PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
1. No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) 1 Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific.
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG Tim Program PPG
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PELAKSANAAN KEGIATAN PPG PGSD FIP UNM
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN DI LPTK
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PELATIHAN(PENYEGARAN) CALON DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN
ORIENTASI PROGRAM PPG PPGT PRODI PGSD FIP UPI 2016
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
GURU PEMBELAJAR BAHAN DISKUSI DAN LEMBAR KERJA PESERTA PLPG RAYON 113 UNS SURAKARTA 2017.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SOSIALISASI PERMEN RISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU Dr. Totok Bintoro, M.Pd Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENDIDIKAN PROFESI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018 DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
KONSEP PENILAIAN DALAM KERANGKA KURIKULUM SMK EDISI 2013
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ORIENTASI DAN PEMBEKALAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Model PAUD dan Dikmas Sebagai Dukungan Penjaminan Mutu Lembaga
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DESAIN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN
Transcript presentasi:

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi & Direktorat Jenderal Guru dan Tenaka Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Guru (Koes Plus) Abot sanggane tugase para guru Saben dinane mbimbing putra-putrine Pancen para guru kudu sabar atine Bungah lan susah wis dadi tanggungane Ngelingana mbesuk yen kowe mukti Pituture ojo nganti dilalekke Esuk lan sore penjaluke para guru Supoyo mulyo kabeh putra-putrine

LATAR BELAKANG

Indonesia Unggul Dibangun/Dikelola oleh Generasi Unggul Dibangun dan dikelola oleh Generasi Unggul Guru unggul/bermutu Generasi unggul dihasilkan oleh Pendidikan dengan guru-guru yang unggul/bermutu LPTK Unggul/bermutu Guru unggul/bermutu dihasilkan dari pendidikan guru yang bermutu (LPTK bermutu) Indonesia Unggul

Kenyataannya: Hasil Belajar Anak-anak Indonesia Saat Ini Masih Belum Menggembirakan Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 yang menunjukkan Indonesia baru bisa menduduki peringkat 69 dari 76 negara. Sementara dari hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah. Di satu sisi Program Wajib Belajar 9 tahun juga belum tuntas (terutama di daerah 3T)

Antara Cita-cita Kemerdekaan, Persoalan Guru, dan Kurikulum Pendidikan Guru Persoalan Guru dan LPTK Amanah Pendiri Bangsa: Indonesia yang maju bersatu berdaulat adil dan makmur Distribusi tidak merata Mismatched Kekurangan di Daerah Khusus Kualifikasi Profesionalisme Pendidikan Calon Guru di LPTK? Bagaimana Menghasilkan Guru yang: Patriotik dan Berkarakter Kuat Memiliki Kompetensi Unggul Berwawasan Masa Depan Berkemampuan TIK Visi Kurikulum Baru Pendidikan Guru (S1 & PPG)

Upaya Pemerintah Memuliakan Guru: Disyahkannya UU No Upaya Pemerintah Memuliakan Guru: Disyahkannya UU No. 14/2005 tentang Guru Guru Sebagai Profesi Menghargai Profesi Guru Melindungi dan menyejahterakan Profesi Guru

? SIAPA GURU GURU ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL DENGAN TUGAS UTAMA: (Pasal 1 (1) UU No 14/2005) tentang Guru dan Dosen (UUGD) GURU ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL DENGAN TUGAS UTAMA: Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi Peserta Didik

UU Nomor 20 Th 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3: Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan Pendidikan Nasional ini diamanahkan kepada para guru (Pasal 8 UUGD)

Standard Guru di Indonesia Kualifikasi Akademik Hak Pemilik Sertifikat Pendidikan Profesi Sertifikat Pendidikan Kompetensi Guru Profesional Standar Pendidikan Guru Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU 14/2005 ttg Guru & Dosen Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen

Standar Pendidikan Guru (SPG) Telah Terbit Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru Merujuk Pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (8 Standar) Standar Pendidikan Guru (SPG) Pendidikan Sarjana Pendidikan (S1) Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN SARJANA PENDIDIKAN

