Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah"— Transcript presentasi:

1 Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah Disampaikan dalam Seminar Nasional Otonomi Daerah LAN RI 19 April 2016

2 LATAR BELAKANG Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2

3 tetap di tangan pemerintah pusat. (Miriam Budiardjo:2008)
Prinsip Otonomi dalam Negara Kesatuan Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian keuasaannya kepada daerah otonomi berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap akhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. (Miriam Budiardjo:2008)

4 Ciri Negara Kesatuan yang Desentralistik
Kedaulatan Ada Di Negara Tidak Ada Shared Soverignity Daerah Tidak Mempunyai Kedaulatan Yang Disentralisasikan Hanya Kewenangan Eksekutif Daerah Tidak Mempunyai Kewenangan Legislatif Dan Yudikatif Hanya Ada Satu Lembaga Legislatif (DPR) Dan Satu Lembaga Yudikatif (MA) DPRD hanya memiliki kewenangan pembentukan Perda Negara Dapat Membentuk Dan Menghapus Daerah Dengan UU Hubungan Pusat Dan Daerah Bersifat Hierarkis Daerah Menyelenggarakan Pemerintahan Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat Pemegang & Tanggung Jawab Akhir Pemerintahan Di Tangan Pemerintah Pusat 4

5 Prinsip Otonomi Daerah
Daerah otonom adalah badan hukum (rechts persoon) yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana manusia. Daerah otonom mempunyai pekerjaan, pendapatan, kepegawaian, wewenang hukum dan dapat bertindak dengan menggunakan berbagai cara dan alat sendiri. Jika daerah atau pejabat daerah bekerja hanya berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, maka sesungguhnya tidak ada lagi otonomi melainkan dekonsentrasi Kontrol pemerintah pusat dilakukan dengan tidak menyerahkan urusan yang dapat mengganggu kepentingan seluruh negara atau menariknya kembali bila ada daerah otonom yang merugikan kepentingan umum seluruh negara dan membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan negara. Meskipun daerah mempunyai otonomi (kebebsan bebas bertindak), namun daerah tidak boleh merugikan kepentingan umum yang menyangkut seluruh negara dan tunduk pada kedaulatan negara The Liang Gie (1968)

6 PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
HUBUNGAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 THE ULTIMATE RESPONSIBILITY LIES UPON THE PRESIDENT PRESIDEN Kementerian/LPNK NASIONAL Psl 17 UUD 1945 KORBINWAS KORBINWAS Sebagian Urusan WAKIL PEMERINTAH PUSAT REGIONAL DPRD PROV GUBERNUR Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan DPRD KAB/KOTA BUPATI/ WALIKOTA LOKAL Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara 6

7 Realitas Problem Pasca Otonomi Daerah
Ketika kita bicara tentang kebijakan otonomi daerah, maka yang cenderung lahir dalam benak masyarakat adalah pemekaran daerah dan pemilukada. Seakan-akan kedua hal di atas adalah tujuan sekaligus obat mujarab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Padahal kunci pokoknya ada pada bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat luas. Sekalipun dalam banyak hal pelayanan masyarakat kini relatif baik, namun secara umum pelayanan pemerintah daerah pada masyarakat dinilai masih rendah (lihat hasil evaluasi Otda tahun 2014). Pertumbuhan ekonomi di daerah dirasakan masih rendah, Sebagian besar Pemda masih belum mampu menciptakan iklim investasi yang baik Alokasi penggunaan anggaran di pemerintahan daerah tampak belum berjalan secara proporsional sehingga lebih condong pada belanja aparatur dibanding belanja pembangunan bagi masyarakat. Rendahnya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan mengakibatkan meluasnya gejala korupsi diberbagai daerah.

8 Tujuan Nasional KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi Daerah Tujuan Nasional Tujuan Terbentuknya Negara: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI Desentralisasi Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society. Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yang layak, dan Jaminan Sosial. Kesejahteraan Pemda menyediakan pelayanan publik yang efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal. Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945). Selaras dengan tujuan Otonomi Daerah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD 1945 NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Dipimpin Gub, Bupati, Walikota yang dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu. Menjalankan Urusan Pemerintahan. Hubungan wewenang antar tingkatan Pemerintahan. Hubungan Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang-undang. Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah DPRD Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokrasi (Langsung) DPRD dipilih melalui Pemilu DPRD dan KDH berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan merupakan mitra sejajar dalam menjalankan fungsinya.

