HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING
Lintas Damai Pasal 18 konvensi hukum laut menyebutkan lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan. Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau lintas terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Pengertian Lintas Damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut dilaut teritorial melakukan salah satu kegiatan
Lintas kapal tersebut dilaut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut : (a). Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (b). Setiap pelatihan atau praktek dengan senjata macam apapun (c). Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai (d). Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai (e). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal (f). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer (g). Bongkar atau muat komiditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang- undangan bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter Negara pantai (h). Setiap perbuataaannn pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan konvensi ini (i). Setiap kegiatan perikanan (j). Kegiatan riset atau survey (k). Setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai
Hak lintas Hak lintas damai bagi kapal-kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional secara umum diatur dalam pasal 45, yang menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak lintas damai di laut territorial (seksi 3, bagian II) juga berlaku pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Menurut ketentuan pasal 45.
hak lintas damai ini hanya dapat diterapkan pada : (1). Selat yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 37, yaitu selat yang terletak antara suatu pulau dan daratan utama Negara yang berbatasan dengan selat, yang apabila pada sisi kearah laut pulau itu terdapat suatu rute melalui laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya bertalian dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis (untuk selanjutnya akan disebut sebagai selat dengan kategori Pasal 38 ayat 1. (2) Selat-selat yang terletak antara bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan laut territorial suatu Negara asing (untuk selanjutnya disebut dengan kategori Pasal 45 ayat 1.
Ketentuan hak lintas Ketentuan-ketentaun tentang hak lintas damai dalam konvensi tentang hak lintas damai dalam konvensi hukum laut 1982 tetap mempertahankan bentuk yang sama seperti dalam konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958, pengaturan bagi kapal-kapal asing kedalam tiga kategori : Ketentuan-ketentaun tentang hak lintas damai dalam konvensi tentang hak lintas damai dalam konvensi hukum laut 1982 tetap mempertahankan bentuk yang sama seperti dalam konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958,
Pada garis besarnya Pada garis besarnya kewajiban kapal pada waktu melakukan lintasan sudah tercakup dalam pengertian lintas damai yang diberikan oleh pasal 19 ayat 1, yang kemudian secara terinci digambarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terlarang, seperti tercantum pada ayat 2-nya. Disamping itu setiap kapal yang sedang melakukan lintasan wajiba untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Negara pantai yang ditetapkan untuk melaksanakan hak lintas damai tersebut. Peraturan perundang- undangan tersebut meliputi antara lain pengaturan tentang keselamatan pelayaran, pencemaran, alur-alur laut dan skema pemisah lalu-lintas
Pasal 21 memberikan wewenang kepada Negara pantai untuk dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut territorial. (a) Keselamatan navigasi dan peraturan lalu lintas maritime (b) Pelindungan alat-alat pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainya (c) Perlindungan kabel dan pipa laut (d) Konservasi kekayaan hayati laut (e) Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan Negara pantai (f) Pelestarian lingkungan Negara pantai dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya (g) Penelitian ilmiah kelautan dan survey hidrografi (h) Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter Negara pantai. lintas damai melalui laut territorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :
Negara pantai Negara pantai dimana perlu dengan memperhatikan keselamatan navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yang dapat ditetapkan dan yang harus diikuti untuk pengaturan lintas kapal. Khususnya, kapal tanki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi lintasnya pada alur laut demikian
Penetapan alur laut dan penentuan skema pemisah lalu lintas menurut pasal ini, Negara pantai harus memperhatikan: (a) Rekomendasi organisasi internasional yang kompoten (b) Setiap alur yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional (c) Sifat-sifat khusus kapal dan alur tertentu dan (d) Kepadatan lalu lintas Penetapan alur laut
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sebagai bentuk kekhawatiran dari Negara pantai pasal 25 memberikan wewenang kepada Negara pantai untuk mengambil langkah yang diperlukan seperti : (a) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah lintas yang tidak damai (b) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah setiap pelanggaran terhadao persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan bagi masuknya kapal ke perairan pedalaman atau untuk singgah (transit) dipelabuhan (c) Menangguhkan untuk sementara waktu lintas damai di wilayah tertentu laut teritorialnya bagi lintas damai kapal asing apabila penangguhan itu dianggap sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lainya yang karena sifatnya berbahaya dan beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut territorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir Cara mencegah