Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

FARMASI RUMAH SAKIT.
TUGAS PBD 1 KELOMPOK : NO NAME.
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
REKAM MEDIS dr Balqis.
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
INDEK DAN REGISTER.
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Pertemuan ke-11 Manajemen Unit Kerja MIK :
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ( MKI )
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
ALUR INFORMASI & PELAYANAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Elise Garmelia Surabaya, 26 Maret, D3, Ahli Madia Perekam Kes, S1 –SKM, S1-S.Sos, S2- M.SI, Program Doktor- MSU Pengalaman Kerja: 1, PNS – 36 Thn 2.
KOMPETENSI 6 Organisasi dan Managemen Pelayanan
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN RM
Team verifikasi terpadu klaim BPJS Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Hananto Andriantoro.
SUMBER DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL
REVIEW REKAM MEDIS - RS.
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
Bagan Kegiatan Rekam Medis
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
REKAM MEDIS ELECTRONIK
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
LILY WIDJAJA, Amd.PK., SKM., MM.
PELAYANAN DEPARTEMEN PENYAKIT DALAM DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSCM
MODEL DOKUMENTASI SOR, POR, FLOWSHEET
PRODI REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
REKAM MEDIS KAITANNYA DENGAN MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN (MIK)
UNIT GAWAT DARURAT.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENCATATAN DAN PELAYANAN
RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
Visum & Hubungan Rekam Medis
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
Manajemen Rekam Medis/ Manajemen Informasi Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
INDEKS DAN KARTU BEROBAT PERTEMUAN 5 LILY WIDJAYA, SKM,MM
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU ARK. 1  Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien  Ada regulasi untuk.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
MMIK STANDAR PENILAIAN
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Mata Ajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan 3 (acuan SKDI 2012) Kode Mata Ajaran KMP 401 Beban Studi 4 (empat) SKS Semester 7 Tatap Muka.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 3 MK Mandatkes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

Rekam Medis dalam Asuhan Klien

Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara tradisional / manual berbasis kertas 2.Penyelenggaraan rekam medis dengan sistem komputerisasi terbatas (komputerisasi hanya registrasi) 3.Penyelenggaraan rekam medis dengan sistem komputerisasi hanya pada Unit Kerja 4.Penyelenggaraan rekam medis dengan SIM-RS terintegrasi (Local Area Networking atau LAN) 5.Penyelenggaraan rekam medis berbasis elektronik (Electronik Medical Record atau EMR) dengan Rekam Kesehatan Elektronik / elektronik kesehatan (e-Health) (Work Area Networking atau WAN)

1. Profesional yang Luhur 2. Mawas diri dan Pengembangan Diri 3. Komunikasi Efektif 4. Manajemen data kesehatan a. mengelola struktur, isi dan standard data kesehatan b. standar dan persyaratan informasi pelayanan kesehatan c. sistem klasifikasi klinis d. metodologi pembayaran pelayan kesehatan 5. Statistik kesehatan, riset biomedis dan manajemen kualitas a. Statistik asuhan kesehatan dan riset b. manajemen kualitas dan peningkatan kinerja 6. Organisasi dan Manajemen Pelayanan a. a. sistem asuhan pelayanan kesehatan b. privasi, konfidensialitas, hukum dan isu etik c. Mengelola sumber daya manusia d. Perencana strategis dan pengorganisasian 7. Sistem dan teknologi informasi a. pelayanan teknologi informasi dan komunikasi b. data, informasi dan struktur penjajaran (file) c. penyimpanan dan pengeluaran d. sekuritas data Kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Manajemen data kesehatan a. Mengelola struktur, isi dan standard data kesehatan b. Standar dan persyaratan informasi pelayanan kesehatan c. Sistem klasifikasi klinis d. Metodologi pembayaran pelayan kesehatan

JENIS DAN ISI REKAM MEDIS Pasal 2 (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Pasal 3 (1) Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat a. identitas pasien; b. tanggal dan waktu; c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; e. diagnosis; f. rencana penatalaksanaan; g. pengobatan dan/atau tindakan; h. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien; i. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan j. persetujuan tindakan bila diperlukan.

Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pasien; b. tanggal dan waktu; c. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. hasil pemerisaan fisik dan penunjang medik; e. diagnosis: f. rencana penatalaksanaan; g. pengobatan dan/atau tindakan; h. persetujuan tindakan bila diperlukan; i. catatan observasi klinis dan hasil pengobatan. j. ringkasan pulang (discharge summary); k. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan; l. pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan m. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.

Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pasien; b. kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan; c. identitas pengantar pasien; d. tanggal dan waktu; e. hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; f. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; g. diagnosis; h. pengobatan dan/atau tindakan; i. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut; j. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan; k. sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan l. pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

(4) Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah denqan: a. jenis bencana dan lokasi di mana pasien ditemukan; b. kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; & c. identitas yang menemukan pasien; (5) Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. (6) Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.

(1) Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien. (2) Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pasien; b. diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat; c. ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan, dan tindak lanjut; dan d.nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.