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana Pendidikan (S-1) Pasal 7 Ayat (3) Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana Pendidikan Pemahaman peserta didik Pembelajaran yang mendidik Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian Sikap dan Kepribadian

Pendidikan Sarjana Pendidikan (S-1/S.Pd) Akademik Bakat, Minat, Kepribadian, dan Kesamaptaan Seleksi Bekal Kompetensi Kependidikan Bekal kompetensi substansi materi yang akan diajarkan Melalui ALIHE (Active learning in higher education) dan penerapan prinsip trickle down effect Proses Pendidikan di Kampus Pengenalan Lapangan Persekolahan sedini mungkin (PLP) Pasal 9 PLP Pasal 5 ayat (1 dan 2) Pasal 9 ayat (7e) Pasal 7, 8, dan 9

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

SISTEMATIKA PEDOMAN Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII PENDAHULUAN KOMPETENSI LULUSAN DAN KURIKULUM PROGRAM PPG PROSES PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG SISTEM PENILAIAN PROGRAM PPG SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG PENGELOLAAN PROGRAM PPG PEMBIAYAAN PROGRAM PPG PENUTUP Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII Bab VIII

Pengertian Program PPG Permenristekdikti No. 55/2017 Pasal 1 butir 5 Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. 


Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru

Pasal 17 Standar Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pembelajaran; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan;

Program PPG Prajabatan Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik, Profesional, Sosial, dan Kepribadian Bakat, Minat, Kepribadian, dan Kesamaptaan Seleksi Pembekalan Awal PPG Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan Latihan Mengajar Terbatas Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian Refleksi Proses Pendidikan di Kampus Program Praktik lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan guru pamong dan diosen pembimbing Praktik Penelitian Tindakan Kelas Uji Kompetensi PPL dan Uji Kompetensi Pasal 5 ayat 1 dan 2 Pasal 20 Pasal 20 ayat (6, 7, dan 8) dan Pasal 21

Jenis-jenis Program PPG

PPG DALAM JABATAN Berakhir tahun 2017 Guru Dalam Jabatan 1 2 3 4 LAMA (...-2015) SERTIFIKASI (PLPG) Guru Dalam Jabatan (578.190) Guru Profesional 1 2 3 4 PPG DALAM JABATAN BARU (2017...) Pendidikan Program Sarjana Pendidikan/D-4 Pendidikan Profesi Guru Beban Belajar 24 SKS

MODEL PPG PRAJABATAN DIAWALI DENGAN SM-3T Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 SM3T PPG (2012 – 2-018) S-1 Kependidikan Guru Profesional SARINGAN KETAT DAN PANJANG Penguasaan pembelajaran yang Mendidik Pemahaman Peserta Didik Penguasaan Kurikulum dan Bidang Yang diajarkan Sikap dan Kepribadian Pembelajaran dengan ALIHE dan Pembekalan melalui PLP Kepribadian dan Sosial Profesional Pedagogik Beban Belajar 36 – 40 SKS

MODEL PPG PRA JABATAN TANPA SM-3T (REGULER, BERSUBSIDI/MANDIRI) Tidak Berasrama 1 2 3 4 PPG (Reguler) BARU (2017...) S-1 (Dik dan Non Dik) Guru Profesional Profesional Pedagogik Kepribadian dan Sosial Penguasaan pembelajaran yang Mendidik Pemahaman Peserta Didik Penguasaan Kurikulum dan Bidang Yang diajarkan Sikap dan Kepribadian Pembelajaran dengan ALIHE dan Pembekalan melalui PLP Beban Belajar 36 – 40 SKS

KESIAPAN LPTK

Jumlah LPTK 421 LPTK  LPTK: (eks IKIP N) = 12, FKIPN = 30, LPTKS = 378 LPTK terakreditasi A = 18 LPTK terakreditasi B = 81 Prodi terakreditasi A = 209 Prodi terakreditasi B = 811

