MELAKSANAKAN KEGIATAN DI PELABUHAN PERIKANAN (BS)
a. Pengertian Pelabuhan Pelabuhan adalah : daerah perairan yang terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempat kapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya.
b. Pengertian Pelabuhan Perikanan Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perpaduan antara daratan dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan, dan merupakan pintu gerbang untuk memudahkan masuknya kapal-kapal perikanan
c. dwiFungsi Pelabuhan Perikanan Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
d. Peranan Pelabuhan Perikanan 1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan. Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ). Tempat berabuh kapal perikanan.
d. Peranan Pelabuhan Perikanan (lanj) 2. Sebagai pusat distribusi, dengan aktivitas distribusi antara lain : Tempat transaksi jual beli ikan. Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan. Sebagai terminal ikan hasil laut.
d. Peranan Pelabuhan Perikanan (lanj) 3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, antara lain sebagai pusat : Kehidupan nelayan Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
Pelabuhan Perikanan Samudera Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dikenal juga sebagai sebagai pelabuhan perikanan tipe A atau kelas I. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk melayani kapal perikanan yg melakukan kegiatan penangkapan di laut teritorial, ZEEI dan laut lepas. PPS memiliki fasilitas tambat-labuh untuk kapal perikanan berukuran >60 GT, dengan panjang dermaga ≥300 m dan kedalaman kolam ≥3 m. Pelabuhan tersebut dapat menampung 100 kapal atau 6.000 GT sekaligus, dengan jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 ton/tahun. PPS juga memberikan pelayanan untuk ekspor. Selain itu tersedia pula tanah untuk industri perikanan. Secara keseluruhan, di Indonesia hanya terdapat 6 PPS, yaitu PPS Belawan, PPS Bitung, PPS Bungus, PPS Cilacap, PPS Jakarta dan PPS Kendari.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk melayani kapal perikanan berukuran 15-16 GT dengan kapasitas 75 kapal atau 2.250 GT sekaligus. Dengan panjang dermaga ≥150 m, kedalaman kolam ≥2 m dan fasilitas tambat-labuh untuk kapal berukuran ≥30 GT, pelabuhan tersebut juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan ZEEI dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton/hari atau 8.000- 15.000 ton/tahun. Di seluruh Indonesia terdapat 13 PPN, yaitu PPN Ambon, PPN Brondong, PPN Kejawanan, PPN Pelabuhan Ratu, PPN Pekalongan, PPN Pemangkat, PPN Pengambengan, PPN Prigi, PPN Sibolga, PPN Sungai Liat, PPN Tanjung Pandan, PPN Ternate dan PPN Tual.
Pelabuhan Perikanan Pantai Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) disebut juga pelabuhan perikanan tipe C atau kelas III. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial. PPN memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan ≥10 GT, dengan panjang dermaga ≥100 m, kedalaman kolam ≥2 m, dan mampu menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan pantai. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 15-20 ton/hari atau 4.000 ton/tahun. PPP telah dibangun di 46 lokasi di seluruh Indonesia. Termasuk di dalam kategori ini di antaranya adalah BPPPP Mayangan dan 45 pelabuhan perikanan pantai lainnya.
Pangkalan Pendaratan Ikan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) – yang saat ini jumlahnya 901 buah dan tersebar merata di seluruh Indonesia – adalah pelabuhan kecil yang umumnya dikelola oleh pemerintah daerah. Sifat dari pangkalan ini antara lain: Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan; Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan ≥3 GT; Panjang dermaga ≥50 m, dengan kedalaman kolam -2 m; Mampu menampung 20 kapal perikanan atau 60 GT sekaligus.
TERIMA KASIH