PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL) Ir. Daud Thana PPLH Unhas.
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
REGISTRASI KEPABEANAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SOSIALISASI SITU.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Aspek Dampak Lingkungan
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Sistem Informasi Manajemen untuk
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
Sistem Informasi Manajemen untuk
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
Sistem Informasi Manajemen untuk
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.
LEMBAGA PERIZINAN BERUSAHA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kebijakan Penyelenggaraan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
AMDAL - SKB.
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL” DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA

Mengapa (Dasar hukum) Apa Dimana Tujuan : UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan LH PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Permen LH No 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL Permen LH No 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan PermenLH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Pergub Jatim No. 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha yang Wajib dilengkapi UKL-UPL Perwali No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya Peraturan Walikota Surabaya No 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi UKL-UPL Peraturan Walikota Surabaya No. 74 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Apa Tujuan : 1. Bagi pemerintah Kota Surabaya : Mendukung terwujudnya kebijaksanaan Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan kebijaksanaan yang berwawasan lingkungan, sehingga mutu lingkungan hidup akan tetap terjaga serta menekan munculnya dampak negatif. (Pasal 13 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009) 2. Bagi pelaku usaha : Terhindar dari resiko hukum sebagaimana ancaman yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 Dimilikinya kepastian berusaha (sebagai salah satu persyaratan perizinan) Tersedianya panduan dalam upaya mencegah pencemaran & kerusakan lingkungan Menekan munculnya potensi konflik akibat usaha yang dijalankan Siapa Subyek dokumen lingkungan : setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan Obyek dokumen lingkungan : semua tempat usaha dan atau kegiatan di lokasi tertentu yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Kapan pada tahap perencanaan Dimana Pemohon/pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi dokumen lingkungan melalui Sistem Online pada laman ssw.surabaya.go.id dan menyerahkan dokumen lingkungan fisik ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Pusat Jl. Tunjungan No. 1 dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Timur Jl. Menur No. 31 C Surabaya Bagai mana SPPL : pengisian formulir SPPL  tanda bukti penerimaan SPPL

ALUR PROSES PERIZINAN DI KOTA SURABAYA SKRK Izin Lingkungan IMB Izin-Izin Teknis Lainnya Proses Dokumen Lingkungan: AMDAL UKL-UPL SPPL Izin Izin Teknis Lainnya, antara lain: Izin Operasional Kegiatan Izin PPLH: IPLC dan Izin TPS Limbah B3 Fase Operasional Fase Persiapan

ALUR PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Sesuai dengan: PermenLH No. 5 Tahun 2012 Perwali No. 21 Tahun 2016 Proses Penapisan Wajib AMDAL Wajib UKL-UPL Wajib SPPL Proses AMDAL Proses UKL-UPL Proses SPPL Produk: Izin Lingkungan Produk: Izin Lingkungan Produk: Bukti Penerimaan SPPL

PENGERTIAN SPPL Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Untuk penapisan dokumen lingkungan dapat dilihat pada Peraturan Walikota Surabaya No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

8/5/2019

PENAPISAN SPPL

Lanjutan…..

Lanjutan …..

Lanjutan …..

Lanjutan ….. Penapisan SPPL selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2016

ALUR PROSES SPPL

PERSYARATAN ADMINISTRASI SPPL Fotocopy KTP Pemohon; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan/ pendaftaran dari pejabat yang berwenang, apabila pemohon adan badan; Surat Keterangan yang memuat informasi tentang kesesuaian tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Gambar denah lokasi tempat usaha. Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

CONTOH PERSYARATAN ADMINISTRASI SPPL Fotocopy KTP Pemohon; Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015 Lanjutan ….. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan/ pendaftaran dari pejabat yang berwenang, apabila pemohon adan badan; Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015 Lanjutan ….. Surat Keterangan yang memuat informasi tentang kesesuaian tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015 Lanjutan ….. Gambar denah lokasi tempat usaha. Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015 FORM PENGISIAN SPPL Form pengisian SPPL dapat diunduh pada laman ssw.surabaya.go.id Sumber: Peraturan Walikota Surabaya No. 1 Tahun 2015

PANDUAN ONLINE PERMOHONAN SPPL 1. Buka laman ssw.surabaya.go.id

Lanjutan ….. 2. Pilih Menu Registrasi. Setelah memilih menu “Registrasi”, maka akan muncul form pendaftaran yang wajib diisi oleh pemohon untuk mendapatkan username dan password. Berikut tampilannya.

Lanjutan ….. 3. Setelah anda mendapatkan username dan password serta telah melakukan aktivasi akun, maka anda dapat memulai menggunakannya untuk melakukan pendaftaran permohonan SPPL. Terlebih dahulu anda harus melakukan log in.

Lanjutan ….. 4. Setelah anda berhasil log in, maka anda pilih untuk permohonan SPPL seperti yang tampil pada gambar dibawah ini:

Lanjutan ….. 5. Setelah itu anda masuk pada halaman seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini, dan kemudian pilih formulir pendaftaran.

Lanjutan ….. 6. Setelah anda masuk dalam formulir pendaftaran, anda diwajibkan untuk melengkapi 7 step/ proses pengisian seperti yang tercantum di bawah ini.

Lanjutan ….. Dan Seterusnya……

RINGKASAN PROSES SPPL Permohonan SPPL Lengkap dan Benar Disetujui Diterbitkan Bukti Penerimaan SPPL Pemberitahuan via Email Pemohon bisa cetak mandiri untuk Bukti Penerimaan SPPL yang telah diterbitkan Tidak Lengkap dan Tidak Benar Permohonan dikembalikan ke pemohon Pemberitahuan pengembalian via Email

Terima Kasih