9 Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Perjalanan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah UU No. 23 / 2014 Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemda UU 32 Tahun 2004 UU 22 Tahun 1999 UU 5 Tahun 1974 *UU ttg Kebijakan Pilkada: UU 8/2015 ttg Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU UU 18 Tahun 1965 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah Penpres 6 Tahun 1959 UU 1 Tahun 1957 UU 22 Tahun 1948 UU 1 Tahun 1945 DW Tahun 1903 9

10 Data Berdasarkan Permendagri 39 Tahun 2015
Perbandingan Jumlah Daerah Otonom Sebelum Desentralisasi 1999 Dengan Sesudah Desentralisasi 1999 34 Prov 415 Kab. Luas Wilayah ,68 km2 8 (30,7%) SESUDAH DESENTRALISASI 1999 93 Kota Jumlah Penduduk Jiwa 181 (77,3%) 7.094 Kec. 34 (57,6%) 8.412 Kel. 26 Prov 1.614 (29,4%) 74.093 Desa 234 Kab. 2.477 (41,7%) 59 Kota (23,8%) 5.480 Kec. SEBELUM DESENTRALISASI 1999 5.935 Kel. Data Berdasarkan Permendagri Tahun 2015 59.834 Desa

11 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Urpem yg diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yg ada ditangan Presiden. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan Urpem & melakukan Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Binwas penyelenggaraan Pemda provinsi dilaksanakan oleh K/L & thd penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014. Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang dijabarkan dalam berbagai urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. (Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 23/2014). Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Pasal 5 ayat (4) UU No. 23/2014). 11

12 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT KONKUREN WAJIB PILIHAN Prinsip: Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilaksanakan oleh gubernur, bupati/walikota di wilayahnya. Anggaran: dibiayai dari APBN. Pelaksana : Di drh dilaksanakan o/ gubernur, bupati dan walikota sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh instansi vertikal. Camat melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan umum yang dilaksankan bupati/walikota di tingkat kecamatan Pertanggungjawaban Gub bertanggung jawab kpd Presiden melalui Mendagri & Bupati/Walikota betanggung jawab kpd Mendagri melalui Gubernur sbg Wakil Pemerintah Pusat. PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR S P M Prinsip Ur. Konkuren yg menjadi kewenangan daerah: - Asas Pelaksanaan: Urusan Pemerintahan menjadi kewenangan daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi Anggaran: APBD Hak Daerah : Mengatur & mengurus urusan yg sdh diserahkan kpd drh sesuai dgn aspirasi masyarakat setempat & kondisi daerah dalam prinsip NKRI dengan berpedoman pada NSPK Prinsip Dapat dilaksanakan sendiri Dapat didekonsentrasikan kpd instansi vertikal/ gub. sbg wakil Pemerintah Pusat Tdk dpt ditugas pembantuankan kpd drh otonom, karena tdk ada perangkat drh yg melaks. Dibiayai dari APBN Pembentukan instansi vertikal di drh tdk memerlukan persetujuan gub sbg wkl Pemerintah Pusat. 12

13 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dan Kepentingan Strategis Nasional WAJIB PILIHAN PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR Kelautan & Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, LH, Adminduk & Capil, PMD, pengendalian pddk & KB, perhubungan, Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan & Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan Pendidikan; Kesehatan; PU & tt ruang; Perumahan & kwsn permukiman Tramtibum & linmas sosial Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. S P M 13

14 c. Externalitas (Spill-over)
Distribusi kewenangan mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) b. Efisiensi Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal c. Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus d. Kepentingan Strategis Nasional Ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan & kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub. Luar negeri, pencapaian program strategis nasional & pertimbangan lain yg diatur dlm per-UU-an.

15 BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN
Pusat: berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, kriteria, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi, pengawasan dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Provinsi: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah. Kabupaten/Kota: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah.

16 KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT (Psl 13 ayat 2 UU23/2014)
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

17 KEWENANGAN PROVINSI (Psl 13 ayat (3)
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

18 KEWENANGAN KAB/KOTA (Psl 13 ayat 4)
Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

19 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (PSL 25)
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional dan nasional; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 19

20 Gubernur, Bupati/walikota sebagai Ketua Forkopimda.
FORKOPIMDA (PASAL 26) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Gubernur, Bupati/walikota sebagai Ketua Forkopimda. Anggota Fokopimda terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan satuan teritorial TNI dan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. Di kecamatan dibentuk forum pimpinan kecamatan yang diketua oleh Camat dengan anggota pimpinan kepolisian dan pimpinan teritorial TNI di Kecamatan. Rapat Fokopimda dapat mengundang instansi vertikal yang lain sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur, bupati dan walikota adalah perpanjangan tangan Presiden di wilayahnya masing-masing. 20

