Leadership & Teknis Persidangan Organisasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
YAYASAN Stichting.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Universitas Padjadjaran
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
KOPERASI Oleh YAS.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Majelis Kehormatan Notaris
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Apa itu ORGANISASI ?.
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
YAYASAN Stichting.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
SK KWARNAS NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Oleh: Marsujitullah Aldy Marwan L, S.Kom.,M.T.
Transcript presentasi:

Leadership & Teknis Persidangan Organisasi Rakerda PARI Jawa Barat, 12 – 13 Januari 2019 Buyex ( Bidang Organisasi PP PARI )

Leadership Definisi Menurut Gareth Jones and Jennifer George : Kepemimpinan: proses dimana seorang individu mempunyai pengaruh terhadap orang lain dan mengilhami, memberi semangat, memotivasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan mereka guna membantu tercapai tujuan kelompok atau organisasi.  Leadership Menurut Stephen P. Robbins : Kepemimpinan : Kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya tujuan. Menurut Richard L. Daft : Kepemimpinan : Kemampuan mempengaruhi orang yang mengarah kepada pencapaian tujuan. 

Jadi apa si sebenernya,,,,??? Orang yang melakukan fungsi kepemimpinan biasanya disebut dengan “pemimpin” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “Leader Untuk menjalankan organisasinya dengan optimal, seorang manajer harus memiliki sifat kepemimpinan. Pada dasarnya Kepemimpinan dan Manajemen merupakan dua hal yang berbeda, namun kedua-duanya memiliki juga persamaan dan keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai tujuan organisasi yang direncanakan, Seorang Manajer yang menjalankan Manajemen harus dapat bertindak sebagai Pemimpin juga.

ORGANISASI PROFESI

Definisi Organisasi profesi adalah organisasi praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi. Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan

Organisasi Profesi Radiografer Indonesia PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) INDONESIAN SOCIETY OF RADIOGRAPHERS

History…., 21 Oktober 1956 PERSATUAN AHLI RADIOGRAFI INDONESIA ( Akte Notaris ) 2008 PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA ( Akte Notaris & KumHam ) Tercatat di Lembar Negara Atas arahan dari PUSPRONAKES -- PPSDMKES 2015 KONAS XIII Surabaya 2019 ??

MISI Bersatu dan bermartabat VISI Bersatu dan bermartabat MISI Radiografer Indonesia Bersama,Sejahtera,Mendunia

ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) Konas XIII 2015, Surabaya

BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 PERHIMPUNAN ini bernama PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (The Indonesian Society Of Radiographers ) disingkat PARI; PARI didirikan di Jakarta pada tanggal 21 oktober 1956 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya; PARI berkedudukan di ibu kota negara dengan Kantor Pusat Sekretariat Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 PARI dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain ,diwilayah republik Indonesia atau di Luar Negeri berdasarkan keputusan Pengurus Pusat PARI

BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 10 Keanggotaan Perhimpunan Radiografer Indonesia terdiri atas: Anggota biasa Anggota luar biasa Anggota kehormatan Ketentuan tentang keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII Susunan dan Kepengurusan Organisasi Pasal 12 (1) Struktur organisasi terdiri dari: Dewan Pembina, Pengurus, Dewan Pengawas dan Panitia (2) Perhimpunan dipimpin oleh ketua terpilih hasil Munas, Musda, Muscab. (3) Susunan pengurus terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris Bendahara d. Pengurus Lainnya (4) Susunan organisasi pengurus terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat,Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota (5) Dapat dibentuk organisasi perwakilan luar negeri yang disebut dengan Pengurus PARI Perwakilan ( Diikuti nama negara ) (6) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX Pertemuan/Forum Organisasi Pasal 13 Pertemuan/forum organisasi yang menunjukan hirarkis kekuatan pengambilan keputusan, terdiri atas: a. Musyawarah Nasional (Münas) b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) c. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) d. Musyawarah Daerah (Musda) e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) f. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) g. Musyawarah Cabang (Muscab) h. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) J. Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatannya (2) Ketentuan tentang Musyawarah dan pertemuan organisasi lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X Musyawarah Nasional (Munas) Pasal 14 (1) Munas mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Perhimpunan; (2) Munas Perhimpunan diadakan 4 (empat) tahun sekali; (3) Peserta Munas adalah Dewan Pembina, Pengurus (Pusat, Daerah dan Cabang ) Dewan Pengawas dan Anggota yang terdaftar sebagal peserta munas; (4) Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Munas Luar Blasa

Anggaran Rumah Tangga PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA (PARI) Konas XIII 2015, Surabaya

