How to Search Patent Document How to Write Patent Document

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI
PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENULISAN DOKUMEN SPESIFIKASI PATEN
How to search patent document
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

SEKILAS TENTANG HaKI.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
PENYUSUNAN PROPOSAL BEBERAPA INSENTIF RAIH HKI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Trends of Technology: Electrical engineering

Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PATENTABILITY SEBUAH INVENSI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
How to write patent document/patent drafting
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Pengenalan kekayaan intelektual
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
PENYUSUNAN SPESIFIKASI PERMOHONAN PATEN
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Presented by : Kelompok 12
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
PENELUSURAN INFORMASI PATEN (BERBAGI ILMU DENGAN SENTRA HKI Unesa)
GOOGLE PATENS SEARCHING berbagi dengan SAHABAT unesa
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Transcript presentasi:

How to Search Patent Document How to Write Patent Document Yusril Yusuf Universitas Gadjah Mada

“Smile Curve” WIPO Report, 2017 : Intangible Capital in Global Value Chain Intangible Capital has become critically important in competitive markets

WIPO Statistic Database, March 2018 (http://www.wipo.int/ipstats/en/)

WIPO Statistic Database, March 2018 (http://www.wipo.int/ipstats/en/)

WIPO Statistic Database, March 2018 (http://www.wipo.int/ipstats/en/)

WIPO Statistic Database, March 2018 (http://www.wipo.int/ipstats/en/) ~ 50% domestik Indonesia : ~ 10.000 10-15% domestik

KI MENCAKUP Secara garis besar Kekayaan Intelektual (KI) dibagi dalam 2 (dua) bagian : Hak Cipta (copyright) Hak Kekayaan Intelektual (industrial property rights), yang mencakup : - Paten (patent); - Merek dagang dan jasa (trademark); - Desain Industri (industrial design); - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout desain of integrated circuit); - Rahasia Dagang (trade secret); Indikasi Geografis Varietas Tanaman (new varieties of plants) ->Kementan

Disain Industri (UUNo.31 2000) Subjek dll KI KI MENCAKUP Hak Cipta (UUNo.28 2014) Paten (UUNo.13 2016) Merek (UUNo.20 2016) Disain Industri (UUNo.31 2000) Subjek Pencipta Inventor Pemilik Merek Pendisain Objek Seni, Sastra dan Ilpengetahuan Invensi (Produk dan Proses) Merek dagag dan Jasa Disain dari produk Cara Memperoleh Deklaratif (otomatis) Konstitutif (Pendaftaran) Masa Perlindungan Meninggal + 70 tahun 20 tahun (Paten strandar) 10 tahun (Paten Sederhana 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun

PATEN Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten digolongkan menjadi dua jenis berdasarkan perbedaannya, yaitu paten dan paten sederhana

INVENTOR Adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang, yang secara bersama-sama melakukan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. INVENSI Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang secara spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

INVENSI TIDAK MENCAKUP (Pasal 4 UU No.13/2016) Kreasi estetika; Skema; Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: yang melibatkan kegiatan mental; permainan; dan bisnis. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; Presentasi mengenai suatu informasi; dan Temuan (discovery) berupa: penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

SIFAT PATEN Hak teritorial: Paten merupakan hak teritorial, yang berarti bahwa sebuah invensihanya dilindungi dalam negara atau wilayah yang memberikan perlindungan patennya. First to file: Paten diberikan kepada orang yang pertama kali melakukan permohonan paten atas invensi tersebut (Pasal 11). Pemakai terdahulu: Memberikan perlindungan kepada pihak pemakai terdahulu dari sebuah invensi (Pasal 14). Hak prioritas: memberikan pengakuan kepada pemohon paten bhw Tanggal Penerimaan permohonan paten di negara asalnya, akan merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yg lainnya (Pasal 1)

Invensi yang Dapat Diberi Paten Invensi memiliki aspek kebaruan (novelty) atau belum pernah diungkapkan sebelumnya atau semua publikasi yang ada sebelum priority date. Invensi harus mengandung langkah inventif inventive step), yaitu mengandung langkah yang tidak diduga (not obvious) sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik. Invensi dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable). Produknya dapat dibuat secara massal dan berulang.

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pemberdayaan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau semua mahluk hidup , kecuali jasad renik proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

CONTOH INVENSI Pop-Top Aluminum Can Ermal Cleon Fraze , 1959 Liquid Crystal Display (LCD) James Ferguson, 1968 Drinking Tube Joseph Friedman, 1937

CONTOH INVENSI Sosrobahu Tjokorda Raka Sukawati Paten Jepang (1992) Paten Indonesia (1995) https://id.wikipedia.org/wiki/Sosrobahu

PATEN Hak eksklusif yang diberikan untuk suatu invensi/teknologi Invensi dpt berupa produk atau proses baru yang menawarkan solusi teknik baru atas suatu masalah Paten diberikan oleh negara berdasarkan permohonan dgn Jangka waktu perlindungan 20 tahun Pemegang paten berhak menetapkan siapa yg diperkenankan atau tdk diperkenankan menggunakan invensi tersebut selama masa perlindungan Pemegang paten dapat melaksanakan sendiri patennya Pemegang paten dapat melisensikan patennya Pemegang paten dapat menjual hak atas invensi kpd pihak lain yg selanjutnya menjadi pemegang/pemilik baru atas paten tersebut.

