Kebijakan Ketenagakerjaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
PKB Dalam Hukum Indonesia
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
Mata Kuliah TPB (Mata Kuliah Wajib)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
PARADIGMA SEHAT OLEH : KAMERIAH GANI, SkM, M.Kes.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Balikpapan, 01 Nopember 2018 BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
UJI PUBLIK 1 KLHS RPJMD BARITO UTARA 2018
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Sustainable Development Goals (SDGs)
Akreditasi institusi.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PROFIL BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL
Transcript presentasi:

Kebijakan Ketenagakerjaan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Mitigasi Kecelakaan di Lingkungan Industri Disampaikan pada : Seminar Nasional 2018 Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi di Lingkungan Industri Purwokerto, 17 November 2018

BIO DATA Nama : Gumilang Mohamad Yani, ST, MT Jabatan : Pengawas Ketenagakerjaan Muda & PPNS Ketenagakerjaan Sp. K3 Listrik & Sp. K3 Penanggulangan Kebakaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Alamat : Jl.Jend. Gatot Subroto Kav 51, Lt. 7, Jakarta Selatan Telp. 0215255733 ex 654 - 0215268045 Lahir : 23 Agustus 1974 e-mail : gmyani2011@gmail.com

SISTIMATIKA PENDAHULUAN KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN UPAYA PENUTUP

I. PENDAHULUAN

1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. Bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Goal, Target & Indikator TPB/SDGs 17 Goal, 169 Target, 241 Indicator PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL 5 Goal, 47 Target, 77 Indikator PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI 5 Goal, 54 Target, 71 Indikators PILAR PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 6 Goal, 56 Target, 70 Indikator PILAR PEMBANGUNAN HUKUM & TATA KELOLA 1 Goal, 12 Target, 23 Indikator Goal 7: Energi Bersih & Terjangkau; Goal 6: Air Bersih & Sanitasi Layak; Goal 1: Tanpa Kemisikinan; Goal 16: Perdamaian, Keadilan & Kelembagaan yang Tangguh Goal 2: Tanpa Kelaparan ; Goal 8: Pekerjaan Layak & Pertum- buhan Ekonomi Goal 11: Kota & Permukiman yang Berkelanjuta n Goal 3: Kehidupan Sehat & Sejahtera; Goal 9: Industri, Inovasi & Infrastruktur; Goal 12: Konsumsi & Produksi yg Ber- tanggung Jawab Goal 4: Pendidikan Berkualitas; Goal 10: Berkurangnya Kesenjangan; Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim; Goal 5: Kesetaraan Gender; Goal 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan; Goal 14: Ekosistem Lautan; Goal 15: Ekosistem Daratan;

Tujuan ke-8 dari TPB/SDGs Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua 1 6

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup 9 indikator utama pembangunan ketenagakerjaan yang sangat mendasar. Indikator utama IPK terintegrasi dengan agenda pembangunan dunia (TPB/SDGs) ke-8 tentang pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak. Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan sebagai acuan : Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Pusat dan Daerah dalam menyusun IPK; Tim Penilai dalam menilai dan menetapkan hasil indeks IPK

9 indikator utama, 25 sub indikator: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 9 indikator utama, 25 sub indikator: Perencanaan tenaga kerja (1); Penduduk dan tenaga kerja (4); Kesempatan kerja (5); Pelatihan dan kompetensi kerja (3); Produktifitas tenaga kerja (2); Hubungan industrial (4); Kondisi lingkungan kerja (3); Pengupahan; dan kesejahteraan pekerja (1); Jaminan sosial tenaga kerja (2).

Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indikator Utama : Kondisi lingkungan Kerja Gambaran efektifitas perlindungan terhadap tenaga kerja melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan produktifitas buruh/pekerja/karyawan dan profitabilitas perusahaan. Indikator Utama terdiri dari : Sub indikator 1 : Tingkat penerapan SMK3 di perusahaan. Sub indikator 2 : Tingkat kecelakaan kerja Sub indikator 3 : Tingkat kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dengan Indikator Kondisi Lingkungan Kerja = Indeks Sub indikator 1 + Indeks Sub indikator 2 + Sub indikator 3)

3. Pelaksanaan UU 24 Tahun 2014 tentang Sistim Pemerintahan Daerah Dengan diberlakukannya UU 23 Tahun 2014, urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketenagakerjaan telah dipetakan berdasarkan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan Pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan dilakukan berdasar hasil pemetaan urusan.

