a.SKU, sbg alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi Pramuka untuk memperoleh kecakapan yg berguna baginya, agar mencapai kemajuan, dan memenuhi persyaratan sbg anggota GP.
SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan: 1.Siaga, 2.Penggalang, 3.Penegak dan 4.Pandega.
SKU untuk Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu : - Siaga Mula. - Siaga Bantu - Siaga Tata.
SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu : - Tingkat Penggalang Ramu - Tingkat Penggalang Rakit - Tingkat Penggalang Terap. TERAP
SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu: - Tingkat Penegak Bantara. - Tingkat Penegak Laksana.
SKU untuk golongan Pandega, terdiri dari 1 tingkat saja : - ialah Tingkat Pandega. TKU dimiliki Peserta Didik dengan jalan melalui bentuk ujian - ujian yang dilakukan secara perseorangan.
SKK dan TKK.SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
-TKK sbg alpend, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya shg mendorong semangat sbg wiraswastawan di masa mendatang. TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang: 1)Bid. Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak. Warna dasar TKK KUNING. 2) Bid. Patriotisme dan Seni Budaya, warna dasar TKK MERAH. 3)Bid. Keterampilan dan Teknik Pembangunan, warna dasar TKK HIJAU. 4)Bid. Ketangkasan dan Kesehatan, warna dasar TKK PUTIH. 5)Bid. sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masy, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup, warna dasar TKK BIRU.
TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut : 1)SIAGA Hanya satu tingkat, berbentuk segitiga (puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm. dan tinggi 2 cm. TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega terdapat 3 tingkatan : - Tingkat Purwa berbentuk lingkaran dengan garis tengah 2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm. -Tingkat Madya. berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi 2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm. -Tingkat Utama Berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2 mm.
Yang membedakan tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega, ialah : Warna bingkai TKK Penggalang MERAH.Warna bingkai TKK Penegak / Pandega KUNING. 4) TKK yang dimiliki Pramuka harus terjamin bahwa kecakapan dapat dipertanggungjawabkan. TKK GALANG TKK TEGAK & DEGA
SPG/TPG Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, yakni Pramuka yg dapat menjadi teladan dan berhak menyandang TPG. SPG/TPG disediakan sesuai dengan golongan usia.
Pemegang TPG berkewajiban : 1) Menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan. 2)Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi SPG.
Cara Menguji SKU, SKK dan SPG. a.1)Penguji SKU adalah Pembina Pramuka/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji. 2)Penguji SKK adalah TIM yang terdiri dari 2 orang yaitu : Pembina Pramuka/Pb. Pembina yang langsung membina Pramuka tsb. atau seorang yang dianggap ahli. Penguji ahli dapat berasal dari dalam maupun dari luar GP. 3)Penguji SPG ialah : TIM yg diangkat oleh Ketua Kwartir, yg terdiri dari Pembina Satuannya. Pembina Gugusdepan, Andalan, orangtua dan Tokoh Masyarakat setempat. Khusus untuk Gudep di luar negeri Tim Penguji dapat diangkat oleh Kamabigus.
Tugas Pembina dlm kaitannya dgn SKK. 1)membantu memberi motivasi, mendorong, agar Pramuka tidak terlalu lama berada dalam tingkat yang diperolehnya. 2)Pembina selalu mendorong supaya pramuka pemilik TKK selalu membina diri sehingga kecakapannya tetap bermutu, dan memotivasi agarmemiliki TKK yang lain. 3)Pembina berkewajiban untuk dapat memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri peserta didik, terutama bagi yang dicalonkan sebagai Pramuka Garuda.
Cara Menguji SKU dan SKK 1)Ujian dilaksanakan secara perorangan, satu demi satu. 2)Mata ujian ditentukan oleh peserta didik yang diuji. 3)Waktu ujian ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pembina/pembantu pembina dengan yang diuji. 4)Penguji hendaknya berusaha agar proses ujian itu juga dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan. 5)Penguji hendaknya memperhatikan batas-batas kemampuan mental, pisik dan intelegensia, emosi dan jiwa sosial Pramuka yang diuji. 6)Penguji hendaknya memperhatikan ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang diuji. 7)Penguji membubuhkan paraf/tanda tangannya pada daftar mata ujian (SKU) milik ybs. yg dinyatakan lulus.
Terima kasih PUSDIKLATNAS