Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI Fathiah,S.T.,M.Eng fathiah@uui.ac.id Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika 085277892641
Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Undang-Undang Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual (termasuk program-program komputer) UU No. 6/1982 disempurnakan menjadi UU No.12/1997 disempurnakan lagi menjadi UU No.19/2002. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Apa itu Hak Cipta??? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Apa itu Hak Cipta??? Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait Hak moral Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Fungsi dan Sifat Hak Cipta Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal pewarisan, hak cipta setelah pencipta meninggal dunia menjadi milih ahli waris dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui Karya peninggalan prasejarah,sejarah, benda budaya nasional, hasil kebudayaan rakyat (dongeng, cerita, hikayat, legenda, lagu, kerajinan tangan, tarian, karya seni lainnya) dimiliki oleh negara. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup: Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,terjemahan, tafsir, saduran, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Beberapa Hal yang Tidak memiliki Hak Cipta Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim; Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak. Pengambilan berita aktual suatu baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau umber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non-komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan ataupementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atau karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Uky Yudatama, S,Si, M.Kom
Masa Berlaku Hak Cipta Hak Cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Masa Berlaku Hak Cipta Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan hasil karya pengalihwujudan, terus berlangsung hingga 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ketentuan Pidana Bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk di dalamnya kegiatan menterjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam,dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun
Ketentuan Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sedbagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-maisng paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 rupiah, dan atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk “memberikan izin” atau “melarang” penyebarluasan ciptaannya. Dalam hal perangkat lunak komputer terdapat dua jenis lisensi, yaitu lisensi program yang penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak komersial dan pemegang hak cipta yang membebaskan penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti yang terjadi pada perangkat lunak open source.
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer Pasal 12 ayat 1a Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup : buku, Program Komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. Pasal 15 ayat 1g Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer Pasal 30 ayat 1 Bahwa masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. Pasal 72 ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pendaftaran Hak Cipta Perlukah hak cipta didaftarkan? Perlu, terutama jika dibuat untuk tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan.
Pendaftaran Hak Cipta Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak menjadi prima facie evidence (bukti utama) untuk proses hukum pada saat terjadinya pembajakan. Pasal 35 UUHC, pendaftaran hak cipta diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dimuat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Pelanggaran Hak Cipta Menurut Microsoft Coorporation: Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting Lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. Penjualan CDROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Dowloading ilegal
Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media yang lain. Kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru.
Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia internasional.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual. Pembajakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source. Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun. Ketersediaan SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Tujuan Open Source Membuat evolusi program berlangsung mudah Dibutuhkan modifikasi Untuk mempermudah modifikasi, Source Code harus tersedia. Tujuan agar program turunan tetap mencantumkan Source Code program awalnya. Pemakaian Open Source menguntungkan pencipta maupun pengguna program.