Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA FASILITASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAERAH PERBATASAN TAHUN ANGGARAN 2018 TATA CARA PENGHIBAHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANTUAN PEMERINTAH SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU Dra. Rita zasriyanti Kabag. Keuangan dan bmn Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia HOTEL SALAK HERITAGE KEBERSAMAAN INTEGRITAS AKUNTABILITAS PROFESIONAL
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Selaku Pengguna Barang Kepada Pejabat Sruktural dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
1 2 3 4 5 7 Pihak Penerima Hibah BMN Berupa Bantuan Pemerintah Pemerintah Daerah (PEMDA) Lembaga Sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan Non Komersial Akta Pendirian, Anggaran Dasar/Rumah Tangga, atau penyataan tertulis dari Instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud. 2 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 4 PEMERINTAH NEGARA LAIN 5 MASYARAKAT 7 PIHAK LAIN YANG DITETAPKAN OLEH PENGELOLA BARANG
Mekanisme Hibah Barang Milik Negara Hasil Bantuan Pemerintah Pengalihan Kepemilikan BMN Berupa Bantuan Pemerintah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Kepada Pihak Lain. Pertimbangan BMN Berupa Bantuan Pemerintah yang akan Dihibahkan : Persyaratan BMN Berupa Bantuan Pemerintah yang akan Dihibahkan : Non Profit Oriented Untuk Kepentingan Sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan dan Pendidikan Penunjang Menunjang Penyelenggaraan Pemerintah Negara/Daerah Bukan Barang Rahasia Negara; Bukan Barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tidak digunakan sebagai TUSI
MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PDTu DALAM SETIAP TAHUN ANGGARAN BERDASARKAN RKP, RENJA DAN KEGIATAN PRIORITAS DAN/ATAU KEGIATAN UNGGULAN KEMENTERIAN DPDTT DAN DILAKSANAKAN DENGAN MEKANISME BANTUAN PEMERINTAH RENCANA KEGIATAN BANPEM (LOKASI & ALOKASI SERTA MENU) PADA MASING-MASING DIREKTORAT (PDRP, PDP, PDRB, PDPK, & PDPKT) PROSES RKA-KL KEPDIRJEN TTG JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DITJEN PDTu KEPDIRJEN TTG PENETAPAN LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN PEMERINTAH DITJEN PDTu BANTUAN PEMERINTAH DITJEN PDTu KRONOLOGI PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
PERSYARATAN BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
MEKANISME SERAH TERIMA DAN ALIH KELOLA BANTUAN PEMERINTAH Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
BAGAN ALIR MEKANISME PENGELOLAAN HASIL PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA DITJEN PDTu KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DITJEN PDTu SETDITJEN PDTu selaku KPB KOORDINASI BAGIAN KEUANGAN DAN BMN PPK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN & BMN HASIL PELAKSANAAN BANPEM DIREKTORAT PELAKSANAAN ALIH KELOLA BMN HASIL PELAKSANAAN BANPEM SETDITJEN PDTu selaku KPB
TATA CARA HIBAH BMN HASIL BANPEM DITJEN PDTu 1. Penelitian Awal: Administrasi Fisik Klarifikasi Kebenaran 2. Penyataan Besedia Menerima Hibah Dari Penerima Hibah 3. Cek Kewenangan Pengelola Barang (Persetujuan DPR/Presiden dan Atau Pengguna Barang (Sekretaris Jenderal KDPDTT) 4. Menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah (Persetujuan Hibah Dari Pengelola Barang Atau Pengguna Barang 5. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Kepada Pihak Penerima Hibah 6. Penetapan Surat Keputusan Penghapusan BMN (Pusat)
NASKAH & BAST HIBAH Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Ditandatangani oleh penerima Hibah dan Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk pada saat penandatanganan naskah Hibah Naskah Perjanjian Hibah (NPH) identitas para pihak; jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah; tujuan dan peruntukan Hibah; hak dan kewajiban para pihak; klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan penyelesaian perselisihan
PENUTUP Bahwa pemindahtanganan dan/atau hibah BMN hasil pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu masih menjadi hal prioritas yang harus diselesaikan di tahun 2018, khususnya BMN hasil pelaksanaan Banpem TA 2015 dan TA 2016. Hal ini mengingat BMN hasil pelaksanaan BANPEM TA 2015 dan TA 2016 yang belum dihibahkan kepada Daerah, masih tercatat di dalam Neraca Lapran Keuangan BMN Ditjen PDTu; Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretaris Ditjen PDTu selaku KPB, maka secara yuridis normatif akan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh semua Direktorat dilingkungan Ditjen PDTu khususnya BMN hasil Banpem yang tercatat sebagai Aset Lancar di dalam Neraca Keuangan SABMN Ditjen PDTu; Bahwa seluruh Direktur selaku penanggung jawab kegiatan pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada Unit Kerjanya masing-masing, agar mengawal seluruh BMN hasil pelaksanaan Bantuan Pemerintah hingga sampai pada saat serah Terima Hibah kepada Bupati/Pemda/OPD.
1. Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah
2. Contoh Berita Acara Serah Terima Hibah
3. Contoh Naskah Perjanjian Hibah