PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM BIDANG HUKUM POLDA DIY 15 MEI 2015
PERMASALAHAN HUKUM MUNCUL SEJAK ADANYA PERADABAN MANUSIA (ADAM & HAWA = PUTRA MEREKA HABEL DIBUNUH KAKAKNYA) CICERO ( SM) : UBI SOCIETAS IBI IUS (DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SITU ADA HUKUM) UNSUR UTAMA DALAM HUKUM: KETERTIBAN KEADILAN KEPASTIAN HUKUM MANUSIA LAHIR SAMPAI.....? HUKUM MENGUASAI HAMPIR SELURUH ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA DALAM BERHUBUNGAN DENGAN SESAMANYA. MULAI DARI SEBELUM MANUSIA LAHIR SAMPAI.....?
Secara kodrati manusia adalah makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, untuk mempertahankan kehidupannya memerlukan bantuan orang lain tiap’s individu mempunyai kepentingan berbeda-beda rentan terjadi konflik kepentingan diperlukan peraturan-peraturan/kaedah-kaedah yang harus di taati TERBENTUKNYA HUKUM
Law, yg mengandung pengertian (1) preskipsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan dlm mencapai keadilan dan (2) merpkn aturan perilaku yg ditujukan utk menciptakan ketertiban masyarakat. Yang pertama dlm bhs.Latin disebut ius, bhs. Perancis droit, bhs Bld dan Jerman recht dan dlm bhs Indonesia hukum. BEBERAPA ISTILAH ASING Yang kedua, dlm bhs Latin lex, Perancis loi, Bld. wet, Jerman gesetz dan bhs Indonesia undang undang. Kata law dlm bhs Inggris berasal dari kata lagu, yaitu aturan- aturan yg dibuat oleh raja-raja Ango-Saxon yg telah dikodifikasikan, Lagu berada dalam garis lex dan bukan ius.
1. E. Utrecht, Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan- peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
2.Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995). 3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas- asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
4. R.Soeroso SH. “Hukum adalah himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya.”
SUMBER HUKUM MATRIIL 1.TEMPAT DARI MANA MATRIIL ITU DIAMBIL 2.MERUPAKAN FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM, MIS: HUB.HK, KEKUATAN POLITIK, SITUASI SOSIAL EKONOMIS, TRADISI, HASIL PENELITIAN ILMIAH, PERKEMBANGAN INTERNASIONAL, GEOGRAFIS. 3.OBYEK STUDI SOSIOLOGI HUKUM SUMBER HUKUM SUDIKNO MERTOKUSUMO (1986)
1.TEMPAT ATAU SUMBER DARIMANA SUATU PERATURAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM. 2.BERKAITAN DENGAN BENTUK ATAU CARA YG MENYEBABKAN PERATURAN HUKM ITU FORMAL BERLAKU CONTOH : UU, PERJANJIAN ANTAR NEGARA, YURISPRUDENSI, DOKTRIN, DAN KEBIASAAN SUMBER HUKUM FORMIL
PEMBIDANGAN HUKUM 1.HUKUM TERTULIS DAN TDK TERTULIS 2.HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK 3.HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL 4.HUKUM MATERIIL DAN FORMIL
ILMU HUKUM Sebagai kumpulan ilmu pengetahuan, ilmu hukum mencakup: 1. Ilmu tentang kaidah. 2. Ilmu tentang Pengertian dalam hukum. 3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH YANG LAIN Kaidah aspek hidup pribadi terdiri dari: Kaidah Kepercayaan; Kaidah Kesusilaan. Kaidah aspek hidup antar pribadi terdiri dari: Kaidah Kesopanan/Sopan santun; Kaidah Hukum
KAIDAH KEPERCAYAN Kaidah kepercayaan ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang diyakini sebagai parintah Tuhan. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah ini akan memperoleh sanksi dari Tuhan
KAIDAH KESUSILAN Kaidah Kesusilaan ditujukan kepada manusia agar mempunyai ahlak yang baik. Sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusi juga. Pelanggan terhadap kaidah ini menimbulkan rasa penyesalan dalam hati nurani, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilan.
KAIDAH KESOPAN/SOPAN SATUN Kaidah Kesopan ditujukan kepada sikap lahir pelakunya demi “kesedapan” hidup antar pribadi. Kaidah ini mementingkan yang lahir atau formal dan tidak semata-mata sikap batin. Kaidah ini membebani manusia dengan kewajiban. Sanksi diberikan oleh masyarakat, dan bersifat tidak resmi. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaan di luar kita (heteronom).
