MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
Advertisements

HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Industri di Indonesia
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hukum bisnis Semester gasal 2016
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
RAHASIA DAGANG Budi Suharto Devi Yulianti
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN Nashrullah Hasin Lembaga Penegmbangan Kemasan UKM Indonesia

Merek Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Jenis Merek Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya

Kerugian Tidak Melakukan Pendaftaran Merek Kepemilikan merek mudah diklaim hak eksklusifnya oleh pihak lain. Hak Kepemilikan sulit diakui secara resmi sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Rentan terkena pelanggaran hukum terhadap kepemilikan produk termasuk pemalsuan yang dilakukan oleh pihak lain yang memiliki produk/usaha sejenis. Kehilangan loyalitas customer anda. Customer selalu mengingat merek yang mereka beli dan akan membeli lagi merek barang tersebut. Sulit berkompetisi dengan competitor anda yang sudah mempunyai merek.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Memberikan kepastian hukum. Produk usaha memiliki identitas yang unik dan berbeda dengan produk atau usaha lainnya.\ Dapat dijadikan franchise (waralaba) yang memberikan nilai royalty tinggi. Melindungi merek dagang Anda secara hukum dalam dunia usaha yang sangat kompetitif. Pemegang hak kepemilikan merek dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak lain yang menggunakan nama merek dagangnya. Mencegah pihak-pihak lain mengeluarkan produk yang identik atau mirip dengan produk yang anda miliki.

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

PEMOHON Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu : Orang / Perorangan Perkumpulan Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)

DI MANA DAPAT MENGAJUKAN PENDAFTARAN HKI? Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Diseluruh Indonesia) Instansi Pemerintah Terkait Sentra HKI Universitas Konsultan HKI

TAHAPAN DALAM PROSES PENDAFTARAN MEREK Tahap Pemeriksaan Formalitas (Max 30 hari) Tahap Pemeriksaan Substantif (Max 9 bulan) Daftar ke pengumuman (max 10 Hari ) Tahap Pengumuman (selama 3 bulan) Tahap Sertifikasi (max 30 hari)

CARA PENDAFTARAN MEREK Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.  dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).  Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya; surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas; fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.

KENAPA MEREK DITOLAK ? Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentuyang diterapkan dengan peraturan Pemerintah; Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang; Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

PERSAMAAN PADA POKOKNYA (Gunawan Suryomurcito, 2008: 8)

PERPANJANGAN MEREK Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan; surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas; fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan bukti pembayaran biaya permohonan.

PENGHAPUSAN MEREK Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua); Permohonan wajib melampirkan: bukti identitas pemilik merek terdaftar; surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa; surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi; fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan bukti pembayaran biaya permohonan.

BIAYA PENGURUSAN MEREK Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa -- per permohonan -- per kelas Rp. 600.000, Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa -- per permohonan-- per kelas Rp.50.000 Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa -- per permohonan -- per kelas Rp 600.000 Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa --per permohonan --per kelasRp 50.000, Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :   UKM per kelas Rp 1.000.000,00 Non UKM per kelas Rp 2.000.000, Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif per kelas Rp 1.500.000,00  Pengajuan keberatan atas permohonan merek --- per permohonan -- per kelas Rp .500.000,00 Permohonan Banding Merek- - per permohonan --- per kelas Rp 2.000.000,00 Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek per sertifikat Rp. 100.000,00

Dasar perlindungan merek Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). SANGSI : Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

MEREK TERDAFTAR Jangka waktu Perlindungan: 10 Tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap 10 tahun. Perpanjangan Merek terdaftar dapat diajukan: Mulai 12 Bulan sebelum tanggal berakhirnya pendaftaran merek, sampai dengan tanggal terakhir perlindungannya (Pasal 35 ayat 2 UU 15 Tahun 2001 tentang Merek) Hak atas Merek Terdaftar dapat dialihkan haknya melalui: Perjanjian Jual Beli, Pewarisan, Hibah, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh UU.

SISTEM PERLINDUNGAN MEREK 1. Menganut Sistem konstitutif Hak atas merek timbul karena pendaftaran 2. Asas FIRST TO FILE Hak Atas Merek diberikan kepada Pendaftar Pertama

Mengkonsep MEREK YANG KREATIF DAN MENJUAL Nashrullah Hasin Lembaga Penegmbangan Kemasan UKM Indonesia

MEREK HARUS TERKONASEP Untuk memperoleh nama brand yang menarik memerlukan waktu yang tidak sebentar. Lakukan riset terlebih dahulu, mulai dari nama yang unik, berbeda, menarik, menjual hingga bebas hak paten. Jadi, Kumpulkan terlebih dahulu ide – ide yang ada kemudian tulis daftar nama brand tersebut. Lakukan analisa secara mendalam untuk memilih nama brand terbaik

