SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM HUKUM PERDATA Oleh : BASYARUDIN, S.H., M.Kn. SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM “PAINAN” 2019
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HK. PERDATA Ilmu Pengetahuan Hukum : Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata : Buku I Tentang Orang Buku II Tentang Benda Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
HUKUM TENTANG ORANG
SUBYEK HUKUM Badan Hukum Manusia
MANUSIA (Natuurlijk persoon) Ada 2 (dua) Pengertian Manusia Yaitu Biologis dan Yuridis : Pengertian Secara Biologis Manusia Pribadi sebagai Subjek Hukum, sebagai makluk budaya yang berakal dan lainnya termasuk keinginan (kawin) dan sebagai manusia pribadi ciptaan Tuhan. Sedangkan Secara Yuridis Manusia mempunyai Hak – Hak Subyektif dan Kewenangan Hukum seperti Kecakapan Menjadi Subjek Hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban
Contoh : Menerima Warisan, Hibah Pengakuan Sebagai Subjek Hukum dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 KUHPerdata yaitu : “Jika seorang anak yang ada dalam kandungan dianggap telah lahir (ada) apabila kepentingan menghendakinya, sedangkan bila anak terlahir meninggal saat dilahirkan maka dianggap tidak pernah ada”. Contoh : Menerima Warisan, Hibah Oleh Karena itu tidak ada satupun hukuman yang dapat mengakibatkan Kematian Perdata (burgerlijke dood) atau kehilangan hak keperdataan
Badan hukum (recht persoon) Adalah himpunan orang atau obyek organisasi kepada siapa diberikan sifat sebagai badan hukum secara tegas. Badan Hukum Adalah Subjek Hukum dalam arti Yuridis sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti Manusia akan tetapi tidak memiliki akal dan perasaan dan Tidak Menerima Warisan Sedangkan Menurut Sri Soedewi Masjchoen Badan Hukum adalah Kumpulan orang – orang yang bersama sama bertujuan untuk mendirikan suatu Badan.
SUBJEK HUKUM MEMILIKI 2 WEWENANG Wewenang untuk Mempunyai Hak (recht Bevoegheid) Wewenang untuk melakukan /menjalankan perbuatan hukum dan Faktor – Faktor yang Mempengaruhinya.
MACAM – MACAM KEWENANGAN Kewenangan Berhak Kewenangan Berbuat
HAK MUTLAK Hak – Hak Kepribadian Hak – Hak Keluarga Hak – Hak Kebendaan
Kewenangan Berhak Kewenangan Berhak adalah Kewenangan untuk mendapatkan segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain dari Lahir sampai di Mati.
HAK NISBI (RELATIF) Hak yang Memberikan Kewenangan terhadap seseorang atau lebih dari seseorang tertentu Yang Mewujudkan Kewenangan Berhaknya (Contoh Hak Menagih)
Semua Manusia Mempunyai Hak sejak dalam Kandungan (Pasal 2 KUHPerdata) Namun Tidak Semua Cakap Melakukan Perbuatan Hukum Yang Dapat Melakukan Perbuatan Hukum :
ORANG – ORANG YANG TIDAK CAKAP Tiap manusia mempunyai kewenangan untuk mempunyai hak (bevoegd) Tidak semua manusia cakap untuk bertindak (handelings beekwaam) Ps. 330 KUHPerdata “Belum dewasa adalah mereka yg belum genap 21 th dan belum menikah”
ORANG – ORANG YANG TIDAK CAKAP Tiap manusia mempunyai kewenangan untuk mempunyai hak (bevoegd) Tidak semua manusia cakap untuk bertindak (handelings beekwaam) Ps. 330 KUHPerdata “Belum dewasa adalah mereka yg belum genap 21 th dan belum menikah”
TEMPAT TINGGAL (DOMICILIE) BW membedakan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman
d e f i n i s i TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang secara resmi menetap dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu, dalam hal dibuktikan dengan kartu penduduk Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang menurut kenyataannya berdiam tanpa dapat dikatakan bahwa ia secara resmi menetap disitu Menurut Soetojo Prawirohamidjojo tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal, melakukan hak-haknya dan mengenai kewajiban-kewajiban meskipun seandainya ia tinggal di tempat lain Menurut Ps. 17 BW tempat dimana ia menempatkan pusat kegiatannya
Macam – macam Domicilie Tempat tinggal yg sesungguhnya Tempat tinggal yg dipilih Terdiri dari : Tempat tinggal sukarela / mandiri Ps. 17 (2) BW 2. Tempat tinggal wajib / berkelanjutan tempat tinggal yg tdk bergantung pd keadaan-keadaan orang yg bersangkutan, melainkan bergantung pd keadaan-keadaan orang lain. yg dianggap mempunyai tempat tinggal wajib : • istri mengikuti suami Ps. 21 BW • buruh mengikuti majikan Ps. 22 BW • Ps. 20 BW petugas jawatan - Jawatan umum mengikuti jawatannya • Ps. 23 BW rumah kematian • Ps. 24 BW domisili hukum
Thank You !