21 KEDUDUKAN GUBERNUR KEPALA DAERAH WAKIL PEMERINTAH PUSAT
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat Pelaksana urusan pemerintahan umum (APBN) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan tugas lain (Pasal 91) Melaksanakan tugas dan wewenang lain selain yang diatur dalam Pasal 91 Tidak membentuk perda Membentuk perda bersama DPRD Dibantu perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Dibantu perangkat daerah Dibiayai APBN 21

22 PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEM.PUSAT
PASAL 91 MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA DAN TUGAS PEMBANTUAN OLEH KABUPATEN/KOTA MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG LAIN PASAL 93 DIBANTU OLEH PERANGKAT GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEM. PUSAT DIBIAYAI OLEH APBN (PASAL 91) GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENJATUHKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA (PASAL 91) JIKA GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT TIDAK MELAKSANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA, MENDAGRI MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN WEWENANG NYA (PASAL 92) 22

23 KEDUDUKAN BUPATI/WALIKOTA
KEPALA DAERAH Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat Mendapat pelimpahan dari Presiden untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum Tidak membentuk perda Membentuk perda bersama DPRD Dibantu instansi vertikal (Kesbangpol Kemendagri Dibantu perangkat daerah Dibiayai APBN 23

24 Camat yang bertanggungjawab Kepada Bupati/Walikota melalui Sekda
KEDUDUKAN KECAMATAN Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan (Ps. 221 UU 23 Tahun 2014) Camat yang bertanggungjawab Kepada Bupati/Walikota melalui Sekda T U G A S menyelenggaraan urusan pemerintahan umum; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan Trantibum; mengoordinasikan penerapan & penegakan Perda dan Perkada; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana & sarana pelayanan umum; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yg dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; Binwas penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan; melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yg ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas yang melekat Camat terdapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota Kewenangan yang dilimpahkan bupati/walikota kepada camat antara lain kebersihan di kecamatan tertentu, pemadam kebakaran di kecamatan tertentu dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu 24

25 KEDUDUKAN KELURAHAN Lurah selaku perangkat kecamatan bertanggungjawab kepada Camat T U G A S MEMBANTU CAMAT DALAM: Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; Melakukan pemberdayaan masyarakat; Melaksanakan pelayanan masyarakat; Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN MENGENAI ALOKASI PEMBANGUNAN SARPRAS LOKAL KELURAHAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN Pemda kab/kota mengalokasikan anggaran dlm APBD kab/kota untuk pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi anggaran Pemb. Sarpras dimasukkan ke dlm anggaran Kec. pd bag. anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an. Penentuan kegiatan pemb. Sarpras lokal kelurahan & pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dgn ketentuan Per-UU-an. Untuk Drh kota yg tidak memiliki Desa, alokasi anggaran Pemb. Sarpras paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Untuk Drh kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran berpedoman pada ketentuan Per-UU-an 25

26 ISU STRATEGIS UU 23/2014 TTG PEMDA
PENYELENGARAAN URUSAN MELIPUTI URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT ABSOLUT, KONKUREN & PEMERINTAHAN UMUM. PENYELENGGARAAN URUSAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DOB, TERLEBIH DAHULU HARUS MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM DAMPAK EKOLOGIS (Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral ) TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KPD DRH & MENIMBULKAN DAMPAK EKOLOGIS MELEWATI BATAS-BATAS ADMIN DRH KAB/KOTA MENJADI KEWENANGAN DRH PROVINSI. PENGATURAN SANKSI BAGI KDH/WKDH DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH SANKSI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERUPA TEGURAN TERTULIS, TIDAK DIBAYARKAN HAK-HAK KEUANGAN, MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN KHUSUS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN TETAP

27 PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN
DIBENTUK TIPOLOGI DINAS ATAU BADAN DAERAH SESUAI DENGAN BESARANNYA AGAR TERBENTUK PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN/SESUAI BEBAN KERJA. PEMBENTUKAN PERANGKAT DRH HARUS DIDASARKAN PADA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DRH DGN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DRH (RIGHT SIZING) KELURAHAN SELAKU PERANGKAT KECAMATAN PEMDA KAB/KOTA MENGALOKASIKAN ANGGARAN DLM APBD KAB/KOTA UNTUK PEMBANGUNAN SARPRAS & PEMBERDAYAAN MASY. DI KELURAHAN PERANGKAT DAERAH DAERAH DAPAT MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) TERUTAMA UNTUK MEMBERIKAN KEMANFAATAN EKONOMIS BAGI MASYARAKAT PEREKONOMIAN DAERAH MEKANISME FORMULA DAU YANG MENJADIKAN WILAYAH LAUTNYA SEBAGAI VARIABEL DLM PENGHITUNGAN DAU & MELALUI FORMULASI DAK YG MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DRH PROV. YG BERCIRI KEPULAUAN. PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGALOKASIKAN DANA PERCEPATAN DI LUAR DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN

