KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pengelolaan Dana Hibah
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
Pengelolaan Hibah Daerah
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGATURAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN Disampaikan Oleh: Drs. Syarifuddin, MM. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

PEMBANGUNAN KELURAHAN DAN SARANA DAN KEGIATAN KELURAHAN PEMBERDAYAAN Ayat (17): DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota PEMBANGUNAN untuk SARANA kegiatan DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN MASYARAKAT UU 23 TAHUN 2014 ttg PEMDA PASAL 230 UU 12 TAHUN 2018 ttg APBN 2019 PASAL 11 APBD APBN PP 17 TAHUN 2018 ttg KECAMATAN PASAL 30 Ayat (1) : Pemerintah Daerah KEGIATAN PRASARANA PEMBANGUNAN KELURAHAN DAN SARANA DAN kabupaten/kota anggaran kabupaten/kota PEMBANGUNAN mengalokasikan dalam APBD untuk DAN KEGIATAN KELURAHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SARANA PRASARANA LOKAL KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN DIATUR NEGERI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM MASYARAKAT DI KELURAHAN

SUMBER ANGGARAN KEGIATAN APBN (DAU TAMBAHAN) PENYALURAN Penyaluran DAU Tambahan diatur dalam PMK 187/PMK.07/2018 Mekanisme penyaluran diusulkan melalui 2 TAHAPAN. SUMBER ANGGARAN KEGIATAN Dukungan Kepada (On Top) PERHITUNGAN ALOKASI  Pagu sebesar Rp.3 T untuk 8.212 kelurahan pada 410 kab/kota. APBD  dihitung berdasarkan 3 kategori kinerja pelayanan dasar publik: BAIK, PERLU DITINGKATKAN, dan SANGAT PERHITUNGAN ALOKASI  dihitung secara proporsional : 1. Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan 1. ‘BAIK’ dialokasikan untuk 2.805 kelurahan, 91 Kab/Kota dengan alokasi Rp352,9 juta/Kel. 2. ‘PERLU DITINGKATKAN’ dialokasikan untuk sesuai Undang-Undang mengenai APBN. 4.782 kelurahan, 257 Kab/Kota dengan 2. untuk daerah kabupaten yang memiliki alokasi Rp370,1 juta/Kel. Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan paling sedikit sebesar dana 3. ‘SANGAT dialokasikan PERLU DITINGKATKAN’ untuk 625 kelurahan, 62 desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang Kab/Kota dengan alokasi Rp384,0 juta/Kel. ditetapkan sesuai Undang-Undang mengenai APBN.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI Tentang PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN & KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN RUANG LINGKUP

TUJUAN… MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 MENGURANGI ANGKA KEMISKINAN 2 MEMPERKECIL KESENJANGAN PENDAPATAN DI MASYARAKAT 3

A RA H… PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA KELURAHAN Membiayai Pelayanan Sosial Dasar Yang Berdampak Langsung Pada Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN Untuk Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Masyarakat di Kelurahan

PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA KELURAHAN, MELIPUTI : PENGADAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI antara lain : PENGADAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA LINGKUNGAN PEMUKIMAN antara lain : JALAN PEMUKIMAN; JALAN POROS KELURAHAN; DAN/ATAU SARANA PRASARANA TRANSPORTASI LAINNYA SESUAI DENGAN DALAM HASIL YANG DIPUTUSKAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN JARINGAN AIR MINUM; DRAINASE DAN SELOKAN; SARANA PENGUMPULAN SAMPAH DAN SARANA PENGOLAHAN ANTARA; SUMUR RESAPAN; SISTEM PENGELOLAAN AIR DOMESTIK SKALA PEMUKIMAN; ALAT PEMADAM API RINGAN; POMPA KEBAKARAN PORTABEL; PENERANGAN LIN GKUNGAN PEMUKIMAN; DAN/ATAU KELURAHAN; PENGADAAN, PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN, DAN PEMELIHARAAN LIMBAH SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN antara lain : MANDI, CUCI, KAKUS UNTUK UMUM/KOMUNAL; POSYANDU DAN POSBINDU; DAN/ATAU SARANA SESUAI DALAM 10. SARANA PRASARANA LINGKUNGAN PRASARANA KESEHATAN LAINNYA PEMUKIMAN LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN;

PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA KELURAHAN… (Lanjutan) PENGADAAN, PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN, DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN antara lain : TAMAN BACAAN MASYARAKAT; BANGUNAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; WAHANA PERMAINAN ANAK DI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; DAN/ATAU 4. SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MELIPUTI : PENGELOLAAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT antara lain : PENINGKATAN KAPABILITAS KAPASITAS MASYARAKAT DAN DI PELAYANAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT; KELUARGA BERENCANA; PELATIHAN KADER KESEHATAN MASYARAKAT; DAN/ATAU KELURAHAN antara lain : 4. KEGIATAN PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT LAINNYA SESUAI DALAM 1. PENGELOLAAN KEGIATAN PELAYANAN DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN KESEHATAN MASYARAKAT; MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN. 2. PENGELOLAAN KEGIATAN PELAYANAN PENGELOLAAN KEGIATAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN antara lain : PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN; 3. PENGELOLAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH; 4. PENGELOLAAN KEGIATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA; PENYELENGARAAN KURSUS SENI BUDAYA; DAN/ATAU 5. PENGELOLAAN KEGIATAN KETENTERAMAN, PERLINDUNGAN KETERTIBAN UMUM, DAN MASYARAKAT; DAN 3. KEGIATAN PENGELOLAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LAINNYA 6. PENGUATAN KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI BENCANA SERTA KEJADIAN LUAR BIASA LAINNYA; SESUAI DENGAN HASIL YANG DALAM MUSYAWARAH DIPUTUSKAN PEMBANGUNAN KELURAHAN;

