NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT-ZAT ADIKTIF
“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10)
K K L I N I HURA HURA.
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
Anggota : Erviani Rahmawati Kurnia ( )
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Penyuluhan Kesehatan Remaja NAPZA NAPZA KSPAN SMA N 1 Petang.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Pembelajaran Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA
Zat Adiktif dan Psikotropika
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
Presentasi Biologi Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO 2010
NARKOBA
Penggolongan Obat-Obat SSP
PENYEBAB MASYARAKAT MENGGUNAKAN NARKOBA
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Penggolongan Obat-Obat SSP
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP)BAHAYA NARKOBA
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
NARKOBA VS GENERASI MUDA
BAB I APA NARKOBA ITU ?.
Disusun oleh : Felyani Ali
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
ROKOK,MERUPAKAN PINTU GERBANG MENUJU NARKOBA!
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
KESEHATAN DAN PENYAKIT
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
Program Studi Bimbingan Konseling Universitas Pancasakti Tegal
Menghargai hidup dengan menjauhi
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
WASPADA ……..!!! INDONESIA SASARAN NARKOBA. NARKOBA.
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
2 PERAN PEMUDA DALAM HAL IKUT MENJAGA KEUTUHAN NKRI JAUHI NARKOBA.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA SHELLA SANDRA UTARI PRODI D4 KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
Apa itu Narkoba??? Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya. Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
BAHAYA NARKOBA Di Susun Oleh 1.EVA HIDAYAH 2.FITRI DESWIYANTI 3.HILMA FARHAINI 4.RENI 5.SUAMAH.
Transcript presentasi:

NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1997 Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku

Golongan bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain Narkotik dan Psikotropik yang dapat menimbulkan Ketergantungan

1. Golongan 1  Daya adiktif sangat tinggi  Tidak berguna untuk pengobatan  Hanya digunakan untuk penelitian  Contoh : Ganja, Kokain, Heroin 2. Golongan 2  Daya adiktif tinggi  Berguna untuk kedokteran  Contoh : Morfin, 3.Golongan 3  Daya adikif ringan  Berguna untuk kedokteran  Contoh : Kodein

 Depresan (Penenang) Obat penekan syaraf pusat yang bisa memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram dan damai Contoh : Valium, BK, Mogadon  Stimulan (Perangsang) Obat perangsng syaraf pusat, mendatangkan rasa gembira, rasa aktif dan daya kerja otak menjadi serba cepat tapi tidak terkendali Contoh : Amphitamin  Halusinasi (Khayalan) Obat atau zat tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contoh : Rokok, Kelompok Alcohol Thiner.

MANFAAT Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan BAHAYA Narkoba sangat berbahaya bila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih bila disertai peredaran narkoba secara gelap akan merugikan perseorangan maupun masyarakat khususnya Generasi Muda yang berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat Melemahkan Ketahanan Nasional

 Pengahayatan Terhadap Agama Rendah  Kurang Berkomunikasi Dengan Orang Lain  Pengendalian Dirinya Rendah  Tidak Mau Mengikuti Aturan/Norma/Tata Tertib  Suka Mencari Sensasi  Bergaul Dengan Penyalahguna Narkoba  Merasa Dikucilkan Dan Sulit Menyesuaikan Diri  Memiliki Anggota Keluarga Penyalahguna Narkoba Adalah Remaja yang …..

Mulai kenal rokok (merokok pintu masuk narkoba) Sering tidak jelas keberadaannya Sering terlambat (bangunkesiangan) Sering mengantuk dan tertidur di kelas Sering lupa Dll

PENYALAHGUNA NARKOBA (Kerusakan Otak Permanen, Kualitas SDM Menurun, Waktu Dan Kesempatan Hilang, Dll) KELUARGA (TENAGA, WAKTU, BIAYA, PIKIRAN, PERASAAN, DLL) MASYARAKAT (NYAWA, MATERI, DLL)

Adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum Pasal 54 Pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

ADALAH SESEORANG YANG TIDAK SENGAJA MENGGUNAKAN NARKOTIKA KARENA DIBUJUK, DIPERDAYA, DITIPU, DIPAKSA DAN/ATAU DIANCAM UNTUK MENGGUNAKAN NARKOTIKA

 Adalah Kondisi Yang Ditandai Oleh Dorongan Untuk Menggunakan Narkotika Secara Terus Menerus Dengan Takaran Yang Meningkat Agar Menghasilkan Efek Yang Sama Dan Apabila Penggunaannya Dikurangi Dan/Atau Dihentikan Secara Tiba-tiba Menimbulkan Gejala Fisik Dan Psikis Yang Khas

 Pemiskinan tersangka Narkotika melalui penyitaan aset  Penyelidikan dan penyidikan tidak terputus terhadap tindak pidana Narkotika melalui pengembangan berbagai kasus dan jaringan Narkotika di Indonesia  Pemusnahan barang bukti sebelum kasusnya diputus Pengadilan  Hukuman sesuai undang-undang

Sebaiknya Laporkan Keterlibatan Keluarga Dan Lingkungan Sekitar Saudara Apabila Ada Pelaku/Korban Penyalahguna Narkoba Sesuai Pasal 127 Apabila Dapat Dibuktikan Dan Terbukti Sebagai Korban Penyalahguna Maka Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Catatan : Penggunaan Psl. 127 UU 35/2009 Tidak Dapat Berdiri Sendiri,Tetapi Harus Dikaitkan Dengan Ketentuan Psl. 54 Dan 103 UU 35/2009 Jo SE MA No.04/2010