Leadership & Teknis Persidangan Organisasi Rakerda PARI Jawa Barat, 12 – 13 Januari 2019 Buyex ( Bidang Organisasi PP PARI )
Leadership Definisi Menurut Gareth Jones and Jennifer George : Kepemimpinan: proses dimana seorang individu mempunyai pengaruh terhadap orang lain dan mengilhami, memberi semangat, memotivasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan mereka guna membantu tercapai tujuan kelompok atau organisasi. Leadership Menurut Stephen P. Robbins : Kepemimpinan : Kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya tujuan. Menurut Richard L. Daft : Kepemimpinan : Kemampuan mempengaruhi orang yang mengarah kepada pencapaian tujuan.
Jadi apa si sebenernya,,,,??? Orang yang melakukan fungsi kepemimpinan biasanya disebut dengan “pemimpin” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “Leader Untuk menjalankan organisasinya dengan optimal, seorang manajer harus memiliki sifat kepemimpinan. Pada dasarnya Kepemimpinan dan Manajemen merupakan dua hal yang berbeda, namun kedua-duanya memiliki juga persamaan dan keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai tujuan organisasi yang direncanakan, Seorang Manajer yang menjalankan Manajemen harus dapat bertindak sebagai Pemimpin juga.
ORGANISASI PROFESI
Definisi Organisasi profesi adalah organisasi praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi. Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Organisasi Profesi Radiografer Indonesia PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) INDONESIAN SOCIETY OF RADIOGRAPHERS
History…., 21 Oktober 1956 PERSATUAN AHLI RADIOGRAFI INDONESIA ( Akte Notaris ) 2008 PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA ( Akte Notaris & KumHam ) Tercatat di Lembar Negara Atas arahan dari PUSPRONAKES -- PPSDMKES 2015 KONAS XIII Surabaya 2019 ??
MISI Bersatu dan bermartabat VISI Bersatu dan bermartabat MISI Radiografer Indonesia Bersama,Sejahtera,Mendunia
ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) Konas XIII 2015, Surabaya
BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 PERHIMPUNAN ini bernama PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (The Indonesian Society Of Radiographers ) disingkat PARI; PARI didirikan di Jakarta pada tanggal 21 oktober 1956 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya; PARI berkedudukan di ibu kota negara dengan Kantor Pusat Sekretariat Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 PARI dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain ,diwilayah republik Indonesia atau di Luar Negeri berdasarkan keputusan Pengurus Pusat PARI
BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 10 Keanggotaan Perhimpunan Radiografer Indonesia terdiri atas: Anggota biasa Anggota luar biasa Anggota kehormatan Ketentuan tentang keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII Susunan dan Kepengurusan Organisasi Pasal 12 (1) Struktur organisasi terdiri dari: Dewan Pembina, Pengurus, Dewan Pengawas dan Panitia (2) Perhimpunan dipimpin oleh ketua terpilih hasil Munas, Musda, Muscab. (3) Susunan pengurus terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris Bendahara d. Pengurus Lainnya (4) Susunan organisasi pengurus terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat,Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota (5) Dapat dibentuk organisasi perwakilan luar negeri yang disebut dengan Pengurus PARI Perwakilan ( Diikuti nama negara ) (6) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX Pertemuan/Forum Organisasi Pasal 13 Pertemuan/forum organisasi yang menunjukan hirarkis kekuatan pengambilan keputusan, terdiri atas: a. Musyawarah Nasional (Münas) b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) c. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) d. Musyawarah Daerah (Musda) e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) f. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) g. Musyawarah Cabang (Muscab) h. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) J. Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatannya (2) Ketentuan tentang Musyawarah dan pertemuan organisasi lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X Musyawarah Nasional (Munas) Pasal 14 (1) Munas mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Perhimpunan; (2) Munas Perhimpunan diadakan 4 (empat) tahun sekali; (3) Peserta Munas adalah Dewan Pembina, Pengurus (Pusat, Daerah dan Cabang ) Dewan Pengawas dan Anggota yang terdaftar sebagal peserta munas; (4) Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Munas Luar Blasa
