Peta proses bisnis yang memuat seluruh proses bisnis instansi pemerintah yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis pendukung. a. Proses inti merupakan proses yang menciptakan aliran nilai utama. Proses inti memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal instansi pemerintah; 2) berpengaruh langsung terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi; dan 3) memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna. b. Proses Pendukung Proses pendukung adalah proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses inti berjalan dengan baik. Proses pendukung memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Memenuhi kebutuhan pengguna internal; dan 2) memberikan dukungan atas aktivitas pada proses inti. c. Proses Lainnya (Sistem Manajemen) Proses lainnya adalah proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal. Penjelasan secara rinci penyusunan peta proses bisnis berdasarkan jenis gambar peta adalah sebagai berikut: Peta Proses 1. Identifikasi peta proses: a. Untuk identifikasi peta proses dapat dilakukan brainstorming dengan pimpinan. b. Identifikasi proses pendukung yang terdiri dari pendukung utama yang mendukung langsung proses inti dan pendukung umum yang mendukung seluruh proses dalam organisasi; c. identifikasi proses-proses yang berhubungan dengan persyaratan standar yang diadopsi; d. memasukkan proses yang berhubungan dengan strategi organisasi yang akan memicu seluruh operasional organisasi dalam menjalankan misi dan visinya; 2. Identifikasi pemilik proses, pemilik proses yang dimaksud adalah unit organisasi yang terlibat di dalamnya; 3. Gambar peta proses dengan prinsip Supplier-Input-Process-Output-Customer (SiPoC); 4. Finalisasi peta proses.
Peta Relasi Peta relasi (Relationship Map) adalah peta yang menggambarkan dan menunjukkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta proses bisnis. 2
E-GOVERNMENT Rencana Pengembangan e-gov BPOM memiliki Master plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2015-2019 dibuktikan dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.08.1.23.05.16.2495 Tahun 2016 tentang Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi BPOM Tahun 2015-2019 Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.01.1.23.11.17.5747 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kelola Data Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 November 2017.
E-GOVERNMENT … (2) Telah dilakukan pengembangan e-gov di lingkungan internal dalam rangka mendukung proses birokrasi: Updating Aplikasi SIASN dengan menambahkan fitur SKP, e-Cuti, LHKASN, penilaian kompetensi dan berita-berita terkait kepegawaian Implementasi BPOM Command Center meliputi : dashboard Data Layanan Publik, Data Sentimen Pemberitaan, Data Post-Market (SIPT), Data SDM (Kepegawaian), Data Pengaduan Masyarakat, Data Hasil Penyidikan (Peta Rawan Kasus), Data PNBP (e-Payment), Website BPOM, Data SPIP, Subsite P3OMN Perkuatan Infrastruktur TIK dengan penambahan jaringan LAN. Pemberian email corporate untuk seluruh pegawai BPOM Perkuatan Infrastruktur TIK untuk Balai POM Sofifi Penambahan besaran Bandwith internet dari 400Mbps menjadi 800Mbps di BPOM Pusat Redundancy Jalur Internet BPOM mendukung Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Berbasis Digital (Track And Trace) Updating Prioritas Sampling dan Pengujian Tahun 2018 pada Aplikasi SIPT versi 2 Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja Audit (SIMKA) sesuai OTK baru Pengembangan Aplikasi Sistem Monitoring Obat Pengembangan Sistem Framework Manajemen IT BPOM (untuk penataan aplikasi) Pengembangan aplikasi SmartBPOM
E-GOVERNMENT … (3) Telah dilakukan pengembangan e-gov untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat: Implementasi Sertifikat Elektronik untuk aplikasi e-Registration Pangan dan direncanakan untuk e-BPOM (ekspor) Implementasi e-SKE pangan olahan: Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Batam Mandatori perluasan penggunaan elektronik dalam penerbitan surat keterangan impor dari 14 Balai menjadi 29 Balai. Draft Peraturan Kepala Badan POM tentang Penerapan 2D Barcode dalam rangka peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Pangan Olahan Pembangunan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Berbasis Digital (Track And Trace) untuk Komoditi Pangan dan Komoditi Obat Updating aplikasi Webregistration mobile Pengembangan sistem tanda tangan elektronik pada aplikasi : e-registrasi pangan e-BPOM Telah dilakukan pengembangan e-gov untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional: Pengembangan sistem gateway Online Single Submission (OSS) BPOM Integrasi OSS dengan Sistem e-sertifikasi Badan POM Pengembangan sistem Sertifikat Elektronik Pengembangan sistem e-payment - Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) Pengembangan Aplikasi E-reg Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (ASROT) Pengembangan Aplikasi Bahan Tambahan Pangan Pembangunan Aplikasi e-Sertifikasi (CPOB, CPOTB) Pengembangan Aplikasi New AERO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPOM sebagai Badan Publik Menuju Informatif dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik