HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

WILAYAH LAUT.
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
P E L A B U H A N.
Berkelas.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Hukum Internasional Kelautan
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI TERJADINYA NEGARA
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
Hukum Laut Indonesia.
Pertemuan 4 Perencanaan Pelabuhan
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
KEDAULATAN TERITORIAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bela Negara Mahendra P. Utama.
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Pengertian dan Definisi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
By : Atit Setiani, S.Tr,. MM.T.R. Istilah atau sebutan lain pelabuhan PELABUHAN HARBOURPORTDOCK.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING

Lintas Damai Pasal 18 konvensi hukum laut menyebutkan lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan. Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah ditempat berlabuh laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau lintas terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

Pengertian Lintas Damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut dilaut teritorial melakukan salah satu kegiatan

Lintas kapal tersebut dilaut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut : (a). Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (b). Setiap pelatihan atau praktek dengan senjata macam apapun (c). Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai (d). Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai (e). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal (f). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer (g). Bongkar atau muat komiditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang- undangan bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter Negara pantai (h). Setiap perbuataaannn pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan konvensi ini (i). Setiap kegiatan perikanan (j). Kegiatan riset atau survey (k). Setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai

Hak lintas Hak lintas damai bagi kapal-kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional secara umum diatur dalam pasal 45, yang menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak lintas damai di laut territorial (seksi 3, bagian II) juga berlaku pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Menurut ketentuan pasal 45.

hak lintas damai ini hanya dapat diterapkan pada : (1). Selat yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 37, yaitu selat yang terletak antara suatu pulau dan daratan utama Negara yang berbatasan dengan selat, yang apabila pada sisi kearah laut pulau itu terdapat suatu rute melalui laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya bertalian dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis (untuk selanjutnya akan disebut sebagai selat dengan kategori Pasal 38 ayat 1. (2) Selat-selat yang terletak antara bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan laut territorial suatu Negara asing (untuk selanjutnya disebut dengan kategori Pasal 45 ayat 1.

Ketentuan hak lintas Ketentuan-ketentaun tentang hak lintas damai dalam konvensi tentang hak lintas damai dalam konvensi hukum laut 1982 tetap mempertahankan bentuk yang sama seperti dalam konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958, pengaturan bagi kapal-kapal asing kedalam tiga kategori : Ketentuan-ketentaun tentang hak lintas damai dalam konvensi tentang hak lintas damai dalam konvensi hukum laut 1982 tetap mempertahankan bentuk yang sama seperti dalam konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958,

Pada garis besarnya Pada garis besarnya kewajiban kapal pada waktu melakukan lintasan sudah tercakup dalam pengertian lintas damai yang diberikan oleh pasal 19 ayat 1, yang kemudian secara terinci digambarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terlarang, seperti tercantum pada ayat 2-nya. Disamping itu setiap kapal yang sedang melakukan lintasan wajiba untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Negara pantai yang ditetapkan untuk melaksanakan hak lintas damai tersebut. Peraturan perundang- undangan tersebut meliputi antara lain pengaturan tentang keselamatan pelayaran, pencemaran, alur-alur laut dan skema pemisah lalu-lintas

Pasal 21 memberikan wewenang kepada Negara pantai untuk dapat membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut territorial. (a) Keselamatan navigasi dan peraturan lalu lintas maritime (b) Pelindungan alat-alat pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainya (c) Perlindungan kabel dan pipa laut (d) Konservasi kekayaan hayati laut (e) Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan Negara pantai (f) Pelestarian lingkungan Negara pantai dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya (g) Penelitian ilmiah kelautan dan survey hidrografi (h) Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiscal, imigrasi atau saniter Negara pantai. lintas damai melalui laut territorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :

Negara pantai Negara pantai dimana perlu dengan memperhatikan keselamatan navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yang dapat ditetapkan dan yang harus diikuti untuk pengaturan lintas kapal. Khususnya, kapal tanki, kapal bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi lintasnya pada alur laut demikian

Penetapan alur laut dan penentuan skema pemisah lalu lintas menurut pasal ini, Negara pantai harus memperhatikan: (a) Rekomendasi organisasi internasional yang kompoten (b) Setiap alur yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional (c) Sifat-sifat khusus kapal dan alur tertentu dan (d) Kepadatan lalu lintas Penetapan alur laut

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sebagai bentuk kekhawatiran dari Negara pantai pasal 25 memberikan wewenang kepada Negara pantai untuk mengambil langkah yang diperlukan seperti : (a) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah lintas yang tidak damai (b) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah setiap pelanggaran terhadao persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan bagi masuknya kapal ke perairan pedalaman atau untuk singgah (transit) dipelabuhan (c) Menangguhkan untuk sementara waktu lintas damai di wilayah tertentu laut teritorialnya bagi lintas damai kapal asing apabila penangguhan itu dianggap sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lainya yang karena sifatnya berbahaya dan beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut territorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir Cara mencegah