SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kebijakan Unila ttg HKI R. Arum, SP, Ssi, MT SHKI Unila 2013.
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Empowering Indonesian people through great information of IP, any time and any place Said Nafik
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
NAMA : DADAR SUPRIATNA TTL: GARUT, 19 OKTOBER 1970 PENDIDIKAN : D3 MANJEMEN STIEPAS S1 SISTEM INFORMASI – UK JABATAN: KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
MAFTUCHAH - Fauzan -Sofyan Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Program Insentif Paten
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Hak Kekayaan Intelektual
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PENGELOLAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Dra. Rosalia Indriyati Saptatiningsih,M.Si
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat unesa
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ns.Mei Eka W S.Kep. TOPIK PEMBAHASAN  HKI dan Kategori-nya  Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI  Komersialisasi HKI.
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
PPUPIK TRAINING CENTER PRODUCTION CENTER MAINTENANCE & REPAIR RESEARCH
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Pengembangan Perguruan Tinggi Menuju Mutu Yang Berkelanjutan
Transcript presentasi:

SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL MOEHAMAD AMAN Disampaikan Dalam Rakornas 2018 dan Diklat Kekayaan Intelektual Yang Diselenggarakan Oleh ASKII dan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang Malang, 20-21 Agustus 2018

CURRICULUM VITAE Nama : IR. MOEHAMAD AMAN, MT NIP/NIK : 916306031 NIDN/NSP/NIRA : 0613066301/091247302690/9909247302269001364 Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I / IVb Jabatan Fungsional : Lektor Kepala Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Magelang Alamat : Kampus 2 Jalan Mayjen. Bambang Soegeng Km 5 Mertoyudan Magelang 56172 Telp/Faks : 0293 326945 ext.133/0293 325554 Alamat Rumah : Jl. Kerto Atmodjo No. 18 Nepak RT 04 RW 02 Bulurejo Mertoyudan Magelang 56172 Alamat e-mail : moehamad_aman@ummgl.ac.id moehamadaman@yahoo.com

PENGALAMAN JABATAN Jabatan Institusi Tahun....s.d......... Ketua Jurusan Teknik Industri FT Univ. Muhammadiyah Magelang 1993 s.d. 1996 Pembantu Dekan III F Teknik 1996 s.d. 1999 Pembantu Dekan I F Teknik 2002 s.d. 2003 Dekan Fakultas Teknik 2003 s.d. 2007 Dekan Fakutas Teknik 2007 s.d. 2011 Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP3M Univ. Muhammadiyah Magelang 2012 s.d. 2017 Kepala Pusat Kekayaan Intelektual 2017 s.d. 2021

ORGANISASI PROFESI/ILMIAH Tahun Organisasi Jabatan 2008-2010 Forum Komunikasi Dekan Fakultas Teknik Pergu-ruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia. Sekretaris 2011-2013 Forum Group Diskusi Teknologi (FGDT) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Ketua Bidang Kerjasama 2013-2015 Koordinator Teknik Industri 2015-1018 Penasehat 2017-2019 Badan Keja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI ) Korwil Jawa Tengah Bidang Kekayaan Intelektual Badan Kerja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) Pusat 2017-2021 Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) Bidang Kelembagaan dan Organisasi Asosiasi Sentra KI Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI-PTM) Ketua Harian

Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. Karya Cipta/Invensi berupa produk dan atau proses Manusia dengan Ide dan Kekayaan Intelektualnya Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek : karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

RUANG LINGKUP KI DJKI Paten DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain Rahasia Dagang Hak Cipta Paten Varietas Tanaman DJKI DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain Industri 7 7

Peraturan perundang-undangan Kekayaan Intelektual Undang-Undang No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Undang-undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang No 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri Undang-Undang No 32 Tahun 2001 tentang Sirkuit Terpadu Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

PERLINDUNGAN KI BAGI PERGURUAN TINGGI SDM di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan SDM yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, seyogyanya sangat berpotensi untuk menghasilkan kekayaan intelektual; Peran Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang nantinya akan menghasilkan kekayaan intelektual melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan oleh para civitas akademika; Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Perguruan Tinggi  dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen, dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan HKI atas berbagai potensi yang dimiliki Perguruan Tinggi tersebut.

KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT FAKULTAS Dekan Wakil Dekan Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Program Studi A Program Studi B DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT LPPM/SEBUTAN LAIN Ketua Sekretaris Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Penelitian Pengabdian DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT REKTOR Rektor Wakil Rektor Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain LPM LPPM DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis

SENTRA KI melakukan identifikasi terhadap hasil-hasil kreativitas dan inovasi secara internal maupun eksternal; melakukan kegiatan sosialisasi secara internal dan eksternal terhadap pentingnya KI guna melindungi karya-karya intelektual yang dihasilkan; melakukan kegiatan pelatihan atau workshop kepada civitas akademika dan masyarakat dampingan untuk pendaftaran KI; melakukan pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi kepada para inventor dalam penyusunan pendaftaran KI (membantu drafting dokumen KI dan administrasi usul pendaftarannya); melakukan alih teknologi (mendorong pendayagunaan kekayaan intelektual dalam proses industri); memasarkan produk-produk yang sudah memperoleh HKI ke masyarakat; menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan Sentra KI.

Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya Apa itu Paten?

Invensi? Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

Paten (Paten Biasa) Vs Paten Sederhana Cakupan invensi lebih luas terkait proses, produk (alat, sistem, komposisi), penggunaan Baru, Langkah Inventif, Industrial Applicable Masa perlindungan 20 tahun Paten Sederhana Produk baru berupa alat yang memiliki fungsi praktis : bentuk, konstruksi, konfigurasi atau komponen Baru, Industrial Applicable Masa perlindungan 10 tahun

Merek Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

Jenis Merek ada apa saja? Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

TERIMA KASIH