Kebijakan Ketenagakerjaan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Mitigasi Kecelakaan di Lingkungan Industri Disampaikan pada : Seminar Nasional 2018 Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi di Lingkungan Industri Purwokerto, 17 November 2018
BIO DATA Nama : Gumilang Mohamad Yani, ST, MT Jabatan : Pengawas Ketenagakerjaan Muda & PPNS Ketenagakerjaan Sp. K3 Listrik & Sp. K3 Penanggulangan Kebakaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Alamat : Jl.Jend. Gatot Subroto Kav 51, Lt. 7, Jakarta Selatan Telp. 0215255733 ex 654 - 0215268045 Lahir : 23 Agustus 1974 e-mail : gmyani2011@gmail.com
SISTIMATIKA PENDAHULUAN KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN UPAYA PENUTUP
I. PENDAHULUAN
1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. Bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Goal, Target & Indikator TPB/SDGs 17 Goal, 169 Target, 241 Indicator PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL 5 Goal, 47 Target, 77 Indikator PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI 5 Goal, 54 Target, 71 Indikators PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 6 Goal, 56 Target, 70 Indikator PILAR PEMBANGUNAN HUKUM & TATA KELOLA 1 Goal, 12 Target, 23 Indikator Goal 7: Energi Bersih & Terjangkau; Goal 6: Air Bersih & Sanitasi Layak; Goal 1: Tanpa Kemisikinan; Goal 16: Perdamaian, Keadilan & Kelembagaan yang Tangguh Goal 2: Tanpa Kelaparan ; Goal 8: Pekerjaan Layak & Pertum- buhan Ekonomi Goal 11: Kota & Permukiman yang Berkelanjuta n Goal 3: Kehidupan Sehat & Sejahtera; Goal 9: Industri, Inovasi & Infrastruktur; Goal 12: Konsumsi & Produksi yg Ber- tanggung Jawab Goal 4: Pendidikan Berkualitas; Goal 10: Berkurangnya Kesenjangan; Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim; Goal 5: Kesetaraan Gender; Goal 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan; Goal 14: Ekosistem Lautan; Goal 15: Ekosistem Daratan;
Tujuan ke-8 dari TPB/SDGs Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua 1 6
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup 9 indikator utama pembangunan ketenagakerjaan yang sangat mendasar. Indikator utama IPK terintegrasi dengan agenda pembangunan dunia (TPB/SDGs) ke-8 tentang pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak. Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan sebagai acuan : Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Pusat dan Daerah dalam menyusun IPK; Tim Penilai dalam menilai dan menetapkan hasil indeks IPK
9 indikator utama, 25 sub indikator: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 9 indikator utama, 25 sub indikator: Perencanaan tenaga kerja (1); Penduduk dan tenaga kerja (4); Kesempatan kerja (5); Pelatihan dan kompetensi kerja (3); Produktifitas tenaga kerja (2); Hubungan industrial (4); Kondisi lingkungan kerja (3); Pengupahan; dan kesejahteraan pekerja (1); Jaminan sosial tenaga kerja (2).
Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja Gambaran efektifitas perlindungan terhadap tenaga kerja melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas buruh/pekerja/karyawan dan profitabilitas perusahaan. Indikator Utama terdiri dari : Sub indikator 1 : Tingkat penerapan SMK3 di perusahaan. Sub indikator 2 : Tingkat kecelakaan kerja Sub indikator 3 : Tingkat kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dengan Indikator Kondisi Lingkungan Kerja = Indeks Sub indikator 1 + Indeks Sub indikator 2 + Sub indikator 3)
3. Pelaksanaan UU 24 Tahun 2014 tentang Sistim Pemerintahan Daerah Dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014, urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketenagakerjaan telah dipetakan berdasarkan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan Pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan dilakukan berdasar hasil pemetaan urusan.
II. KONDISI SAAT INI
Sub Indikator 1 : SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3 Dasar hukum : UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian SMK3
Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017
Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 635 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 722 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 1221 perusahaan
Sub Indikator 2 : KECELAKAAN KERJA Data kecelakaan kerja, sumber BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015, jumlah kasus kecelakaan kerja 110.272, pada 16.972 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal 530 orang; Tahun 2016, jumlah kasus kecelakaan kerja 101.367, pada 17.266 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal 2.382 orang
ZERO ACCIDENT AWARD Tujuan pemberian zero accident adalah untuk memotivasi dan mendorong perusahaan dan pihak lain dalam implementasi K3 Perusahaan yang belum pernah terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja minimal 3 tahun atau telah mencapai jumlah jam kerja yang aman akan diberikan oleh Pemerintah (Zero Accident Award Mekanisme penilaian dilakukan secara bertahap dari tingkat provinsi dan pusat
Jumlah Penerima Penghargaan Zero Accident sd 2017
Pemberian Penghargaan Kecelakaan Nihil sd tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 956 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 848 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 901 perusahaan
JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di Tempat Kerja TAHUN JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN PERUSAHAAN PEMBINA PEMEDULI 2015 75 1 2016 101 2 2017 102
Sub Indikator 3 : Wajib Lapor Ketenagakerjaan Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Data PEP Ditjen PPK dan K3, 2015 dan 2016 sesuai Permenaker 9 tahun 2005 dan triwulan II, 2017) Tahun 2015, jumlah pelanggaran WLK = 21.492 perusahaan dari 224.031 perusahaan Tahun 2016, jumlah pelanggaran WLK = 22.721 perusahaan dari 254.161 perusahaan Tahun 2017, jumlah pelanggaran WLK = 21.137 perusahaan dari 258.248 perusahaan
iii. Kondisi yang diharapkan
Peningkatan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 Sub Indikator 1 : SMK3
Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja Penurunan angka kecelakaan kerja dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang penghargaan kecelakaan nihil/zero accident Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja
Peningkatan Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan diharapkan sampai dengan akhir tahun 2017 sebanding dengan jumlah pemeriksaan WLK dan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi 119.220 perusahaan apabila : Pengawas Ketenagakerjaan Fungsional = 1987 Jumlah perusahaan yang harus dilakukan oleh Pengawas per bulan per tahun = 5 x 12 = 60 Sub Indikator 3 : WLK
Iv. Upaya-UPAYA
Peningkatan jumlah SDM K3 Sosialisasi, bimbingan teknis K3 Peningkatan pelaksanaan progam K3 – ILO bagi UMKM Working Improvement Small Enterprise (WISE), Working Improvement Neighbourhod Development (WIND), Working Improvement Small Construction (WISCON) Peningkatan kerjasama dengan PJK3 serta Lembaga Pendidikan Tinggi
Peningkatan pelaksanaan Wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (online) sesuai Permenaker 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan Peningkatan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
kesimpulan
Peningkatan indeks pembangunan ketenagakerjaan salah satunya tergantung pada indikator utama bidang kondisi lingkungan kerja dan sub-sub indikator Semakin tinggi nilai aktual sub indikator SMK3, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin rendah nilai aktual sub indikator Kecelakaan Kerja, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin tinggi nilai aktual sub indikator Wajib Lapor Ketenagakerjaan, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan. Diperlukan strategi/upaya-upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan ketenagakerjaan bidang kondisi lingkungan kerja dengan melibatkan semua pihak
TERIMA KASIH