KAIDAH HUKUM 1.Kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan- kepentingan manusia yang telah memperoleh perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi. 2.Kaidah hukum ditujukan pada tindakan konkrit, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat.
KAIDAH HUKUM 3.Isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir, apa yang dibatin/difikirkan tidak menjadi urusan hukum. Seorang tidak dapat dihukum karena apa yang ada dalam fikiran/batinnya (cogitationis poenam nemo patitut). 4.Pada hakekatnya hukum itu tidak mempersoalkan sikap batin manusia.
KAIDAH HUKUM 5.Hukum tidak memberi pedoman tentang bagaimana seharusnya batin manusia itu. 6.Setelah terjadi suatu perbuatan lahir yang relevan bagi hukum, kemudian hukum mencampuri sikap batin manusia (misal, ada/tidaknya kesengajaan, perencanaan, itikad baik). 7.Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia (heteronom).
SOLLEN – SEIN DALAM HUKUM Kaidah hukum mrpkn ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogya atau seharusnya dilakukan. Kaidah hukum berisi kenyataan normatif : das sollen dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit: das sein. Dalam hukum yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Perbuatan korupsi (sein) seharusnya (sollen) dihukum. Koruptor dihukum bukan akibat dari korupsi yang dilakukan tetapi, koruptor harus dihukum berdasarkan undang- undang yang melarangnya. Jadi dalam hukum tidak berlaku hukum sebab akibat.
HIERARKHI PERATURAN PER UU AN ASAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: PERATURAN PER UU AN YG MEMPUNYAI DERAJAT LEBIH RENDAH DALAM HIERARKHI PERATURAN PER UU AN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN YG LEBIH TINGGI DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PER UU AN NO 10 TAHUN 2004, PASAL 7.
UU NO 10 TAHUN 2004, PASAL 7 AYAT 1, AYAT 2 JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PER UU AN JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PER UU AN A. UUDNKRI TAHUN 1945 B. UU / PER PEM PENGGANTI UU C. PERATURAN PEMERINTAH D. PERATURAN PRESIDEN E. PERATURAN DAERAH - PERDA PROPINSI - PERDA KABUPATEN/KOTA - PERDA DESA
KEKUATAN UNDANG-UNDANG KEKUATAN MENGIKAT : SEJAK DIUNDANGKAN NYA DI DALAM LEMBARAN NEGARA KEKUATAN BERLAKUNYA - SECARA OPERASIONAL SUDIKNO MERTOKUSUMO 3 MACAM KEKUATAN BERLAKU : 1.KEKUATAN BERLAKU FILOSOFIS JIKA KAEDAH HUKUM YG TERCANTUM DI DALAM UU ITU SESUAI DNG CITA-CITA HUKUM, SBG NILAI POSITIF YG TERTINGGI YG DI INDONESIA, ADALAH PANCASILA SERTA CITA-CITA MENUJU MASY YG ADIL DAN MAKMUR
. 2.KEKUATAN BERLAKU SOSIOLOGIS BERLAKUNYA UU TELAH MERUPAKAN KENYATAAN DI DALAM MASYARAKAT 3.KEKUATAN BERLAKU YURIDIS SETIAP UU SECARA LANGSUNG MEMILIKI KEKUATAN BERLAKU SECARA YURIDIS JIKA SELURUH PERSYARATAN FORMAL UNTUK TERBENTUKNYA SUATU UU TELAH TERPENUHI. SETIAP UU SECARA LANGSUNG MEMILIKI KEKUATAN BERLAKU SECARA YURIDIS JIKA SELURUH PERSYARATAN FORMAL UNTUK TERBENTUKNYA SUATU UU TELAH TERPENUHI.
KEBIASA AN ☃ PERBUATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG- ULANG, PERBUATAN YANG DIANGGAP SEBAGAI PATUT DILAKUKAN, SEYOGYANYA DILAKUKAN. ☃ KEBIASAAN KEMUDIAN MEMPUNYAI KEKUATAN NORMATIF, KEKUATAN MENGIKAT. ☃ KEBIASAAN MENJADI HUKUM KEBIASAAN JIKA MENIMBULKAN KESADARAN BAHWA HAL ITU MEMANG SEHARUSNYA DILAKUKAN.
