Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DIMENSI NAWACITA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
OTONOMI DAERAH (OTODA)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMERINTAH DAERAH.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah Disampaikan dalam Seminar Nasional Otonomi Daerah LAN.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri PENGUATAN PERAN PEMERINTAH KOTA TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH Oleh Drs. AKMAL MALIK, M.Si Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Surabaya, 23 Maret 2019

Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia 34 PROVINSI, 415 KABUPATEN DAN 93 KOTA UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya memperbaiki kelemahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah 2

N K R I 34 Prov 415 Kab. 93 Kota 7.094 Kec. 8.412 27 Kel. Prov 74.093 Perbandingan Jumlah Daerah Otonom Sebelum Desentralisasi 1999 Dengan Sesudah Desentralisasi 1999 34 Prov 415 Kab. Luas Wilayah 1.913.578,68 km2 8 (30,7%) SESUDAH DESENTRALISASI 1999 93 Kota Jumlah Penduduk 251.857.940 Jiwa 181 (77,3%) 7.094 Kec. 34 (57,6%) 8.412 Kel. 27 Prov 1.614 (29,4%) 74.093 Desa 234 Kab. 2.477 (41,7%) 59 Kota 14.254 (23,8%) 5.480 Kec. SEBELUM DESENTRALISASI 1999 5.935 Kel. 59.834 Desa

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Tujuan Nasional Tujuan Terbentuknya Negara: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yg layak, dan Jaminan Sosial Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945) Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD 1945 NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. wewenang antar tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang-undang

KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH Kebijakan Otda dlm Lingstra globalisasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman daerah dlm sistem NKRI. Tanggungjawab pemerintahan daerah ditekankan pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional di tingkat lokal yang secara agregat akan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society. Kesejahteraan Pemda menyediakan pelayanan publik yg efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal. Pemerintahan Daerah Gub, Bup, Walkot dipilih scr demokrasi (Langsung) Pemerintah Daerah DPRD DPRD dipilih melalui Pemilu Selaras dgn tujuan Otda penyelenggaraan Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, & peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI DPRD & KDH berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemda yg diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah & merupakan mitra sejajar dlm menjalankan fungsinya 5

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Urpem yg diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yg ada ditangan Presiden. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan Urpem & melakukan Binwas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Binwas penyelenggaraan Pemda provinsi dilaksanakan oleh K/L & thd penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian hubungan Presiden dengan gubernur dan bupati/walikota bersifat hierarkis dan hubungan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan bupati/walikota bersifat hierarkis. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah pemegang kekuasaan dan tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014 Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan yang dijabarkan dalam berbagai urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. (Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 23/2014) Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Pasal 5 ayat (4) UU No. 23/2014) 6

7 ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH 1. URUSAN PEMERINTAHAN (FUNCTION) Dalam penyelenggaraan otonomi daerah mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 2. KELEMBAGAAN (INSTITUTION) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memerlukan kelembagaan untuk mewadahinya 3. PERSONIL (PERSONNEL) Personil yang menggerakkan kelembagaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan 4. KEUANGAN DAERAH (LOCAL FINANCE) Keuangan daerah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. 5. PERWAKILAN ( REPRESENTATION) Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan dalam menjalankan pemerintaan daerah 6. PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICES) Poin pentingnya adalah bagaimana pelayanan publik yang dihasilkan dapat mensejahterakan masyarakat lokal. 7. BINWAS (CONTROL/SUPERVISION ) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.ditjen-otda.depdagri.go.id 7

PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI & OTDA Otda akan berkontribusi dlm meningkt & memperkuat tingkat perekonomian masy. di drh yg pd gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkt kualitas kes., dik., mendorong penciptaan lap. pekerjaan, menjaga kelestarian SDA & LH, serta kerukunan antar suku & agama dlm bingkai NKRI. Tk. perekonomian di drh & nas. berkontribusi dlm meminimalisir berbagai pengaruh- pengaruh dr dlm & luar negeri yg memunculkan tindakan radikalisme serta mengancam keamanan dlm negeri termasuk mengacaukan keamanan & perdamaian global. Otda melalui Pilkada langsung mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon cepat. TANTANGAN Otda dituntut utk semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Otda dituntut utk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan drh yg aspiratif, transparan dan akuntabel. Otda dituntut untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan drh dgn tetap menjamin keseimbangan & kelestarian lingkungan. Momentum regi. & glob. memberikan peluang bagi setiap drh utk meningkt daya saing dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan serta potensi & keanekaragaman drh. Otda menjadi faktor penguat bagi setiap drh dlm menghadapi kebijakan MEA dan Tantangan bonus demografi pada 15-20 tahun yang akan datang.

PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

TENTANG, MAKSUD, DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN sebagai tugas pemerintah daerah untuk mengurusi urusan pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi, dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya. Pemerintah pusat berkewajiban memberikan perencanaan umum, petunjuk-petunjuk serta biaya MAKSUD: agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah PELAKSANAAN: Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.

LANJUTAN . . . . . Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan. Kebijakan Daerah hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya. Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi. Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD dalam dokumen yang terpisah. Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah

Thank You! KEMENTERIAN DALAM NEGERI JL. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, 101101 Telp/Fax: (021) 3459339 Thank You!