Belum termasuk LPTK Kemenag Permasalahan LPTK (421) Belum termasuk LPTK Kemenag Belum semua LPTK memenuhi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru dan keterbatasan anggaran Disparitas Kualitas Over supply lulusan Pendidikan Akademik (S-1) Tidak semua jenis guru SMK dapat dihasilkan oleh LPTK

Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ayat (1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. (?) Ayat (2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

ALUR SELEKSI

PERSYARATAN CALON MAHASISWA PPG Calon Guru Profesional Pedagogik Profesional Sosial Kepribadian Bakat Minat KRITERIA SELEKSI PPG

PELAKSANAAN PPG BERASRAMA (KHUSUS SM3T) ALUR SELEKSI DAN PELAKSANAAN PPG REGULER PRAJABATAN (DALAM SISTEM APPG) Pendaftaran Online dan Seleksi Adm PD DIKTI Lolos BAN PT Tidak TB, TPA, TPED, dan, TKBI APLIKASI PPG (APPG) Lulus: Cetak Sertikat Online   Ditjen GTK Akreditasi Lolos Tidak Yudicium di LPTK Tidak Seleksi B M K PELAKSANAAN PPG BERASRAMA (KHUSUS SM3T) Kehidupan Berasrama Pendalaman Materi Pedagogik Pendalaman Materi Bidang Studi dalam konteks TPACK Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Peer teaching dan Microteaching PPL Penelitian Tindakan kelas Uji Kinerja Pembelajaran Uji Tulis Lokal (UTL) Uji Tulis Nasional (UTN) Online Lolos Registrasi online, Lapor Diri, Orientasi Akademik Awal

PELAKSANAAN PPG BERASRAMA (KHUSUS SM3T) ALUR SELEKSI DAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN (DALAM SISTEM APPG) Pendaftaran Online dan Seleksi Adm (mengacu Dapodik) PD DIKTI Lolos BAN PT Tidak TB, TPA, TPED, dan, TKBI APLIKASI PPG (APPG) Lulus: Cetak Sertikat Online   Ditjen GTK Akreditasi Lolos Tidak Yudicium di LPTK Tidak Portofolio PELAKSANAAN PPG BERASRAMA (KHUSUS SM3T) KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Pendalaman Materi Pedagogik Pendalaman Materi Bidang Studi dalam konteks TPACK Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Peer teaching dan Microteaching PPL Penelitian Tindakan kelas Uji Kinerja Pembelajaran Uji Tulis Lokal (UTL) Uji Tulis Nasional (UTN) Online Lolos Registrasi online, Lapor Diri, Orientasi Akademik Awal

KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN

KETERKAITAN KKNI DAN KURIKULUM LPTK KUALIFIKASI SDM NASIONAL S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menegah Kejuruan 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI Guru harus memenuhi level 6 dan 7 KKNI

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pedagogik Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kepribadian Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik. Sosial Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar. Profesional Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

HAKIKAT KURIKULUM PPG Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip acitivity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik (S-1). Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological pedagogical content knowledge (Koehler & Mishra, 2008). Dalam Kurikulum PPG tidak dikenal sebutan Mata Kuliah, melainkan Mata Kegiatan

Model Kurikulum Program PPG No Isi Kurikulum Proporsi 1 Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran disertai dengan penguatan kompetensi pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana penelitian tindakan 60% 2 Praktik Pengalaman Lapangan 40%

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan menggunakan pola blended learning/hybrid learning Yaitu model pembelajaran yang menerapkan konsep, prinsip, dan prosedur pendidikan jarak jauh yang antara lain menerapkan pembelajaran dalam jaringan/daring (online learning) yang dikombinasikan dengan pembelajaran tatap muka. Untuk guru-guru di daerah khusus yang tidak mungkin menggunakan model blended learning dalam jaringan, dapat dilaksanakan dengan menggunakan model belajar mandiri dan/atau tatap muka yang secara substansi setara dengan program dalam jaringan Untuk guru-guru yang terjangkau jaringan internet Guru-guru daerah khusus (tak terjangkau jaringan internet} PGDK

