Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasus Penipuan website (
Advertisements

ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
BAB 14 INTERNET INTERAKTIF 2.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Penggunaan Internet.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Sekuritas Belanja Online. Latar Belakang Internet dapat meningkatkan kenyamanan dalam belanja Namun banyak yang masih belum percaya dengan tingkat keamanan.
Etika dan Profesionalisme TSI
PENGERTIAN DASAR INTERNET
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Pertemuan 11 MK : e-commerce
Mengelola Sumber Daya Informasi
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
Timur Dali Purwanto, M.Kom
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Benny Andrianto Muhammad Fauzi Sumber : teknologi-informasi.
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kerangka Hukum Bidang TI
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Legal Issue.
The e-commerce explosion
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
PENGERTIAN DASAR INTERNET
Hukum dalam e-commerce
The e-commerce explosion
Kasus carding di indonesia
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
PENGERTIAN DASAR INTERNET
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengantar Teknologi Informasi
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng fathiah@uui.ac.id Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI 085277892641

PEMBAHASAN Cyber Crime

Pengertian Cyber Law Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Jenis - Jenis Cybercrime HACKING CRACKING

DEFACING CARDING 

FRAUD SPAMMING

CYBER PORNOGRAPHY ONLINE GAMBLING

Apa Itu Carding? Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah : 1. Pengaturan transaksi elektronik 2. Tindak pidana cyber

Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

Pasal 27 Pasal 28 Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 34

mata pisau yang saling berlawanan = teknologi informasi dan komunikasi

SARAN Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.