DESK DATA TINDAK LANJUT LHP PEMBAHASAN DRAF JUKNIS PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DAN DESK DATA TINDAK LANJUT LHP BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN TERKAIT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PERIODE TAHUN 1999-2018 SURAT KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 357/MENKES/SK/VI/1999 TANGGAL 21 JUNI 1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PROSES TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Surat keputusan menteri nomor 357/menkes/sk/vi/1999 (dicabut tahun 2012) peraturan menteri kesehatan nomor 39 tahun 2012 (dicabut tahun 2014) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Mengatur Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Non Bendahara Dan Tuntutan Pihak Ketiga, NAMUN KARENA KELUARNYA Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 54 ayat (3): Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata CaraPenyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan PERATURAN BPK NOMOR 3 TAHUN 2007 TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TERKAIT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PERIODE TAHUN 1999-2018 PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 54 ayat 3 Surat keputusan menteri nomor 357/menkes/sk/vi/1999 (dicabut tahun 2012) peraturan menteri kesehatan nomor 39 tahun 2012 (dicabut tahun 2014) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Mengatur Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Non Bendahara Dan Tuntutan Pihak Ketiga, NAMUN KARENA KELUARNYA Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 54 ayat (3): Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata CaraPenyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN PERLU DILAKUKAN PEMISAHAN PENGATURAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, TUNTUTAN GANTI RUGI NON BENDAHARA
PERLU DILAKUKAN REVISI 01 Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. 02 Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dimana terdapat beberapa perubahan terkait penyelesaian kerugian Negara pada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, sehingga perlu dilakukan pemisahan pengaturan antara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara dan Non Bendahara 03 Adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN perlu dilakukan revisi : Perubahan peraturan tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan Terbitnya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2016, sehingga perlu dilakukan pemisahan pengaturan antara tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi non bendahara perubahan pada peraturan perbendaharaan yaitu pmk 230/pmk.05/2016 tentang kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola apbn 8/24/2019
Rekapitulasi Saldo TL LHP BPK RI Berdasarkan Unit Utama saldo yang disajikan dalam rapat antara BPK, eselon I dan itjen kementerian kesehatan pada tanggal 25 juni 2019 dalam rangka tindak lanjut LHP BPK
HASIL DESK SETORAN ATAS LK TAHUN 2018 saldo yang disajikan dalam rapat antara bpk, eselon i dan itjen kementerian kesehatan pada tanggal 25 juni 2019 dalam rangka tindak lanjut LHP BPK
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 LHP JUMLAH TOTAL LK SPI 2018 No: 2b/HP/XIX/05/2019 tgl 20 Mei 2019 11 29 LK Kepatuhan 2018 No: 2c/HP/XIX/05/2019 tgl: 20 mei 2019 18 rincian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian kesehatan tahun 2018 terdiri atas : sistem pengendalian intern : 11 temuan kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang-undangan : 18 temuan
Jadwal Desk unit utama SETJEN KESMAS YANKES P2P LITBANGKES FARMALKES HARI/ TANGGAL KETERANGAN SETJEN Rabu, 3 Juli 2019 KESMAS Jumat, 5 Juli 2019 YANKES Senin-Rabu, 1-3 Juli 2019 P2P Rabu-Kamis, 3-4 Juli 2019 LITBANGKES FARMALKES PPSDMK Senin, 8 Juli 2019 Rekon dengan Itjen 10-12 Juli 2019 untuk setjen desk dilakukan di hotel horison tanggal 2-4 juli 2019, sedangkan eselon i lainnya desk dilakukan diruangan 306 di kementerian kesehatan
THANK YOU