KEBIASAAN ITU SENDIRI YG MENJADI SUMBER HUKUM, SEPANJANG KEBIASAAN ITU TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI HUKUM KEBIASAAN 1. SYARAT MATRIIL: SUATU RANGKAIAN PERBUATAN YG SAMA, YG BERLANGSUNG UNTUK BEBERAPA WAKTU LAMANYA 2. YARAT INTELEKTUAL: PERBUATAN ITU HRS MENIMBULKAN KEYAKINAN UMUM BAHWA PERBUATAN ITU MERUPAKAN KEWAJIBAN HUKUM, MEMANG SEHARUSNYA DEMIKIAN OPINIO NECESSITATIS
TRAKTAT/PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN YANG DIADAKAN OLEH DUA NEGARA ATAU LEBIH MENGIKAT WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA- NEGARA YBS DISEBUT PACTA SUNT SERVANDA: PERJANJIAN MENGIKAT PIHAL- PIHAK YG MENGADAKANNYA ATAU SETIAP PERJANJIAN HARUS DITAATI DAN DITEPATI
2 JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL TREATY : PERJANJIAN YANG HARUS DISAMPAIKAN KEPADA DPR UNTUK MEMPEROLEH PERSETUJUAN SEBELUM DIRATIFIKASI/ DISAHKAN OLEH PRESIDEN. AGREEMENT : PERJANJIAN YANG AKAN DISAMPAIKAN KEPADA DPR HANYA UNTUK DIKETAHUI SETELAH DISAHKAN OLEH PRESIDEN
YURISPRUDE NSI 2 PENGERTIAN 1.UNTUK NEGARA COMMON LAW (INGGRIS, AMERIKA SERIKAT), ADALAH ILMU HUKUM 2.UNTUK NEGERA EROPA KONTINENTAL ADALAH PUTUSAN PENGADILAN ; UNTUK ANGLO SAXON PUTUSAN PENGADILAN DISEBUT PRESEDEN MACAM YURISPRUDENSI 1.YURISPRUDENSI (BIASA) : SELURUH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP. 2.YURISPRUDENSI TETAP : PUTUSAN HAKIM YANG SELALU DIIKUTIOLEH HAKIM LAIN DALAM PERKARA SEJENIS
DOKTRI N PENDAPAT PARA SARJANA HUKUM YANG TERNAMA, MEMPUNYAI KEKUASAAN DAN PENGARUH DALAM PENGAMBAILAN KEPUTUSAN OLEH HAKIM
REFERENSI ALI, ACHMAD, MENGUAK TABIR HUKUM, SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS. JAKARTA : GUNUNG AGUNG SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS. JAKARTA : GUNUNG AGUNG KANSIL, CST DAN CHRISTINE S.T. KANSIL, PENGANTAR ILMU HUKUM. JIL I. JAKARTA: BALAI PUSTAKA YUDHO, WINARNO DAN AGUS BROTO SUSILO, 1986 SISTEM HUKUM INDONESIA. PAJA 3131,MOD 1- 6.JAKARTA: KARUNIKA DAN UNIVERSITAS TERBUKA
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
TUGAS POKOK POLRI Dengan memperhatikan Fungsi dan tujuan kepolisian selanjutnya dirumuskan tugas pokok kepolisian RI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai berikut : 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. menegakkan hukum; dan 3. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
PENEGAKAN HUKUM KEPP DISIPLIN PERATURAN/PER-UNDANG’s-AN MASYARAKAT
PROSEDUR PENYIDIKAN HK ACARA PIDANA Polisi Polisi/PNS Tersangka Sumber Penyelidikan Penyidikan PU PN Tindakan Laporan Bantuan Hukum Pengaduan Diketahui Petugas
