NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1997 Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
Golongan bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain Narkotik dan Psikotropik yang dapat menimbulkan Ketergantungan
1. Golongan 1 Daya adiktif sangat tinggi Tidak berguna untuk pengobatan Hanya digunakan untuk penelitian Contoh : Ganja, Kokain, Heroin 2. Golongan 2 Daya adiktif tinggi Berguna untuk kedokteran Contoh : Morfin, 3.Golongan 3 Daya adikif ringan Berguna untuk kedokteran Contoh : Kodein
Depresan (Penenang) Obat penekan syaraf pusat yang bisa memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram dan damai Contoh : Valium, BK, Mogadon Stimulan (Perangsang) Obat perangsng syaraf pusat, mendatangkan rasa gembira, rasa aktif dan daya kerja otak menjadi serba cepat tapi tidak terkendali Contoh : Amphitamin Halusinasi (Khayalan) Obat atau zat tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contoh : Rokok, Kelompok Alcohol Thiner.
MANFAAT Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan BAHAYA Narkoba sangat berbahaya bila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih bila disertai peredaran narkoba secara gelap akan merugikan perseorangan maupun masyarakat khususnya Generasi Muda yang berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat Melemahkan Ketahanan Nasional
Pengahayatan Terhadap Agama Rendah Kurang Berkomunikasi Dengan Orang Lain Pengendalian Dirinya Rendah Tidak Mau Mengikuti Aturan/Norma/Tata Tertib Suka Mencari Sensasi Bergaul Dengan Penyalahguna Narkoba Merasa Dikucilkan Dan Sulit Menyesuaikan Diri Memiliki Anggota Keluarga Penyalahguna Narkoba Adalah Remaja yang …..
Mulai kenal rokok (merokok pintu masuk narkoba) Sering tidak jelas keberadaannya Sering terlambat (bangunkesiangan) Sering mengantuk dan tertidur di kelas Sering lupa Dll
PENYALAHGUNA NARKOBA (Kerusakan Otak Permanen, Kualitas SDM Menurun, Waktu Dan Kesempatan Hilang, Dll) KELUARGA (TENAGA, WAKTU, BIAYA, PIKIRAN, PERASAAN, DLL) MASYARAKAT (NYAWA, MATERI, DLL)
Adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum Pasal 54 Pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
ADALAH SESEORANG YANG TIDAK SENGAJA MENGGUNAKAN NARKOTIKA KARENA DIBUJUK, DIPERDAYA, DITIPU, DIPAKSA DAN/ATAU DIANCAM UNTUK MENGGUNAKAN NARKOTIKA
Adalah Kondisi Yang Ditandai Oleh Dorongan Untuk Menggunakan Narkotika Secara Terus Menerus Dengan Takaran Yang Meningkat Agar Menghasilkan Efek Yang Sama Dan Apabila Penggunaannya Dikurangi Dan/Atau Dihentikan Secara Tiba-tiba Menimbulkan Gejala Fisik Dan Psikis Yang Khas
Pemiskinan tersangka Narkotika melalui penyitaan aset Penyelidikan dan penyidikan tidak terputus terhadap tindak pidana Narkotika melalui pengembangan berbagai kasus dan jaringan Narkotika di Indonesia Pemusnahan barang bukti sebelum kasusnya diputus Pengadilan Hukuman sesuai undang-undang
Sebaiknya Laporkan Keterlibatan Keluarga Dan Lingkungan Sekitar Saudara Apabila Ada Pelaku/Korban Penyalahguna Narkoba Sesuai Pasal 127 Apabila Dapat Dibuktikan Dan Terbukti Sebagai Korban Penyalahguna Maka Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Catatan : Penggunaan Psl. 127 UU 35/2009 Tidak Dapat Berdiri Sendiri,Tetapi Harus Dikaitkan Dengan Ketentuan Psl. 54 Dan 103 UU 35/2009 Jo SE MA No.04/2010