Anggaran Rumah Tangga PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) Konas XIII 2015, Surabaya
BAB VI Susunan dan Kepengurusan Organisasi Pasal 12 Struktur Organisasi Pusat terdiri dari: a. Dewan Pembina terdiri dari lima orang. b. Dewan Pengawas terdiri dari tiga orang. c. Ketua Umum. d. Satu orang Wakil Ketua atau lebih. e. Sekretaris Umum. f. Satu orang Wakil Sekretaris atau lebih g. Bendahara Umum. h. Satu orang Wakil Bendahara atau lebih. i. Ketua-ketua dan anggota bidang, setidaknya terdiri dari : - Bidang Organisasi dan Profesi; - Bidang Pendidikan dan Pelatihan - Bidang Penlitian dan Perngabdian Masyarakat - Bidang Pengembangan dan Hubungan Luar Negeri, - Bidang Kesejahteraan dan Advokasi
(2) Struktur Organisasi Daerah PARI a (2) Struktur Organisasi Daerah PARI a. Susunan Pengurus Daerah PARI dibentuk sesuai dengan kebutuhan setempat tetapi sedapat mungkin berpedoman kepada Pengurus Pusat PARI b. Pembentukan Pengurus Daerah PARI baru dapat dilakukan bila jumlah anggota telah mencapai 25 orang anggota dalam wilayah tersebut c. Bagi daerah yang belum memenuhi persyaratan membentuk pengurus kepengurusan bergabung dengan daerah terdekat (3) Struktur pengurus Cabang PARI a. Disesuaikan dengan kebutuhan cabang tetapi sedapat mungkin berpedoman kepada pengurus Daerah PARI b. Bagi cabang yang belum memenuhi persyaratan membentuk cabang karena jumlah anggotanya terbatas maka bergabung dengan cabang tendekat c. Pembentukan Cabang PARI minimal mempunyai 10 orang anggota di wilayahnya
BAB IX Ketua Umum Pasal 16 Kriteria calon Ketua Umum : 1. Berjiwa Pancasila 2. Tidak sedang dijatuhi hukuman pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah an Gewinde) 3. Loyalitas penghayatan dan pengabdian yang tinggi terhadap garis perjuangan PARI 4. Memiliki nilai ilmu pengetahuan yang tinggi khususnya bidang radiologi 5. Memiliki pengalaman sebagai pengurus pusat dan atau daerah 6. Jujur, bertanggung jawab, berbudi luhur dan daput dipercaya
Pasal 17 Pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pencalonan oleh Pengda melalui komisi bidang organisasi b. Calon Ketua Umum diajukan oleh minimal 2 Pengda yang hadir dalam Munas , yang dibuktikan dengan surat pencalonan c. Penyampaian Visi Misi oleh calon Ketua d. Pemilihan Ketua dilakukan secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan dalam suasana kekeluargaan e. Jika ayat (1) huruf d tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan ketua melalui pemungutan suara.
2. Tata cara pemungutan suara adalah sebagai berikut : a 2. Tata cara pemungutan suara adalah sebagai berikut : a. Pemilihan Ketua umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia b. Ketua umum dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak. 3. Yang memiliki hak suara adalah a. Pengurus Daerah memiliki 3 suara b. Pengurus Cabang memiliki 1 suara c. Peserta Musyawarah Nasional yang hadir 4. Masa bakti ketua umum terpilih sebanyak-banyaknya adalah dua kali periode berturut-turut.
Pasal 22 Penggunaan uang organisasi PARI diatur sebagai berikut: 25 % untuk keperluan Pengurus Pusat disetorkan maksimal 2 kali dalam setahun 25 % untuk keperluan Pengurus Daerah 50 % untuk keperluan Pengurus Cabang
TEKNIS PERSIDANGAN ORGANISASI Ketua Panitia Sidang Pendahuluan Memulih Presidium Sidang Menetapkan Susunan Acara Menetapkan Tatib Dewan Presidium Sidang Paripurna Paripurna I : Pembentukan Komisi (3 Komisi ) Laporan Pertanggung Jawaban PP PARI Paripurna II : Menyampaikan/Membahas secara keseluruhan hasil dari sidang organisasi kepada peserta sidang Pemilihan Ketum Melantik Ketum Terpilih Menyerahkan dokumen hasil sidang organisasi berupa SK dan ketetapan sidang kepada Ketum terpilih Komisi Sidang Komisi Melaksanakan Sidang Komisi yang awali dengan pemilihan Pimpinan siding komisi. Agenda Sidang Komisi: Komisi I (Organisasi dan Profesi) Komisi II (Pendidikan dan Luar Negeri) Komisi III (Kesra) Membuat laporan hasil sidang komisi kepada Presidium sidang untuk disampaikan kepada peserta sidang pada saat sidang Paripurna
BAB II Logo, Pataka, Hymne – Mars dan Jas Tong Khilafffff…………. BAB II Logo, Pataka, Hymne – Mars dan Jas Pasal 5 Perhimpunan Radiografer Indonesia mempunyai seragam/Jas PARI dengan bentuk standar jas dengan logo PARI dan warna jas adalah biru muda jenis kain Bellini Ladies High Class. Jas PARI wajib dikenakan pada acara/kegiatan yang diadakan oleh PARI
Terima Kasih