Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri PENGUATAN PERAN PEMERINTAH KOTA TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH Oleh Drs. AKMAL MALIK, M.Si Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Surabaya, 23 Maret 2019
Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia 34 PROVINSI, 415 KABUPATEN DAN 93 KOTA UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya memperbaiki kelemahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah 2
N K R I 34 Prov 415 Kab. 93 Kota 7.094 Kec. 8.412 27 Kel. Prov 74.093 Perbandingan Jumlah Daerah Otonom Sebelum Desentralisasi 1999 Dengan Sesudah Desentralisasi 1999 34 Prov 415 Kab. Luas Wilayah 1.913.578,68 km2 8 (30,7%) SESUDAH DESENTRALISASI 1999 93 Kota Jumlah Penduduk 251.857.940 Jiwa 181 (77,3%) 7.094 Kec. 34 (57,6%) 8.412 Kel. 27 Prov 1.614 (29,4%) 74.093 Desa 234 Kab. 2.477 (41,7%) 59 Kota 14.254 (23,8%) 5.480 Kec. SEBELUM DESENTRALISASI 1999 5.935 Kel. 59.834 Desa
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Tujuan Nasional Tujuan Terbentuknya Negara: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yg layak, dan Jaminan Sosial Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945) Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD 1945 NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. wewenang antar tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang-undang
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH Kebijakan Otda dlm Lingstra globalisasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman daerah dlm sistem NKRI. Tanggungjawab pemerintahan daerah ditekankan pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional di tingkat lokal yang secara agregat akan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society. Kesejahteraan Pemda menyediakan pelayanan publik yg efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal. Pemerintahan Daerah Gub, Bup, Walkot dipilih scr demokrasi (Langsung) Pemerintah Daerah DPRD DPRD dipilih melalui Pemilu Selaras dgn tujuan Otda penyelenggaraan Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, & peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI DPRD & KDH berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemda yg diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah & merupakan mitra sejajar dlm menjalankan fungsinya 5
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Urpem yg diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yg ada ditangan Presiden. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan Urpem & melakukan Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Binwas penyelenggaraan Pemda provinsi dilaksanakan oleh K/L & thd penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014 Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang dijabarkan dalam berbagai urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. (Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 23/2014) Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Pasal 5 ayat (4) UU No. 23/2014) 6
7 ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH 1. URUSAN PEMERINTAHAN (FUNCTION) Dalam penyelenggaraan otonomi daerah mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 2. KELEMBAGAAN (INSTITUTION) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memerlukan kelembagaan untuk mewadahinya 3. PERSONIL (PERSONNEL) Personil yang menggerakkan kelembagaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan 4. KEUANGAN DAERAH (LOCAL FINANCE) Keuangan daerah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. 5. PERWAKILAN ( REPRESENTATION) Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan dalam menjalankan pemerintaan daerah 6. PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICES) Poin pentingnya adalah bagaimana pelayanan publik yang dihasilkan dapat mensejahterakan masyarakat lokal. 7. BINWAS (CONTROL/SUPERVISION ) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.ditjen-otda.depdagri.go.id 7
PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI & OTDA Otda akan berkontribusi dlm meningkt & memperkuat tingkat perekonomian masy. di drh yg pd gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkt kualitas kes., dik., mendorong penciptaan lap. pekerjaan, menjaga kelestarian SDA & LH, serta kerukunan antar suku & agama dlm bingkai NKRI. Tk. perekonomian di drh & nas. berkontribusi dlm meminimalisir berbagai pengaruh- pengaruh dr dlm & luar negeri yg memunculkan tindakan radikalisme serta mengancam keamanan dlm negeri termasuk mengacaukan keamanan & perdamaian global. Otda melalui Pilkada langsung mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon cepat. TANTANGAN Otda dituntut utk semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Otda dituntut utk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan drh yg aspiratif, transparan dan akuntabel. Otda dituntut untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan drh dgn tetap menjamin keseimbangan & kelestarian lingkungan. Momentum regi. & glob. memberikan peluang bagi setiap drh utk meningkt daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman drh. Otda menjadi faktor penguat bagi setiap drh dlm menghadapi kebijakan MEA dan Tantangan bonus demografi pada 15-20 tahun yang akan datang.
PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
TENTANG, MAKSUD, DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN sebagai tugas pemerintah daerah untuk mengurusi urusan pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi, dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. Pemerintah pusat berkewajiban memberikan perencanaan umum, petunjuk-petunjuk serta biaya MAKSUD: agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah PELAKSANAAN: Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.
LANJUTAN . . . . . Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan. Kebijakan Daerah hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya. Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi. Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD dalam dokumen yang terpisah. Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah
Thank You! KEMENTERIAN DALAM NEGERI JL. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, 101101 Telp/Fax: (021) 3459339 Thank You!