PATEN SEDERHANA (UTILITY MODEL) Hak eksklusif yang diberikan untuk invensi berupa produk/alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis. Proses baru atau pengembangan proses yang telah ada (UU No 13/2016) Jangka waktu perlindungan 10 tahun

PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA No. KETERANGAN PATEN PATEN SEDERHANA 1 Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi 2 Masa perlindungan 20 th terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 th terhitung sejak tanggal penerimaan paten 3 Pengumuman permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan 4 Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan 5 Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty) langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri 6 Lama pemeriksaan substantif 30 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 12 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 7 Objek paten produk atau proses

CONTOH PATEN Klaim: Suatu wadah tempat bahan cairan yang mempunyai suatu bodi berbentuk silinder dan suatu tangkai pegangan yang ditempatkan pada dinding dari bodi tersebut yang dicirikan oleh suatu tutup yang ditempatkan pada ujung dari dinding, tutup tersebut ditahan pada dinding oleh suatu engsel sedemikian sehingga tutup dapat dibuka dan ditutup tanpa harus terlepas dari dinding tersebut.

CONTOH PATEN

CONTOH PATEN Klaim: Suatu alat tulis yang mempunyai permukaan yang tidak licin menyerupai kulit jeruk pada bagian ujung penulisan sepanjang sepertiga panjang alat tulis tersebut.

PATENTED CREATIVE PRODUCT

PATENTED CREATIVE PRODUCT

UGM PATENTED PRODUCT BONE REGENERATION GAMA-CHA www.gamacha.info ID P0033084 ID P000036890 E-catalogue (LKPP) drg. Ika Dewi Ana, Ph.D

UGM PATENTED PRODUCT Peluncuran produk Gama-CHA Hotel Borobudur Jakarta 18/8/2014 GAMA-CHA merupakan material untuk keperluan dentistry, sebagai substitusi tulang untuk mempertahankan ruang (bone deffect maintainance) pada tulang yang rusak/ hilang, pengganti matriks ekstraseluler yang hilang dengan kandungan kimiawi sama persis dengan tulang, serta memacu pertumbuhan tulang baru.

UGM PATENTED PRODUCT LANSLIDE EARLY WARNING SYSTEM Repeater Interface for real-time landslide monitoring data on PC/web Local server for data acquisition and data loger and Receiver Wireless Tiltmeter and its controller Automatic Rainfall Recorder (ARR) Digital Extensometer (Upper/underground) Ultrasonic water level sensor IP Cam and Wi-fi PC-based monitoring FIELD SENSORS Sirene and Rotary Light as warning devices Control Room

UGM PATENTED PRODUCT ID P000038351, ID P000038434, ID P000038787, A complete and comprehensive set of landslide early warning system developed by UGM. Extensometer, rain gauge, tilt meter and groundwaterlevel, linked with telemetry system, database server, alarm and rotarywarning light to raise the community alert. Teuku Faisal Fathani ST MT PhD

Field of Technology-Patents I. Electrical engineering II. Instruments Electrical machinery, apparatus, energy Audio – visual technology Telecommunication Digital Communication Basic Communication processes Computer technology IT methods for management Semiconductors Optics Measurement Analysis of biological materials Control Medical technology

…Field of Technology-Patents III. Chemistry IV. Mechanical Engineering Handling Machine tools Engines, pumps, turbines Textile and paper machines Other Special machines Thermal processes and apparatus Mechanicals elements Transport Organic fine Chemistry Biotechnology Pharmaceuticals Macromolecular Chemistry, polymers Food Chemistry Basic materials Chemistry Materials, Metallurgy Surface technology, coating Micro- structural and nano-technology Chemical engineering Environmental technology V. Other Fields Furniture, games Other consumer goods Civil Engineering

PP No 45 Tahun 2014 No JENIS PNBP BIAYA 1. 2. Biaya Permohonan Paten Biaya Permohonan Paten Sederhana Rp. 750.000.00 (Umum) Rp. 450.000.00 (PT, UMKM, Litbang) Rp. 500.000.00 (Umum) Rp. 250.000.00 (PT, UMKM, Litbang) 3. 4. Baiya Pemeriksaan Subtantif Paten Baiya Pemeriksaan Subtantif Paten Sederhana Rp. 2.000.000.00 Rp. 350.000.00

PP No 45 Tahun 2014 No JENIS PNBP BIAYA 5. 6. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten (Tahun ke 1 – Tahun ke 5) Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana Rp. 0.00 (PT, UMKM, Litbang) .