Seleksi Akademik dan Administrasi Alur PPG Dalam Jabatan (Seleksi – Proses Pembelajaran – Uji Kompetensi) Seleksi Akademik dan Administrasi Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu SERTIFIKAT PENDIDIK UKM PPG ---------------- Uji Kompetensi Keahlian* Lulus SERTIFIKAT KEAHLIAN Khusus Guru Produktif SMK Tidak semua guru terjangkau internet (Gurdasus)

Pola PPG Dalam Jabatan 1 2 Tersedia Layanan Internet Tidak Tersedia DAR (3 Bulan) Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK LOK (5 Minggu) Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) PPL (3 Minggu) Praktik Pengalaman Lapangan UKM PPG Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru 1 Tersedia Layanan Internet Moda Daring, Tersedia Layanan Internet PGDK Pembekalan PPG Dalam Jabatan Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK) MAN Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK LOK (5 Minggu) Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) PPL (3 Minggu) Praktik Pengalaman Lapangan UKM PPG Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru 2 Tidak Tersedia Layanan Internet 12 Hari 12 Hari 24 Hari Difasilitasi Ditjen GTK Kemdikbud

Prinsip-prinsip PPG Dalam Jabatan untuk guru-guru Daerah Khusus antara lain. Prinsip menjangkau yang tak terjangkau Yaitu layanan peningkatan mutu guru di daerah-daerah khusus yang sulit dijangkau tetapi tetap dapat dijangkau dengan mengundang para guru ke LPMP/P4TK/tempat lain yang sesuai untuk melakukan pendalaman materi pedagogik dan profesional didampingi oleh widyaiswara LPMP/P4TK dan/atau dosen LPTK. Prinsip zonasi Mengingat luas wilayah dan sebaran sekolah di mana guru-guru tersebut bertugas, maka pendalaman materi sebagaimana disebut pada butir a dilaksanakan di LPMP/P4TK sesuai dengan zonasi asal peserta dan/atau ketersediaan widyaiswara LPMP/P4TK. Prinsip optimalisasi sumber daya Untuk mengantisipasi kekurangan sumber daya manusia khususnya dosen LPTK maka pelaksanaan pendalaman materi pedagogik dan profesional dengan mengoptimalkan sinergi sumber daya yang tersedia di LPMP/P4TK/LPTK.

Struktur Kurikulum Program PPG Daljab Model Hybrid Learning Kurikulum PPG Dalam Jabatan Pendalaman pedagogik dan materi bidang studi yang diampu Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, didahului dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan karakter dalam rangka revolusi mental), dan khusus guru kejuruan disertai dengan melakukan studi lapangan pada dunia usaha/dunia industri (DU/DI) Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Kode Mata Kegiatan PPG sks Kategori T P L DAR1/MAN1 Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik 4 DAR2/MAN2 Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK 6 LOK1 Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1   LOK2 Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching LOK3 Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) PPL Praktik Pengalaman Lapangan Sub Jumlah 24 10 8 Total Keterangan: DAR : Daring MAN : Mandiri dan Tatap Muka LOK : Lokakarya PPL : Praktik Pengalaman Lapangan Catatan: Bagi guru dari daerah khusus yang tidak memiliki akses internet diberikan layanan khusus dalam bentuk Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)

Kerangka Dasar Kurikulum Program PGDK Gurdasus (230 jam) = 24 hari = 10 sks No Isi Kurikulum Jumlah Jam (JP) 1.  Kebijakan Umum Program PGDK 2 2.  Penguasaan pedagogi: Pengetahuan umum tentang pendidikan, etika pendidik, karakteristik peserta didik, teori belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran, penilaian, kurikulum, praktik reflektif. 59 3.  Penguasaan konten bidang keahlian/ profesional 127 4.  Pengenalan Budaya dan Kearifan Lokal 8 5.  Pemanfaatan ICT dalam penyelesaian permasalahan Pembelajaran melalui Penelitian Tindakan Kelas 12 6.  Tes formatif dan pembahasan 19 7.  Tes sumatif 3 Total 230

