SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. HUKUM PERDATA.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
Hukum Perkawinan.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM PERDATA PENGANTAR ASAS HUKUM TENTANG ORANG ASAS HUKUM KELUARGA
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM HUKUM PERDATA Oleh : BASYARUDIN, S.H., M.Kn. SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM “PAINAN” 2019

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HK. PERDATA Ilmu Pengetahuan Hukum : Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata : Buku I Tentang Orang Buku II Tentang Benda Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

HUKUM TENTANG ORANG

SUBYEK HUKUM Badan Hukum Manusia

MANUSIA (Natuurlijk persoon) Ada 2 (dua) Pengertian Manusia Yaitu Biologis dan Yuridis : Pengertian Secara Biologis Manusia Pribadi sebagai Subjek Hukum, sebagai makluk budaya yang berakal dan lainnya termasuk keinginan (kawin) dan sebagai manusia pribadi ciptaan Tuhan. Sedangkan Secara Yuridis Manusia mempunyai Hak – Hak Subyektif dan Kewenangan Hukum seperti Kecakapan Menjadi Subjek Hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban

Contoh : Menerima Warisan, Hibah Pengakuan Sebagai Subjek Hukum dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yaitu : “Jika seorang anak yang ada dalam kandungan dianggap telah lahir (ada) apabila kepentingan menghendakinya, sedangkan bila anak terlahir meninggal saat dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada”. Contoh : Menerima Warisan, Hibah Oleh Karena itu tidak ada satupun hukuman yang dapat mengakibatkan Kematian Perdata (burgerlijke dood) atau kehilangan hak keperdataan

Badan hukum (recht persoon) Adalah himpunan orang atau obyek organisasi kepada siapa diberikan sifat sebagai badan hukum secara tegas. Badan Hukum Adalah Subjek Hukum dalam arti Yuridis sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti Manusia akan tetapi tidak memiliki akal dan perasaan dan Tidak Menerima Warisan Sedangkan Menurut Sri Soedewi Masjchoen Badan Hukum adalah Kumpulan orang – orang yang bersama sama bertujuan untuk mendirikan suatu Badan.

SUBJEK HUKUM MEMILIKI 2 WEWENANG Wewenang untuk Mempunyai Hak (recht Bevoegheid) Wewenang untuk melakukan /menjalankan perbuatan hukum dan Faktor – Faktor yang Mempengaruhinya.

MACAM – MACAM KEWENANGAN Kewenangan Berhak Kewenangan Berbuat

HAK MUTLAK Hak – Hak Kepribadian Hak – Hak Keluarga Hak – Hak Kebendaan

Kewenangan Berhak Kewenangan Berhak adalah Kewenangan untuk mendapatkan segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain dari Lahir sampai di Mati.

HAK NISBI (RELATIF) Hak yang Memberikan Kewenangan terhadap seseorang atau lebih dari seseorang tertentu Yang Mewujudkan Kewenangan Berhaknya (Contoh Hak Menagih)

Semua Manusia Mempunyai Hak sejak dalam Kandungan (Pasal 2 KUHPerdata) Namun Tidak Semua Cakap Melakukan Perbuatan Hukum Yang Dapat Melakukan Perbuatan Hukum :

ORANG – ORANG YANG TIDAK CAKAP Tiap manusia mempunyai kewenangan untuk mempunyai hak (bevoegd) Tidak semua manusia cakap untuk bertindak (handelings beekwaam) Ps. 330 KUHPerdata  “Belum dewasa adalah mereka yg belum genap 21 th dan belum menikah”

ORANG – ORANG YANG TIDAK CAKAP Tiap manusia mempunyai kewenangan untuk mempunyai hak (bevoegd) Tidak semua manusia cakap untuk bertindak (handelings beekwaam) Ps. 330 KUHPerdata  “Belum dewasa adalah mereka yg belum genap 21 th dan belum menikah”

TEMPAT TINGGAL (DOMICILIE) BW membedakan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman

d e f i n i s i TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata  tempat dimana seseorang secara resmi menetap dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu, dalam hal dibuktikan dengan kartu penduduk Menurut RUU Hukum Acara Perdata  tempat dimana seseorang menurut kenyataannya berdiam tanpa dapat dikatakan bahwa ia secara resmi menetap disitu Menurut Soetojo Prawirohamidjojo  tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal, melakukan hak-haknya dan mengenai kewajiban-kewajiban meskipun seandainya ia tinggal di tempat lain Menurut Ps. 17 BW  tempat dimana ia menempatkan pusat kegiatannya

Macam – macam Domicilie Tempat tinggal yg sesungguhnya Tempat tinggal yg dipilih Terdiri dari : Tempat tinggal sukarela / mandiri  Ps. 17 (2) BW 2. Tempat tinggal wajib / berkelanjutan  tempat tinggal yg tdk bergantung pd keadaan-keadaan orang yg bersangkutan, melainkan bergantung pd keadaan-keadaan orang lain.  yg dianggap mempunyai tempat tinggal wajib : • istri mengikuti suami  Ps. 21 BW • buruh mengikuti majikan  Ps. 22 BW • Ps. 20 BW  petugas jawatan - Jawatan umum mengikuti jawatannya • Ps. 23 BW  rumah kematian • Ps. 24 BW  domisili hukum

Thank You !