PROSES PERMOHONAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PATEN ya PERMOHONAN Tidak ya ≤ 30 Bulan Lengkap ≤ 36 Bulan Dipenuhi ≤ 3 Bulan 18 Bulan ≤ 30 Hari PERMOHONAN PERSYARATAN MINIMUM TANGGAL PENERIMAAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASIF PENGUMUMAN SELAMA 6 BULAN UNTUK MEMBERI KESEMPATAN OPOSISI PERMOHONAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF SUBSTANTIF PENOLAKAN PENERIMAAN UPAYA HUKUM LAINNYA PENERIMAAN MEMENUHI SYARAT UNTUK DIBERI PATEN PEMBERIAN SERTIFIKAT PATEN DILENGKAPI DIANGGAP DITARIK KEMBALI

TIME LINE Pemeriksaan Subtantif Publikasi Patent Granted Publikasi Aplikasi Paten Filling Date Keputusan Masa Tunggu Masa Publikasi Pemeriksaan Subtantif Maks 18 bulan 6 bulan Maks 30 bulan

Waktu Perlindungan Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Suatu paten dapat berakhir bila :Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut .

Pembagian Royalti Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk

Patent Document Searching DJKI (http://e-statushki.dgip.go.id) Google (https://www.google.com/advanced_patent_search) WIPO (https://patentscope.wipo.int/search/en/search.jsf ) EPO(http://worldwide.espacenet.com/advancedSearch?locale=en_EP ) USPTO (http://patft.uspto.gov/netahtml/PTO/search-bool.html) JPO (http://www.jpo.go.jp/)

Google Patent

Google Patent…

Google Patent…

Google Patent…

WIPO_PATENTSCOPE Single Search Advanced Search

WIPO_PATENTSCOPE…

WIPO_PATENTSCOPE…

WIPO_PATENTSCOPE…

WIPO_PATENTSCOPE… PCT

Tahapan Yang Harus Dilalui oleh Suatu Pemohon Paten Pengajuan permohonan Pemeriksaan administratif Pengumuman permohonan paten Pemeriksaan substantif Pemberian atau penolakan

Tahapan penulisan Spesifikasi Paten Penelusuran (searching) Pembuatan gambar Penulisan deskripsi Penulisan klaim Penulisan abstrak

Persyaratan Fisik Penulisan Spesifikasi Permohonan Paten Setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang dipakai; 2. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dengan batas sebagai berikut: a. dari pinggir atas : 2 cm b. dari pinggir bawah : 2 cm c. dari pinggir kiri : 2,5 cm d. dari pinggir kanan : 2 cm

3. Kertas A-4 berwarna putih, rata, tidak mengkilat 4. Setiap lembar dari deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut menurut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas kertas 5. Setiap lima baris pengetikan deskripsi dan klaim, harus diberi nomor baris yang setiap halaman baru selalu dimulai dari awal dan ditempatkan disebelah kiri deskripsi atau klaim serta tidak pada batas 6. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dan dengan huruf tegak yang berukuran tinggi huruf besarnya minimal adalah 0,12 cm atau font 12 (Courier New)

7. Tanda-tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis 8. Gambar harus menggunakan tinta hitam yang tidak luntur pada kertas putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilat dengan batas sebagai berikut: a. dari pinggir atas : 2,5 cm b. dari pinggir bawah : 1 cm c. dari pinggir kiri : 2,5 cm d. dari pinggir kanan : 1,5 cm 9. Setiap dokumen permohonan paten, tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat atau rusak 10. Setiap istilah yang dipakai harus konsisten satu sama lain (deskripsi, klaim, dan gambar)

Deskripsi J U D U L - singkat dan menggambarkan bidang teknik - - tidak berupa iklan/ pujian/ tidak memuat merek dagang - Bidang Teknik Invensi - mencakup pengertian dalam judul - umumnya dimulai dengan kalimat: Invensi ini berhubungan dengan …” atau “ Invensi ini berkaitan dengan…” Latar Belakang Invensi - mengungkapkan prior art terdekat (closest prior art/ CPA) - masalah/ kelemahan prior art - solusi/ pemecahan masalah

- memuat tujuan invensi Ringkasan Invensi - memuat tujuan invensi - mengungkapkan fitur-fitur esensial invensi yang dapat memecahkan masalah prior art - pengertian tersebut boleh dibuat sama dengan klaim Uraian Singkat Gambar - secara singkat mengungkapkan keterangan gambar- gambar (jika ada) - dibuat secara urutan: “ Gambar 1 menunjukkan….” atau “ Gambar 2 memperlihatkan..” dst. - boleh diberikan gambar priort art.

Uraian Lengkap Invensi - informasi secara detail dan cukup - informasi detail terhadap gambar-gambar yang diberikan - menjelaskan suatu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi - konsistensi, notasi, simbol-simbol, ukuran (SI) Klaim - inti invensi yang dimintakan perlindungan - dapat ditulis dalam : - satu pernyataan tunggal - two part form (bentuk dua bagian): bagian pertama meliputi pernyataan dgn fitur invensi terdahulu; bagian kedua mengungkapkan fitur invensi yang dimintakan perlindungan - setiap klaim diakhiri satu tanda titik

Abstrak - ringkasan invensi - maksimal 200 kata catatan : paragraph 1,5 spasi

Terima Kasih Yusril Yusuf (081227597007)