Contoh Struktur Kurikulum Program PPG Daljab Bidang Studi Biologi SMA NO KODE MATA KEGIATAN SKS 1 DAR/ MAN 1 Pendalaman Pedagogik 4 Pembelajaran Abad 21 Pengembangan Profesi Guru Teori Belajar dan Pembelajaran Perkembangan Peserta Didik Kurikulum dan Strategi Pembelajaran Evaluasi Pembelajaran 2 DAR/ MAN 2*) Pendalaman Keprofesian 6 Pendalaman Lingkup materi Keanekaragaman dan keragaman makhluk hidup Pendalaman Lingkup materi Struktur dan fungsi Pendalaman Lingkup materi Interaksi Pendalaman Lingkup materi Keseimbangan dan kesetimbangan Pendalaman Lingkup materi pewarosan dan penurunan sifat Pendalaman Lingkup materi evolusi 3 LOK 1 Review Hasil Pembelajaran Daring LOK 2 Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas X Semester 1) berbasis TPACK Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas X Semester 2) berbasis TPACK Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas XI Semester 1) berbasis TPACK Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas XI Semester 2) berbasis TPACK Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas XII Semester 1) berbasis TPACK Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi BIOLOGI SMA Kelas XII Semester 2) berbasis TPACK 5 LOK 3 Penelitian Tindakan Kelas PPL Praktek Pengalaman Lapangan Total sks 24

Contoh Struktur Kurikulum Program PPG Daljab Bidang Studi Matematika NO KODE MATA KEGIATAN SKS 1 DAR/ MAN 1 Pendalaman Pedagogik 4 a. Pembelajaran Abad 21 b. Pengembangan Profesi Guru c. Teori Belajar dan Pembelajaran d. Perkembangan Peserta Didik e. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran f. Evaluasi Pembelajaran 2 DAR/ MAN 2*) Pendalaman Keprofesian 6 a. Pendalaman Lingkup materi Logika Matematika dan Matematika Diskrit b. Pendalaman Lingkup materi Aljabar c. Pendalaman Lingkup materi Analisis d. Pendalaman Lingkup materi Geometri e. Pendalaman Lingkup materi Teori Peluang dan Statistika f. Pendalaman Lingkup materi Prisnip pemodelan matematika, dst 3 LOK 1 Review Hasil Pembelajaran Daring LOK 2 Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi matematika dan matematika diskrit) Mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan sainstifik dan perangkat penilaian holistik-otentik, dan mengimplementasikannya dalam kegiatan peer teaching (lingkup materi Aljabar) dst 5 LOK 3 Penelitian Tindakan Kelas PPL Praktek Pengalaman Lapangan Total sks 24

Catatan: *) Cakupan isi mengikuti karakteristik bidang studi Untuk setiap bidang studi mengembangkan struktur kurikulum bidang studi yang selanjutnya dikembangkan ke dalam RPS untuk setiap siklus/kegiatan.

Struktur Kurikulum PPG Prajabatan (Contoh Pola: 38 SKS) KODE Mata Kegiatan Prodi PPG JUMLAH SKS KATEGORI T P L Semester I MKU1 Orientasi Awal PPG – Penyusunan Prota/Prosem 2 LOK1 Lokakarya disertai penguatan materi A (pedagogik dan bidang studi) dilanjutkan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi (Didahului dengan analisis kurikulum) 4 LOK2 Lokakarya disertai penguatan materi B (pedagogik dan bidang studi) dilanjutkan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi 3 LOK3 Lokakarya disertai penguatan materi C (pedagogik dan bidang studi) dilanjutkan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi LOK4 Lokakarya disertai penguatan materi D (pedagogik dan bidang studi) dilanjutkan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi LOK5 Lokakarya disertai penguatan materi E (pedagogik dan bidang studi) dilanjutan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi LOK6 Lokakarya disertai penguatan materi F (pedagogik dan bidang studi) dilanjutan peerteaching dan evaluasi formatif/refleksi MKU2 Penyusunan Rancangan Penelitian Tindakan Kelas 1 Jumlah 22   Semester II MPL Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 15 MKU3 Praktik dan Seminar Hasil PTK 16 Total (Semester 1 dan Semester 2) 38 Catatan: Dalam PPG Prajabatan Pendalaman materi dan lokakarya dilaksanakan bersamaan pada setiap siklus