28 Daerah MASYARAKAT PELAYANAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN SELURUH INFORMASI
WAJIB MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Daerah WAJIB MENGUMUMKAN SELURUH INFORMASI MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PENGADUAN ATAS PELAYANAN PUBLIK DISAMPAIKAN MASY. PADA OMBUDSMAN, PEMDA DAN DPRD DAN PEMDA WAJIB MELAKSANAKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN MASYARAKAT 28

29 UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 LEBIH MENGEDEPANKAN PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT
KDH diwajibkan memberikan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan; Pemda diberikan kewenangan untuk menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat; KDH wajib memberikan pelayanan perizinan dengan membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah diarahkan untuk menerapkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Pemerintah Pusat dapat mengambil alih kewenangan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah apabila terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga menghambat rakyat untuk memperoleh pelayanan. 29

30 INOVASI DAERAH Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemda dapat melakukan inovasi yang inisiatifnya dapat berasal dari Kepala Daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, dan anggota masyarakat. PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN PENINGKATAN EFISIENSI; PERBAIKAN EFEKTIVITAS; PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN; TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN; BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM; DILAKUKAN SECARA TERBUKA; DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA TIDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI. DALAM HAL PELAKSANAAN INOVASI YANG TELAH MENJADI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN INOVASI TERSEBUT TIDAK MENCAPAI SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN, APARATUR SIPIL NEGARA TIDAK DAPAT DIPIDANA. Kepala Daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri yg paling sedikit melaporkan cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang dicapai. 30

31 HASIL EKPPD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

32 Dari sisi manajemen Pemerintahan adalah bagaimana Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diotonomikan, apakah daerah dapat menjalankan urusannya? Apakah Masyarakat terlayani dengan baik? Untuk itu Belanja dalam APBD dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatannya, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah ditambah dengan dana transfer dari pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas. Dengan belanja yang berkualitas diharapkan APBD dapat menjadi injeksi bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) penghitungan dari BPKP menyebutkan tingkat kemandirian Provinsi dan Kabupaten/Kota  hanya 22%. Artinya kemampuan daerah masih mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Untuk itu PAD perlu ditingkatkan dengan memberdayakan berbagai sektor unggulan di daerah seperti pariwisata atau potensi lainnya dan ini harus diinventarisir.

33

34 Bahwa daerah yang mempunyai rasio PAD dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah yang tertinggi adalah daerah-daerah di wilayah Jawa dan Bali, yaitu mencapai 37,36%. Sementara itu daerah-daerah yang mempunyai rasio terendah berada di wilayah pulau Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yaitu hanya 7,08%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian seluruh daerah yang berada di wilayah Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya Dalam kaitannya dengan rasio Dana Perimbangan apabila dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah, dapat dilihat bahwa secara agregat daerah-daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali hanya memiliki ketergantungan terhadap Dana Perimbangan paling rendah, yaitu 50,19%. Adapun wilayah yang memiliki tingkat ketergantungan tertinggi terhadap Dana Perimbangan adalah di wilayah Sulawesi yang mencapai 74,55% persen

35 PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI & OTDA
Otda akan berkontribusi dlm meningkt & memperkuat tingkat perekonomian masy. di drh yg pd gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkt kualitas kes., dik., mendorong penciptaan lap. pekerjaan, menjaga kelestarian SDA & LH, serta kerukunan antar suku & agama dlm bingkai NKRI. Tk. perekonomian di drh & nas. berkontribusi dlm meminimalisir berbagai pengaruh- pengaruh dr dlm & luar negeri yg memunculkan tindakan radikalisme serta mengancam keamanan dlm negeri termasuk mengacaukan keamanan & perdamaian global. Otda melalui Pilkada langsung mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon cepat. TANTANGAN Otda dituntut utk semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Otda dituntut utk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan drh yg aspiratif, transparan dan akuntabel. Otda dituntut untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan drh dgn tetap menjamin keseimbangan & kelestarian lingkungan. Momentum regi. & glob. memberikan peluang bagi setiap drh utk meningkt daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman drh. Otda menjadi faktor penguat bagi setiap drh dlm menghadapi kebijakan MEA dan Tantangan bonus demografi pada tahun yang akan datang.

36 TERIMA KASIH


Download ppt "Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google