SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL MOEHAMAD AMAN Disampaikan Dalam Rakornas 2018 dan Diklat Kekayaan Intelektual Yang Diselenggarakan Oleh ASKII dan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang Malang, 20-21 Agustus 2018
CURRICULUM VITAE Nama : IR. MOEHAMAD AMAN, MT NIP/NIK : 916306031 NIDN/NSP/NIRA : 0613066301/091247302690/9909247302269001364 Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I / IVb Jabatan Fungsional : Lektor Kepala Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Magelang Alamat : Kampus 2 Jalan Mayjen. Bambang Soegeng Km 5 Mertoyudan Magelang 56172 Telp/Faks : 0293 326945 ext.133/0293 325554 Alamat Rumah : Jl. Kerto Atmodjo No. 18 Nepak RT 04 RW 02 Bulurejo Mertoyudan Magelang 56172 Alamat e-mail : moehamad_aman@ummgl.ac.id moehamadaman@yahoo.com
PENGALAMAN JABATAN Jabatan Institusi Tahun....s.d......... Ketua Jurusan Teknik Industri FT Univ. Muhammadiyah Magelang 1993 s.d. 1996 Pembantu Dekan III F Teknik 1996 s.d. 1999 Pembantu Dekan I F Teknik 2002 s.d. 2003 Dekan Fakultas Teknik 2003 s.d. 2007 Dekan Fakutas Teknik 2007 s.d. 2011 Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP3M Univ. Muhammadiyah Magelang 2012 s.d. 2017 Kepala Pusat Kekayaan Intelektual 2017 s.d. 2021
ORGANISASI PROFESI/ILMIAH Tahun Organisasi Jabatan 2008-2010 Forum Komunikasi Dekan Fakultas Teknik Pergu-ruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia. Sekretaris 2011-2013 Forum Group Diskusi Teknologi (FGDT) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Ketua Bidang Kerjasama 2013-2015 Koordinator Teknik Industri 2015-1018 Penasehat 2017-2019 Badan Keja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI ) Korwil Jawa Tengah Bidang Kekayaan Intelektual Badan Kerja Sama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) Pusat 2017-2021 Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) Bidang Kelembagaan dan Organisasi Asosiasi Sentra KI Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI-PTM) Ketua Harian
Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. Karya Cipta/Invensi berupa produk dan atau proses Manusia dengan Ide dan Kekayaan Intelektualnya Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Objek : karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
RUANG LINGKUP KI DJKI Paten DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain Rahasia Dagang Hak Cipta Paten Varietas Tanaman DJKI DTLST Merek/ Indikasi Geografis Disain Industri 7 7
Peraturan perundang-undangan Kekayaan Intelektual Undang-Undang No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Undang-undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang No 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri Undang-Undang No 32 Tahun 2001 tentang Sirkuit Terpadu Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
PERLINDUNGAN KI BAGI PERGURUAN TINGGI SDM di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan SDM yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, seyogyanya sangat berpotensi untuk menghasilkan kekayaan intelektual; Peran Perguruan Tinggi di Indonesia sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang nantinya akan menghasilkan kekayaan intelektual melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan oleh para civitas akademika; Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Perguruan Tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen, dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan HKI atas berbagai potensi yang dimiliki Perguruan Tinggi tersebut.
KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT FAKULTAS Dekan Wakil Dekan Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Program Studi A Program Studi B DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis
KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT LPPM/SEBUTAN LAIN Ketua Sekretaris Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain Penelitian Pengabdian DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis
KEDUDUKAN PENGELOLA KI DI PT REKTOR Rektor Wakil Rektor Pengelola KI/Sentra KI/ sebutan lain LPM LPPM DLL Bagian Administrasi/Keuangan Ahli Hukum Alih Teknologi Drafter Paten Pemasaran Tim Teknis
SENTRA KI melakukan identifikasi terhadap hasil-hasil kreativitas dan inovasi secara internal maupun eksternal; melakukan kegiatan sosialisasi secara internal dan eksternal terhadap pentingnya KI guna melindungi karya-karya intelektual yang dihasilkan; melakukan kegiatan pelatihan atau workshop kepada civitas akademika dan masyarakat dampingan untuk pendaftaran KI; melakukan pendampingan, konsultasi, dan fasilitasi kepada para inventor dalam penyusunan pendaftaran KI (membantu drafting dokumen KI dan administrasi usul pendaftarannya); melakukan alih teknologi (mendorong pendayagunaan kekayaan intelektual dalam proses industri); memasarkan produk-produk yang sudah memperoleh HKI ke masyarakat; menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan Sentra KI.
Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya Apa itu Paten?
Invensi? Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Paten (Paten Biasa) Vs Paten Sederhana Cakupan invensi lebih luas terkait proses, produk (alat, sistem, komposisi), penggunaan Baru, Langkah Inventif, Industrial Applicable Masa perlindungan 20 tahun Paten Sederhana Produk baru berupa alat yang memiliki fungsi praktis : bentuk, konstruksi, konfigurasi atau komponen Baru, Industrial Applicable Masa perlindungan 10 tahun
Merek Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Jenis Merek ada apa saja? Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Merek Jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
TERIMA KASIH