PENYIDIKAN Sebelum 31 Des 81 Sesudah 31 Des 81 H I R KUHAP UU No. 8 Th 1981 KUHAP MERUPAKAN HUKUM ACARA PIDANA UMUM, DI LUAR KUHAP TERDAPAT HK ACARA PIDANA KHUSUS YG DIATUR DLM BBRP UU (CONTOH: UU PERADILAN ANAK, UU PENGADILAN MILITER)
1.SIAPA & DIMANA KORBAN/ SAKSI/ PELAKU BERADA 2.BAGAIMANA & APA ALIBI KORBAN/ SAKSI/ PELAKU 3. BAGAIMANA & APA HUBUNGAN ANTARA KORBAN/ SAKSI/ PELAKU 4. DGN APA & BAGAIMANA PELAKU MELAKUKAN PER- BUATANNYA 5. ALAT BUKTI/ BARANG BUKTI APA SAJA YG MENDU- KUNG
1. PELAKSANAAN a. FORMAL b. FISIK c. MENTAL d. KEMAMPUAN 2. SARANA PERALATAN a. TEROPONG/ KAMERA b. ALAT TULIS c. ALAT SADAP/ REKAM d. HANDYCAM/ TUSTEL e. PERLENGKAPAN PENYAMARAN f. ALKOM 3. DUKUNGAN BIAYA 1. PENGAMATAN a. ORANG b. BENDA c. TEMPAT d. KEJADIAN 2. WAWANCARA 3. SURVILLANCE a. ORANG b. TEMPAT c. BENDA 4. UNDERCOVER a. UNDERCOVER BUY b. CONTROLLLED DELIVERY c. RAID PLANNING EXECUTION 1. SEBELUM SIDIK a. ANALISA LP b. ARAHKAN KEM ORG, BENDA, TEMPAT/TKP & KEJADIAN 2. SAAT SIDIK a. CARI & TEMUKAN SAKSI2 SERTA BB b. DIMANA TSK & BA- GAIMANA PENIN- DAKANNYA c. DIMANA KASUS DILAKUKAN
POLRI/ PENYIDIKAN OBSERVASI INTERVIEW SURVEYLANCE UNDERCOVER ORANG KORBAN SAKSI…5W + 1 H BENDA / BARANG BARANG BUKTI TEMPAT/ TKP KEJADIAN/PERIS- TIWA PENYELIDIKAN MINDIK WASDAL DILAPORKAN SAKSI TSK BB TSK SAKSI TIDAK DILAPORKAN
WAWANCARA INTERVIEW DALAM BENTUK WAWANCARA/ PEMERIKSAAN DENGAN TEKNIK2 UNDER COVER OBYEK o PELAKU TP o SAKSI o KORBAN o AHLI HARUS DIPERHATIKAN 1.LAKUKAN SECARA NON FORMAL/ TERSELUBUNG 2.KEMAMPUAN 3.PERAN ORANG-ORANG TERKAIT 4.SIKAP/ MENTAL YG DI INTERVIEW 5.LATAR BELAKANG ORANG YG DI INTERVIEW 6.GUNAKAN METODE YG TEPAT
1. UMUM - JENIS KELAMIN - KEBANGSAAN - WARNA KULIT - TINGGI BADAN - BB - BENTUK TUBUH - UMUR - BENTUK WARNA - BENTUK HIDUNG 2. KHUSUS - KEPALA - WAJAH - MATA - TANDA CACAT - GERAK GERIK - KEBIASAAN 3. DAPAT BERUBAH - PAKAIAN - POTONGAN RAMBUT 1. JENIS/ BENTUK UMUM TERMASUK UKURAN & WARNA 2. CIRI2 KHUSUS YG MEMBEDAKAN DGN YG LAIN 1. TEMPAT YG PASTI DARI TP & KAITAN- NYA DGN SAKSI, TSK KORBAN & BB 2. TERBUKA - LUAS - BUAT TANDA2 TAKTIS 3. TERTUTUP - TERBATAS - PASANG ALAT REKAM - KOORDINASI TEL- KOM - UNDERCOVER 1. ADA KEJADIAN 2. PUNYA ARTI PEN- TING WALAUPUN KECIL 3. CERMAT & TEPAT JELAS GAMBA- RANNYA 4. ORANG - GERAK GERIK - SIKAP 5. SEDANG TERJADI - CEPAT - TEPAT - OBYEKTIF ORANGBENDATEMPAT KEJADIAN/SITUASI UTK MENDAPATKAN GAMBARAN UMUM/ MENYELURUH SERTA SERTA MENGAMATI BAGIAN2/ HAL2 YG ISTIMEWA SCR TERPERINCI/KHUSUS
LIDIK SEL RA PENINDAKAN 1.INTROGRASI ( TERBUKA ) 2.INTERVIEW ( BUKA / TUP ) 3.SURVAILLANCE 4.UNDERCOVER 5.OBSERVASI 1.PANGGIL 2.TANGKAP / TAHAN 3.GLEDAH / SITA TERTUTUP RIKSA 1.RIKSA SAKSI 2.RIKSA AHLI 3.RIKSA TSK 1.RESUME 2.SUSUN BP 3.SERAH TANGGUNG JAWAB ATAS TSK & BB 4.HENTI SIDIK SIDIK