K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
Advertisements

MATA PELAJARAN IPS GEOGRAFI
DAERAH MANFAAT JALAN (DAMAJA)
KARAKTERTISTIK JARINGAN JALAN
PENETAPAN TERMINAL TIPE B DI JAWA BARAT
PENJELASAN PEKERJAAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI /
MANUAL KAPASITAS JALAN INDONESIA’97
Keteknikan Hutan Kuliah III Kuliah 2.
Konsep Dasar dan Parameter Geometrik Jalan Raya
Klasifikasi Jalan Jalan umum dikelompokan berdasarkan (ada 5)
Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang Pembinaan
Pendahuluan Jalan raya sejak mulai di rintis, hanya berupa lintas lalu lalang manusia untuk mencari nafkah dengan jalan kaki atau menggunakan kendaraan.
BAB II PENAMPANG MELINTANG JALAN
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN
08 DEFENISI DAN FUNGSI TERMINAL SECARA UMUM
05 CIRI PRASARANA TRANSPORTASI
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
1.1 Perkembangan Teknologi Jalan Raya
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
MANUAL KAPASITAS JALAN INDONESIA (MKJI)
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
Sartika Nisumanti, ST.,MT
RANCANGAN SIRKULASI DAN PARKIR
REKAYASA TRANSPORTASI
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
Teknologi Dan Rekayasa
KLASIFIKASI JALAN Klasifikasi jalan menurut fungsinya dapat digolongkan menjadi: Jalan Arteri, yaitu jalan yang melayani angkutan jarak jauh dengan kecepatan.
KAJIAN RUAS JALAN LUAR KOTA
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
PERSYARATAN TEKNIS JALAN
REKAYASA TRANSPORTASI
Sistem Transportasi Pertemuan 5 Transportasi Darat 04 –
PENDAHULUAN Pertemuan 1
JURUSAN TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS JAYABAYA
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
REKAYASA JALAN RAYA I TKS 232 (2 SKS) Dosen : Weka Indra Dharmawan, ST
PERANCANGAN GEOMETRIK JALAN
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
Jaringan Transportasi
PENGERTIAN JARINGAN TRANSPORTASI
PRASARANA JALAN.
Sartika Nisumanti, ST.,MT
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
ANALISIS KAPASITAS & ANALISIS TINGKAT PELAYANAN
PARAMETER PERENCANAAN
Kuliah 13 Terminal.
Penataan Kawasan Tanah Abang dari Aspek Transportasi
Sub sistem transportasi laut.
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
Transit Oriented Development (TOD)
LALULINTAS DAN SISTEM TRANSPORTASI
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Kuliah 3 Transportasi Darat.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Konsep Dasar dan Parameter Geometrik Jalan Raya Perencanaan geometrik merupakan bagian dari suatu perencanaan konstruksi jalan, yang meliputi rancangan.
Kelompok 3 : Ranugrah Pamula Priyoga Resty Rika Primeswari Rizky Rendyana Firmansyah Ronny Hendratmoko Saktya Dewanta
Manajemen Pejalan Kaki
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
SURVEY LHR DAN PENENTUAN KELAS JALAN KOTA BLITAR LAPORAN PENDAHULUAN.
HOMEEvaluasiProfilReferensi Oleh : HANDOKO Home Click to edit Master title style Oleh : HANDOKO Home.
Analisis rute jaringan jalan (STUDI KASUS: JEMBATAN SURAMADU – BANDARA JUANDA) Boy Dian Anugra Sandy.
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN ASEP ARYADI, ST SMK NEGERI 2 CIAMIS.
Transcript presentasi:

K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Oleh Rosi Dwi Putri

3.1. Memahami klasifikasi JALAN 4.1. Menyajikan klasifikasi JALAN KOMPETENSI DASAR

TUJUAN PEMBELAJARAN SETELAH MENGIKUTI PEMBELAJARAN INI, SISWA DIHARAPKAN DAPAT MENJELASKAN & MEMPRESENTASIKAN : DEFINISI JALANKLASIFIKASI DAN JENIS-JENIS JALAN

Perhatikan Gambar 12

APA Itu Jalan ? Dan Apa Fungsinya ?