BAB VI Susunan dan Kepengurusan Organisasi Pasal 12 Struktur Organisasi Pusat terdiri dari: a. Dewan Pembina terdiri dari lima orang. b. Dewan Pengawas terdiri dari tiga orang. c. Ketua Umum. d. Satu orang Wakil Ketua atau lebih. e. Sekretaris Umum. f. Satu orang Wakil Sekretaris atau lebih g. Bendahara Umum. h. Satu orang Wakil Bendahara atau lebih. i. Ketua-ketua dan anggota bidang, setidaknya terdiri dari : - Bidang Organisasi dan Profesi; - Bidang Pendidikan dan Pelatihan - Bidang Penlitian dan Perngabdian Masyarakat - Bidang Pengembangan dan Hubungan Luar Negeri, - Bidang Kesejahteraan dan Advokasi

(2) Struktur Organisasi Daerah PARI a (2) Struktur Organisasi Daerah PARI a. Susunan Pengurus Daerah PARI dibentuk sesuai dengan kebutuhan setempat tetapi sedapat mungkin berpedoman kepada Pengurus Pusat PARI b. Pembentukan Pengurus Daerah PARI baru dapat dilakukan bila jumlah anggota telah mencapai 25 orang anggota dalam wilayah tersebut c. Bagi daerah yang belum memenuhi persyaratan membentuk pengurus kepengurusan bergabung dengan daerah terdekat (3) Struktur pengurus Cabang PARI a. Disesuaikan dengan kebutuhan cabang tetapi sedapat mungkin berpedoman kepada pengurus Daerah PARI b. Bagi cabang yang belum memenuhi persyaratan membentuk cabang karena jumlah anggotanya terbatas maka bergabung dengan cabang tendekat c. Pembentukan Cabang PARI minimal mempunyai 10 orang anggota di wilayahnya

BAB IX Ketua Umum Pasal 16 Kriteria calon Ketua Umum : 1. Berjiwa Pancasila 2. Tidak sedang dijatuhi hukuman pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah an Gewinde) 3. Loyalitas penghayatan dan pengabdian yang tinggi terhadap garis perjuangan PARI 4. Memiliki nilai ilmu pengetahuan yang tinggi khususnya bidang radiologi 5. Memiliki pengalaman sebagai pengurus pusat dan atau daerah 6. Jujur, bertanggung jawab, berbudi luhur dan daput dipercaya

Pasal 17 Pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pencalonan oleh Pengda melalui komisi bidang organisasi b. Calon Ketua Umum diajukan oleh minimal 2 Pengda yang hadir dalam Munas , yang dibuktikan dengan surat pencalonan c. Penyampaian Visi Misi oleh calon Ketua d. Pemilihan Ketua dilakukan secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan dalam suasana kekeluargaan e. Jika ayat (1) huruf d tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan ketua melalui pemungutan suara.

2. Tata cara pemungutan suara adalah sebagai berikut : a 2. Tata cara pemungutan suara adalah sebagai berikut : a. Pemilihan Ketua umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia b. Ketua umum dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak. 3. Yang memiliki hak suara adalah a. Pengurus Daerah memiliki 3 suara b. Pengurus Cabang memiliki 1 suara c. Peserta Musyawarah Nasional yang hadir 4. Masa bakti ketua umum terpilih sebanyak-banyaknya adalah dua kali periode berturut-turut.

Pasal 22 Penggunaan uang organisasi PARI diatur sebagai berikut: 25 % untuk keperluan Pengurus Pusat disetorkan maksimal 2 kali dalam setahun 25 % untuk keperluan Pengurus Daerah 50 % untuk keperluan Pengurus Cabang

TEKNIS PERSIDANGAN ORGANISASI Ketua Panitia Sidang Pendahuluan Memulih Presidium Sidang Menetapkan Susunan Acara Menetapkan Tatib Dewan Presidium Sidang Paripurna Paripurna I : Pembentukan Komisi (3 Komisi ) Laporan Pertanggung Jawaban PP PARI Paripurna II : Menyampaikan/Membahas secara keseluruhan hasil dari sidang organisasi kepada peserta sidang Pemilihan Ketum Melantik Ketum Terpilih Menyerahkan dokumen hasil sidang organisasi berupa SK dan ketetapan sidang kepada Ketum terpilih Komisi Sidang Komisi Melaksanakan Sidang Komisi yang awali dengan pemilihan Pimpinan siding komisi. Agenda Sidang Komisi: Komisi I (Organisasi dan Profesi) Komisi II (Pendidikan dan Luar Negeri) Komisi III (Kesra) Membuat laporan hasil sidang komisi kepada Presidium sidang untuk disampaikan kepada peserta sidang pada saat sidang Paripurna

BAB II Logo, Pataka, Hymne – Mars dan Jas Tong Khilafffff…………. BAB II Logo, Pataka, Hymne – Mars dan Jas Pasal 5 Perhimpunan Radiografer Indonesia mempunyai seragam/Jas PARI dengan bentuk standar jas dengan logo PARI dan warna jas adalah biru muda jenis kain Bellini Ladies High Class. Jas PARI wajib dikenakan pada acara/kegiatan yang diadakan oleh PARI

Terima Kasih