VS Rp. 40.000 Rp. 5.000

Hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan MEREK Pilih nama yang berdaya pembeda Semakin berbeda sebuah merek dari para pesaing, semakin besar peluang untuk maju & berkembang. Merek yang identik cenderung terjebak dalam persengketaan hukum yang pelik, menguras tenaga, uang serta waktu. Pilih yang tidak membingungkan Merek yang susah dilafalkan cenderung tidak disebutkan oleh konsumen. Hindari merek dagang yang tidak dapat didaftarkan Tidak ada gunanya mencoba untuk mendaftarkan nama- nama yang tidak memenuhi syarat.

Hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan MEREK Hindari yang bersifat deskriptif Kata-kata deskriptif misalnya adalah “Deterjen Bubuk”, “Telepon Selular”, atau “Gula Merah”. Semua kata-kata tersebut menggambarkan karakteristik yang melekat pada benda tertentu. Singkirkan nama depan Nama-nama yang sering digunakan sebagai nama depan seseorang biasanya tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang. Merek “Kopi Arabica Pak Joko”, misalnya, adalah contoh dari merek dagang yang harus dihindari. Selain karena mengandung istilah yang bersifat deskriptif (“Kopi Arabica”), juga terdapat nama yang sangat sering digunakan sebagai nama depan orang (“Pak Joko”). Jelas dan Tidak membingungkan Misalnya nama “Babie” untuk produk boneka mainan adalah merek dagang yang membuat pelanggan bingung (dan jika tidak teliti, tertipu) karena sebelumnya telah ada merek dagang yang lebih dahulu terkenal dan familiar di telinga konsumen, yaitu “Barbie”. Hal ini bisa berhadapan dgn tuntutan hukum yang sebenarnya tidak perlu dan bisa dihindari.

Hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan MEREK Tidak menggunakan kata umum Meskipun membawa konotasi dan asosiasi positif, Merek dagang cenderung akan tenggela dan sulit dibedakan dari kompetitor. Hindari akronim huruf serta angka Akronim dan Angka sulit diingat dan cenderung dilupakan lebih mudah. Gunakan kata-kata temuan Kata-kata temuan adalah kata-kata yang tidak dapat kita jumpai di kamus bahasa mana pun dan diciptakan secara kreatif oleh manusia. contohnya Verizon, Spandex, Exxon, Kodak, dan sebagainya. Pertimbangkan nama tumbuhan atau hewan Nama hewan atau tumbuhan yang menncerminkan  sifat atau karakteristik tertentu yang sesuai dengan produk Anda mungkin akan lebih mudah diingat dan menarik.

SEPERTI APA MEREK KEREN dan MENJUAL ? Mencerminkan produk Mudah Diingat Singkat Mudah diucapkan Sesuaikan dengan Logo Merek

MERANCANG DESAIN MEREK ATAU LOGO BRAND Nashrullah Hasin Lembaga Penegmbangan Kemasan UKM Indonesia

logo brand Merancang desain Membuat desain logo merek / brand produk merupakan hal yang penting. Karena manusia cenderung lebih mengingat sesuatu secara visual. Sementara logo brand ibarat wajah manusia yang menjadi identiti utama untuk dikenal dan kemudian diingat dalam waktu yang lama. Sehingga bagaimana bentuk logo brand produk yang kita buat, sesungguhnya seperti itulah konsep bangunan bisnis / produk yang akan kita bangun. Semakin kita bersungguh-sunguh dalam mengkonsep logo brand berarti semakin serius kita dalam usaha membangun bisnis kita.

Tahapan mengkonsep logo brand Lakukan riset. Konsep Tema. Konsep style typografi. Tentukan warna. Mulai Sketsa. Aplikasi desain.

Beberapa hal yang perlu dipahami sebelum mengkonsep desain logo brand : Desain logo brand harus simple dan fleksibel. Desain logo brand harus memorable.. Desain logo brand harus konsisten. Desain logo brand harus aplikatif dan tepat sasaran.

Desain Logo Brand Media Aplikasi Media Aplikasi yang dipakai yang digunakan sebaiknya adalah aplikasi yang berbasis vector seperti Corel Draw, Adobe Ilustrator dan Freehand, meskipun demikian pada tahap finishing bisa dibantu aplikasi bitmap.

Konsep Logo Brand Dalam mengkonsep logo brand atau merek perlu dipahami hal-hal sbb : Kenali Jenis Produk. Kenali karakter produk Kenali segmentasi produk

Terimakasih