K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Oleh Rosi Dwi Putri
3.1. Memahami klasifikasi JALAN 4.1. Menyajikan klasifikasi JALAN KOMPETENSI DASAR
TUJUAN PEMBELAJARAN SETELAH MENGIKUTI PEMBELAJARAN INI, SISWA DIHARAPKAN DAPAT MENJELASKAN & MEMPRESENTASIKAN : DEFINISI JALANKLASIFIKASI DAN JENIS-JENIS JALAN
Perhatikan Gambar 12
APA Itu Jalan ? Dan Apa Fungsinya ?
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Bagian-bagian Jalan 1)Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) 2)Ruang Milik Jalan (Rumija) 3)Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja)
RUMAJA (RUANG MANFAAT JALAN) Ruang yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi, sampai bahu jalan.
RUMIJA (RUANG MILIK JALAN) Daerah milik Jalan diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur talu lintas dikemudian hari, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan
RUWAJA (RUANG PENGAWASAN JALAN Daerah ini merupakan ruang sepanjang jalan yang dimaksudkan agar pengemudi mempunyai pandangan bebas dan badan jalan aman dari pengaruh lingkungan, misalnya oleh air dan bangunan liar (tampa izin)
KLASIFIKASI Jalan ! Menurut : 1. Fungsi jalan 2. Kelas jalan 3. Medan jalan 4. Wewenang pemerintah
MENURUT FUNGSI Jalan arteri primer dalam kota merupakan terusan jalan arteri primer luar kota. Jalan arteri primer melalui atau menuju kawasan primer. Jalan arteri primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60km/jam. Lebar badan jalan arteri primer tidak kurang dari 8 meter 1. Jalan Arteri Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri- ciri: - Perjalanan jarak jauh - Kecepatan rata-rata tinggi - Jumlah jalan masuk dibatasi
Kondisi minimal Jalan Arteri primer Penampang tipikal jalan arteri primer Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan umum bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan seharusnya tidak diizinkan. ARTERI PRIMER
Penampang tipikal jalan arteri Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam. Kondisi minimal Jalan Arteri Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter ARTERI SEKUNDER Jalan arteri sekunder menghubungkan Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
ARTERI SEKUNDER
Jalan yg melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri: perjalanan jarak sedang, kecepatan rata2 sedang jumlah jalan masuk dibatasi. 2. JALAN KOLEKTOR
Kondisi minimal Jalan kolektor primer Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam Penampang tipikal jalan kolektor primer Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter. KOLEKTOR PRIMER
Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain. Penampang tipikal jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam KOLEKTOR PRIMER Kondisi minimal Jalan kolektor sekunder Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman
KOLEKTOR SEKUNDER
Jalan yg melayani angkutan setempat pi dengan ciri-ciri: perjalanan jarak dekat, kecepatan rata2 rendah jumlah jalan masuk tidak diketahui. 3. JALAN LOKAL
Kondisi minimal Jalan lokal primer LOKAL PRIMER Jalan lokal primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya. Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari 6 (enam) meter Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer
Kondisi minimal lokal sekunder LOKAL SEKUNDER Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 5 (lima) meter Kondisi Minimum Penampang tipikal jalan
LOKAL
MENURUT KELAS JALAN Berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton KLASIFIKASI MENURUT KELAS JALAN & KETENTUANNYA serta kaitannya dengan kasifikasi menurut fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel 11.1 (Pasal 11, PP. No.43/1993). FungsiKelas Muatan Sumbu Terberat MST (ton) Arteri I>10 II10 IIIA8 Kolektor IIIA 8 IIIB Tabel II.1. Klasifikasi menurut kelas jalan.
JALAN MENURUT KELAS KELAS I yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak lebih 2,5 m, ukuran Panjang tidak lebih dari 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton. KELAS II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran Panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas. KELAS III A yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. KELAS III B yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 12 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
MENURUT MEDAN JALAN Medan jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebagian besar kemiringan medan yang diukur tegak lurus garis kontur Klasifikasi menurut medan jalan untuk perencanaan geometrik dapat dilihat dalam Tabel Klasifikasi menurut medan jalan Tabel Klasifikasi menurut medan jalan NoJenis MedanNotasi Kemiringan Medan (%) 1Datar D < 3 2Perbukitan B Pegunungan G > 25
MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN NASIONAL merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol
MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN PROVINSI merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi JALAN KABUPATEN merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan Nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten
MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN DESA Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan JALAN KHUSUS Jalan Khusus, jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN TERIMAKASIH
A A