KADAR MAKSIMUM SATUAN 1. Partikulat 50 mg/Nm3 2. Sulfur Dioksida (SO2) 250 3. Nitrogen Dioksida(NO2) 300 4. Hidrogen Fluorida (HF) 10 5. Hidrogen Klorida (HCl) 70 6. Karbon Monoksida (CO) 100 7. Total Hidrokarbon (sebagai CH4) 35 8. Arsen (As) 1 9. Kadmium (Cd) 0,2 10. Kromium (Cr) 11. Timbal (Pb) 5 12. Merkuri (Hg) 13. Talium (Tl) 14. Opasitas % 15. Efisiensi Pembakaran (EP) 99,95

Pengolahan Limbah B3 medis dengan Autoklaf dan Gelombang Mikro Pengoperasian Autoclaf tipe alir gravitasi dilakukan dengan: temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 60 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1490C, Tekanan 52 psi atau 3,54 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit. Pengoperasian Autoclaf tipe vakum dilakukan dengan: temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit. Pengoperasian Gelombang Mikro dilakukan dengan: temperatur 1000C, waktu tinggal paling singkat 30 menit. Uji validasi: harus mampu membunuh spora Bacillus stearothermophilus

Alat Autoklaf Hasil Olahan Autoklaf

Alat Steril wave Hasil olahanSteril wave

TERIMA KASIH