II. KONDISI SAAT INI

Sub Indikator 1 : SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3 Dasar hukum : UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian SMK3

Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017

Pemberian Penghargaan SMK3 sd tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 635 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 722 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan SMK3 = 1221 perusahaan

Sub Indikator 2 : KECELAKAAN KERJA Data kecelakaan kerja, sumber BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015, jumlah kasus kecelakaan kerja 110.272, pada 16.972 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal 530 orang; Tahun 2016, jumlah kasus kecelakaan kerja 101.367, pada 17.266 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal 2.382 orang

ZERO ACCIDENT AWARD Tujuan pemberian zero accident adalah untuk memotivasi dan mendorong perusahaan dan pihak lain dalam implementasi K3 Perusahaan yang belum pernah terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja minimal 3 tahun atau telah mencapai jumlah jam kerja yang aman akan diberikan oleh Pemerintah (Zero Accident Award Mekanisme penilaian dilakukan secara bertahap dari tingkat provinsi dan pusat

Jumlah Penerima Penghargaan Zero Accident sd 2017

Pemberian Penghargaan Kecelakaan Nihil sd tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 956 perusahaan Tahun 2016 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 848 perusahaan Tahun 2017 Jumlah penerima penghargaan Zero Accident = 901 perusahaan

JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di Tempat Kerja TAHUN JUMLAH PENERIMA BERDASARKAN KATEGORI PENGHARGAAN PERUSAHAAN PEMBINA PEMEDULI 2015 75 1 2016 101 2 2017 102

Sub Indikator 3 : Wajib Lapor Ketenagakerjaan Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Data PEP Ditjen PPK dan K3, 2015 dan 2016 sesuai Permenaker 9 tahun 2005 dan triwulan II, 2017) Tahun 2015, jumlah pelanggaran WLK = 21.492 perusahaan dari 224.031 perusahaan Tahun 2016, jumlah pelanggaran WLK = 22.721 perusahaan dari 254.161 perusahaan Tahun 2017, jumlah pelanggaran WLK = 21.137 perusahaan dari 258.248 perusahaan

iii. Kondisi yang diharapkan

Peningkatan jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 Sub Indikator 1 : SMK3

Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja Penurunan angka kecelakaan kerja dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang penghargaan kecelakaan nihil/zero accident Sub Indikator 2 : Kecelakaan Kerja

Peningkatan Jumlah Wajib Lapor Ketenagakerjaan diharapkan sampai dengan akhir tahun 2017 sebanding dengan jumlah pemeriksaan WLK dan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi 119.220 perusahaan apabila : Pengawas Ketenagakerjaan Fungsional = 1987 Jumlah perusahaan yang harus dilakukan oleh Pengawas per bulan per tahun = 5 x 12 = 60 Sub Indikator 3 : WLK

Iv. Upaya-UPAYA

Peningkatan jumlah SDM K3 Sosialisasi, bimbingan teknis K3 Peningkatan pelaksanaan progam K3 – ILO bagi UMKM Working Improvement Small Enterprise (WISE), Working Improvement Neighbourhod Development (WIND), Working Improvement Small Construction (WISCON) Peningkatan kerjasama dengan PJK3 serta Lembaga Pendidikan Tinggi

Peningkatan pelaksanaan Wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (online) sesuai Permenaker 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan Peningkatan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

kesimpulan

Peningkatan indeks pembangunan ketenagakerjaan salah satunya tergantung pada indikator utama bidang kondisi lingkungan kerja dan sub-sub indikator Semakin tinggi nilai aktual sub indikator SMK3, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin rendah nilai aktual sub indikator Kecelakaan Kerja, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan Semakin tinggi nilai aktual sub indikator Wajib Lapor Ketenagakerjaan, semakin baik kualitas pembangunan ketenagakerjaan. Diperlukan strategi/upaya-upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan ketenagakerjaan bidang kondisi lingkungan kerja dengan melibatkan semua pihak

TERIMA KASIH