PROFIL DESA Materi Kuliah Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan Program Studi Pendidikan Geografi FKIP UHAMKA Diambil dari Buku : Sosiologi Perdesaan Dr, Adon Nasrullah Jamaludin, M.Ag Dosen Pengampu : Dra. Indah Meitasari M.Si
A. PENGERTIAN DESA Secara etimologi kata “desa” berasal dari bahasa Sansekerta, deshi yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Sering dipahami sebagai tempat atau daerah (sebagai tanah asalnya) tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Profil Desa dijelaskan tersendiri, lihat halaman 1-3
Dari perspektif Geografis, desa atau village diartikan sebagai “ a groups of houses or shops in a country area, smaller than town”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Definisi Desa Secara umum, desa adalah gejala yang bersifat universal, yang terdapat dimanapun di dunia ini. Sebagai suatu komunitas kecil, yang terikat pada lokalitas tertentu, baik sebagai tempat tinggal (secara menetap) maupun bagi pemenuhan kebutuhannya , terutama yang bergantung pada pertanian. Desa dimanapun cenderung memiliki karakteristik tertentu yang sama. 1) Rahardjo
Desa menurut Widjaja adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. 2)HAW Widjaja Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa). Adapun perdesaan adalah daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, air, sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu. 3) Kamus Besar Bahasa Indonesia
Egon E. Bergel menjelaskan bahwa desa selalu dikatikan dengan pertanian dan desa sebagai pemukiman para petani. Sekalipun demikian, faktor pertanian bukanlah satu-satunya ciri yang harus melekat pada setiap desa. 4)
Koentjaraningrat memberikan pengertian tentang desa melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua jenis, yaitu komunitas besar (seperti kota, negara bagian, dan negara) dan komunitas kecil (seperti desa, rukun tetangga, dsb). Koentjaraningrat mendefinisikan desa sebagai “komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat”. 5) Ia tidak memberi penegasan bahwa komunitas desa secara khusus bergantung pada sektor pertanian, melainkan aktivitas ekonomi yang beragam.
Daftar Pustaka :