AMDAL - SKB.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Aspek Lingkungan Hidup
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
KELOMPOK 8. Terdapat 2 alasan pokok AMDAL,Yaitu: Karena undang undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian AMDAL harus dilakukan agar kualitas.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisa dampak kesehatan lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Oleh: Enan Adiwilaga.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Kelompok 4 1. Mr. Angga destyan 2.Mr. Febri reki cahayadi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Perlindungan Konsumen
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

AMDAL - SKB

PENGERTIAN AMDAL AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan menurut PP No. 27 Tahun 1999 pengertian AMDAL adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh

TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan Fungsi AMDAL adalah : Bahan perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan Sebagai ijin atas kelayakan lingkungan yang merupakan tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan

SANKSI Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa: "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH) “Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

KRITERIA Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;  Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik;  Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/atau Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

HASIL KAJIAN AMDAL Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan (KA),  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

IZIN LINGKUNGAN Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan. Hasil pemeriksaaan UKL-UPL adalah berupa Rekomendasi UKL-UPL yaitu surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, sesuai dengan ketentuan bahwa: Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)

TERIMA KASIH