Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan 09-08-2012
Metode Penyusunan Anggaran Di Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam sejumlah Peraturan Perundangan yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Dengan Berlakunya Paket Peraturan Perundangan tersebut, maka terdapat perubahan mendasar dalam hal metode penyusunan anggaran Masa Lalu Sekarang “Traditional Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan Incremental dan Line Item yang penekanan pertanggungjawaban pada setiap input yang dialokasikan “Performance Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan anggaran kinerja yang penekanan pertanggungjawabannya tidak sekedar pada setiap input tetapi juga pada ouput dan outcome Pasal 14 dan Pasal 19 UU No.17/2003
Perubahan Metode Penyusunan Anggaran tersebut juga berpengaruh pada aspek pengendalian & audit keuangan Sekarang Pengendalian dan Audit Keuangan yang dilakukan juga termasuk audit kinerja Masa Lalu Pengendalian dan Audit Keuangan tidak berjalan dengan baik karena tidak memasukkan kinerja Lebih menerapkan konsep “value for money” atau konsep 3 E yaitu Ekonomis, Efisien, & Efektif Artinya, dalam mencari dana maupun menggunakan dana Pemda dituntut utk selalu memperhatikan tiap rupiah dana (uang) yang diperoleh dan digunakan Pasal 4, UU No.15/2004
Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) Performance Based Budget PBB adalah prosedur atau mekanisme untuk memperkuat keterkaitan antara dana yang diberikan kepada instansi/lembaga pemerintah dengan outcome (hasil/dampak) dan/atau output (keluaran), melalui pengalokasian anggaran yang didasarkan pada informasi ‘formal’ tentang kinerja. Informasi kinerja ‘formal’: informasi mengenai ukuran kinerja (performance measure), ukuran biaya untuk masing-masing kelompok output dan outcome, dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi belanja melalui berbagai alat analisis. TUJUAN : Untuk meningkatkan efisiensi alokasi dan produktivitas (allocative and productive efficiency) dari belanja pemerintah. Marc & Jim, 2005
Implementasi Metode ABK di Pemerintah Kota Yogyakarta Diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan dari Pemerintah Pusat (berdasarkan UU No.25 Tahun 2004) RENSTRA KL Pedoman RENJA KL Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANG RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD
PROSES INTEGRASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RENSTRA KL RENJA KL Pedoman RINCIAN APBN RKA - KL Pemerintah Pusat Pedoman Pedoman diacu RPJP NASIONAL Pedoman RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN dijabarkan diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA/ PPAS Pedoman Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN
Performance Based Budgetting Implementasi dokumen perencanaan SKPD (basis penyusunan ABK Dinas Kesehatan) Berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2010 MDG’s VISI SKN/SKD P E D O M A N SPM KESHTN RENSTRA DINKES MISI RPJMD KOTA YK 2011 - 2016 TUJUAN SASARAN K O N S I T E RENSTRA KEMENKES PROGRAM STRATEGI KEGIATAN KEBIJAKAN Performance Based Budgetting NILAI RENJA TAHUNAN Input Ouput Outcome MUSRENBANG RKA-SKPD
Sumber-Sumber Pendanaan (Berdasarkan UU 33 Tahun 2003 dan UU 28 Tahun 2009) PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl. Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan Lain-lain PAD yang sah DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) LAIN-LAIN PENDAPATAN YG SAH Dana Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya
Penyusunan Anggaran dengan Metode ABK pada SKPD (Dinas Kesehatan) RKA SKPD PROGRAM OUTCOME Apa yang ingin dicapai KEGIATAN Apa yang dikerjakan Alat Analisa Belanja : Perwal ttg Standar Harga Barang dan Jasa (Standar Biaya) Analisa Standar Biaya (ASB) Apa yang digunakan dalam bekerja INPUT Apa yang dihasilkan (barang) atau dilayani (jasa) OUTPUT Belum Ada ….
Skema Pembiayaan Berdasarkan Sumber-sumber Anggaran APBD APBN DAK DEKON TP TRANSFER DAERAH RENSTRA KEMENKES Acuan Percepatan Pencapaian Kinerja MDG’s SKN/SKD pedoman RENSTRA DINKES SPM KESHTN PROGRAM RPJMD KOTA YK 2011 - 2016
Hambatan dan Permasalahan Perjalanan metode penyusunan anggaran dengan pendekatan ABK sejak ditetapkannya peraturan perundangan sebagaimana tersebut diatas, belum sepenuhnya sesuai yang diharapkan hal ini karena beberapa faktor antara lain : Perumusan nomenklatur program dan kegiatan belum mempertimbangkan aspek-aspek pengukuran kinerja (SMART: Spesific, Measurement, Attainable, Relevant, Timely) Kebutuhan pengukuran kinerja program yang berbeda-beda menurut peraturan dari Kementrian Teknis (Mendagri, MENPAN, LAN) sehingga pada saat perumusan hasil (outcome) terdapat tumpang tindih makna/pengertian, apakah untuk mengukur kinerja program atau kegiatan. Relevansi antara keluaran (output) dengan hasil (outcome) sehingga menyulitkan dalam evaluasi kinerja di akhir tahun.