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Bagian-bagian Jalan 1)Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) 2)Ruang Milik Jalan (Rumija) 3)Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja)

RUMAJA (RUANG MANFAAT JALAN) Ruang yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi, sampai bahu jalan.

RUMIJA (RUANG MILIK JALAN) Daerah milik Jalan diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur talu lintas dikemudian hari, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan

RUWAJA (RUANG PENGAWASAN JALAN Daerah ini merupakan ruang sepanjang jalan yang dimaksudkan agar pengemudi mempunyai pandangan bebas dan badan jalan aman dari pengaruh lingkungan, misalnya oleh air dan bangunan liar (tampa izin)

KLASIFIKASI Jalan ! Menurut : 1. Fungsi jalan 2. Kelas jalan 3. Medan jalan 4. Wewenang pemerintah

MENURUT FUNGSI Jalan arteri primer dalam kota merupakan terusan jalan arteri primer luar kota. Jalan arteri primer melalui atau menuju kawasan primer. Jalan arteri primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60km/jam. Lebar badan jalan arteri primer tidak kurang dari 8 meter 1. Jalan Arteri Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri- ciri: - Perjalanan jarak jauh - Kecepatan rata-rata tinggi - Jumlah jalan masuk dibatasi

Kondisi minimal Jalan Arteri primer Penampang tipikal jalan arteri primer Kendaraan angkutan barang berat dan kendaraan umum bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan seharusnya tidak diizinkan. ARTERI PRIMER

Penampang tipikal jalan arteri Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam. Kondisi minimal Jalan Arteri Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter ARTERI SEKUNDER Jalan arteri sekunder menghubungkan Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.

ARTERI SEKUNDER

Jalan yg melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri: perjalanan jarak sedang, kecepatan rata2 sedang jumlah jalan masuk dibatasi. 2. JALAN KOLEKTOR

Kondisi minimal Jalan kolektor primer Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam Penampang tipikal jalan kolektor primer Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter. KOLEKTOR PRIMER

Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain. Penampang tipikal jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam KOLEKTOR PRIMER Kondisi minimal Jalan kolektor sekunder Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman

KOLEKTOR SEKUNDER

Jalan yg melayani angkutan setempat pi dengan ciri-ciri: perjalanan jarak dekat, kecepatan rata2 rendah jumlah jalan masuk tidak diketahui. 3. JALAN LOKAL

Kondisi minimal Jalan lokal primer LOKAL PRIMER Jalan lokal primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya. Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Kendaraan angkutan barang dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini. Lebar badan jalan lokal primer tidak kurang dari 6 (enam) meter Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer

Kondisi minimal lokal sekunder LOKAL SEKUNDER Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 5 (lima) meter Kondisi Minimum Penampang tipikal jalan

LOKAL

MENURUT KELAS JALAN Berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas, dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST) dalam satuan ton KLASIFIKASI MENURUT KELAS JALAN & KETENTUANNYA serta kaitannya dengan kasifikasi menurut fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel 11.1 (Pasal 11, PP. No.43/1993). FungsiKelas Muatan Sumbu Terberat MST (ton) Arteri I>10 II10 IIIA8 Kolektor IIIA 8 IIIB Tabel II.1. Klasifikasi menurut kelas jalan.

JALAN MENURUT KELAS KELAS I yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak lebih 2,5 m, ukuran Panjang tidak lebih dari 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton. KELAS II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran Panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas. KELAS III A yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. KELAS III B yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 12 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

MENURUT MEDAN JALAN Medan jalan diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebagian besar kemiringan medan yang diukur tegak lurus garis kontur Klasifikasi menurut medan jalan untuk perencanaan geometrik dapat dilihat dalam Tabel Klasifikasi menurut medan jalan Tabel Klasifikasi menurut medan jalan NoJenis MedanNotasi Kemiringan Medan (%) 1Datar D < 3 2Perbukitan B Pegunungan G > 25

MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN NASIONAL merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol

MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN PROVINSI merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi JALAN KABUPATEN merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan Nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten

MENURUT WEWENANG PEMBINAANNYA Sesuai PP No. 26/ 1985 adalah : Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten/ Kotamadya Jalan Desa Jalan khusus JALAN DESA Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan JALAN KHUSUS Jalan Khusus, jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN TERIMAKASIH

A A