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN… (Lanjutan) PENGELOLAAN KEGIATAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT antara lain : PENGELOLAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH antara lain 1. PENYELENGGARAAN PELATIHAN USAHA; DAN/ATAU 1. PENGADAAN/PENYELENGGARAAN POS KEAMANAN KELURAHAN; 2. PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN/KETERTIBAN (SATLINMAS) KELURAHAN; DAN/ATAU 3. KEGIATAN PENGELOLAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN, PERLINDUNGAN 2. KEGIATAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MASYARAKAT LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN. LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PENGUATAN KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI BENCANA SERTA KEJADIAN LUAR BIASA LAINNYA antara lain : PEMBANGUNAN KELURAHAN. PENGELOLAAN KEGIATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN antara lain : PENYEDIAAN BENCANA; PELATIHAN LAYANAN INFORMASI TENTANG KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI BENCANA; 1. PELATIHAN PEMBINAAN LEMBAGA 3. PELATIHAN TENAGA SUKARELAWAN UNTUK KEMASYARAKATAN KELURAHAN; DAN/ATAU PENANGANAN BENCANA; 4. EDUKASI MANAJEMEN DAN/ATAU 2. KEGIATAN PENGELOLAAN LEMBAGA PROTEKSI KEBAKARAN; KEMASYARAKATAN LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN. 5. PENGUATAN KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT YANG LAINNYA SESUAI DENGAN HASIL YANG DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN

Penambahan pembangunan Penentuan kegiatan pembangunan sarana PENENTUAN KEGIATAN dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KELURAHAN. Penambahan pembangunan dan/atau sarana perubahan kegiatan dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui MUSYAWARAH ANTARA LURAH DENGAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN. Musyawarah mendapatkan dilaksanakan kesepakatan untuk penentuan perubahan kegiatan tambahan dan/atau yang dibuat dalam bentuk BERITA ACARA.

PENGANGGARAN kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan  Pemerintah mengalokasikan daerah anggaran Kabupaten/Kota kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD.  Berdasarkan dokumen disusun RKA Kecamatan. perencanaan daerah dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan disusun dalam  RKA Kecamatan disusun oleh Lurah selaku sebagai DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH. PENGANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN bagian dari RKA Kecamatan. PERENCANAAN  kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pelaksanaan kegiatan Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, masing-masing dituangkan pada RKA tersendiri. dilakukan dengan melimpahkan kewenangan kepada kepala camat daerah dengan KEPALA  kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBN dicatat sebagai: KEPUTUSAN DAERAH. Kelompok Pendapatan DANA PERIMBANGAN; Jenis Pendapatan DAU; Objek Pendapatan DAU; Rincian Objek Pendapatan DAU TAMBAHAN.

PELAKSANAAN Kepala selaku untuk Lurah selaku Kuasa Anggaran menunjuk Daerah Kuasa Pengguna menetapkan lurah Anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Lurah selaku Kuasa Anggaran menunjuk Pengguna pejabat PELAKSANAAN penatausahaan keuangan dan Pejabat pelaksana Teknik Kegiatan di Kelurahan. Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.

Penatausahaan kegiatan pada kelurahan menggunakan mekanisme TU dan LS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pada saat penetapan Perpres mengenai Rincian APBN, PPKD melakukan pencatatan piutang pendapatan DAU Tambahan dan pendapatan DAU Tambahan-LO. Pada saat anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berasal dari APBN diterima di RKUD, PPKD melakukan pencatatan kas di kas daerah dan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Akuntansi dan pelaporan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh PPK-SKPD Kecamatan. Pengakuan belanja dan beban atas anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban-tambahan uang (TU) dan laporan pertanggungjawaban fungsional. Sisa anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, baik yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SILPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun anggaran

LAPORAN PENGGUNAAN ANGGARAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN Disampaikan oleh Lurah Kepada BUPATI Melalui CAMAT BUPATI Menyampaikan Kepada MENTERI DALAM NEGERI melalui GUBERNUR  Disampaikan oleh Lurah Kepada CAMAT dan Bendahara Umum Daerah BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN : Semester I disampaikan paling lambat MINGGU KEDUA BULAN JULI; dan Semester II disampaikan paling lambat MINGGU KEDUA BULAN JANUARI.

Bupati/walikota pengawasan  Bupati/walikota pengawasan melakukan pembinaan dan terhadap kegiatan pembangunan sarana BENTUK PEMBINAAN : FASILITASI KONSULTASI DIKLAT LITBANG BENTUK PEMBINAAN : FASILITASI KONSULTASI DIKLAT LITBANG dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bupat/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat  BENTUK PENGAWASAN : REVIU MONITORING EVALUASI PEMERIKSAAN  Pengawasan dalam pelaksanaannya inspektorat kabupaten/kota. BENTUK PENGAWASAN : REVIU MONITORING EVALUASI PEMERIKSAAN dibantu oleh Pembinaan dan pengawasan oleh camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

TERIMA KASIH 20