Pendidikan Calon Guru dengan TPACK Model Pengembangan dari Pedagogical Content Knowledge (PCK) (Koehler & Mishra, 2009)

Workshop/Lokakarya SSP/TPACK (subject specific pedagogy) Workshop/Lokakarya SSP/TPACK Merupakan pembelajaran berbentuk lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta Program PPG agar mampu mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy), sehingga peserta PPG dinyatakan siap melaksanakan PPL Kependidikan. PRODUK WORKSHOP SSP Silabus dan RPP Lembar kerja siswa Bahan ajar Media pembelajaran (termasuk training kit) Perangkat penilaian (kisi-kisi, instrumen, rubrik, dan kunci jawaban) Proposal penelitian tindakan kelas (PTK)

SIKLUS KEGIATAN DALAM WORKSHOP SSP/TPACK Selama workshop sekurang-kurangnya dilakukan 2x tes formatif Jika pada saat workshop ditemukenali defisit kompetensi

Penetapan Kelulusan Peserta PPG Kriteria penetapan kelulusan Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru: bahwa Penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran; 
 proses dan produk PPL; 
 uji kompetensi; dan 
 penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. 


Lanjutan Pasal 21... Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.

PENILAIAN PROGRAM PPG PPG UMUM PPG PRODUKTIF Penilaian di LPTK Penilaian oleh Panitia Nasional Uji Tulis Nasional (CBT) Uji Kinerja Sertifikat Pendidik   L U S PPG PRODUKTIF Penilaian di LPTK Penilaian oleh Panitia Nasional Uji Tulis Nasional (CBT) Uji Kinerja Sertifikat Pendidik   L U S Sertifikat Kompetensi Keahlian Ukom Bidang Keahlian (LSP) Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai gabungan dari ke empat komponen penilaian di atas, sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai gabungan dari ke empat komponen penilaian di atas, sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam).


KUOTA DAN SASARAN

Kouta PPG Dalam Jabatan Kuota Nasional 70.000 Biaya Pendidikan dari Pemerintah Pusat (Kemendikbud) 20.000 orang Guru Daerah Khusus 7.000 orang Biaya Pendidikan dari Pemda dan Satuan Pendidikan 870 orang Pemda yang sudah bersedia membiayai Provinsi Jawa Barat : 650 orang Kota Cimahi : 53 Kabupaten Merauke : 40 Kabupaten Seluma : 100 Kota Madiun : ??

JADWAL PPG DALAM JABATAN No Uraian Kegiatan Sasaran Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des   1 PPG Dalam Jabatan Tahap 1 10,000 - Daring (12 minggu) 31 18 - Lapor Diri ke LPTK 20 -23 - Orientasi 24 - 25 - Pelaksanaan Workshop (5 minggu) 27 29 - Pelaksanaan PPL (3 minggu) 1 - 20 - UKM PPG a. Uji Kinerja 17 - 20 b. Uji Pengetahuan 27-28 2 PPG Dalam Jabatan Tahap 2 3,000 2  21 24 - 26 27 - 29 5 - 23 20 - 23 1-2 3. PPG Dalam Jabatan Gurdasus 7,000 - Pembekalan GTK (12 hari)  1 -12 - Pendalaman Materi PPG (12 hari) 14 - 25 27 - 28 2 - 23

SERTIFIKAT PENDIDIK PROFESIONAL HAK LULUSAN Lulusan program PPG akan diberikan SERTIFIKAT PENDIDIK PROFESIONAL