CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Ketetapan Fiktif Negatif
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PENYIDIKAN NEGARA.
UPAYA HUKUM.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PUTUSAN.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum Perikemanusiaan Internasional
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
UPAYA HUKUM.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Pert Hukum internasional.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
SUMBER HUKUM HUMANITER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
UPAYA HUKUM.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perlindungan Konsumen
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

CORFU CHANNEL CASE

INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.

Location

Insident selat corfu Insiden ini terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu: Insident pertama (15 may 1946) Insident kedua (22 oktober 1946) Insident ketiga (12-13 november 1946)

Insident 1 Pada tanggal 15 may 1946, 2 kapal inggris yakni HMS Orion dan HMS Superb ditembaki pasukan Albania yang berada dalam garis pantai Albania. Pemerintah inggris memprotes dan menyatakan bahwa hak tersebut terjadi karena inggris mempunyai hak yang dinyatakan dalam hukum internasional.

Insident 2 Pada tanggal 22 oktober 1946, inggris kembali menyusuri perairan Albania atas perintah Komandan Clement Atlee, 2 Kapal inggris yakni, Mauritius dan Saumazer terkena ranjau laut Albania.

Insident 3 Pemerintah inggris memerintahkan “operation retail”yaitu pembersihan ranjau oleh pasukan inggris di sekitar perairan albania. Operasi ini tidak memperoleh izin dari albania.

Corfu channel case Perkara Selat Corfu adalah suatu persengketaan antara Albania dan Inggris yang diadili oleh Mahkamah Internasional pada tahun Pada tanggal 15 Mei 1946 kapal-kapal perang Inggris yang lewat di Selat Corfu di laut wilayah Albania ditembaki meriam-meriam pantai Albania. Kemudian Pada tanggal 22 Oktober 1946, dua kapal Inggris yang lewat di Selat Corfu melanggar ranjau laut sehingga timbul kerusakan dan korban diantara awak kapal. Dalam bulan November, 1946 satuan-satuan Angkatan Laut Kerajaan Inggris melakukan penyapuan ranjau (operation retail) di bagian selat Corfu yang terletak di perairan Albania tanpa seizin pemerintah Albania.

Putusan ICJ (International Court Of Justice)

1. Apakah Albania bertanggungjawab untuk peledakan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1946 di perairan Albania dan apakah Albania berkewajiban membayar ganti kerugian kerusakan kapal-kapal Inggris dan korban-korban? Mahkamah Internasional dalam hal ini menyatakan bahwa ternyata tidak ada upaya yang diambil oleh pemerintah Albania untuk mencegah malapetaka. Kelalaian yang menimbulkan musibah ini merupakan tanggungjawab menurut hukum internasional atas ledakan-ledakan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1946 di perairan Albania serta atas kerusakan dan korban-korban dan Albania berkewajiban membayar ganti rugi kepada Inggris.

2. Apakah Inggris melanggar kedaulatan Albania menurut hukum internasional dengan perbuatan kapal-kapal Angkatan Lautnya di perairan Albania pada tanggal 22 Oktober serta pada tanggal November 1946, dan apakah dalam hal ini ada kewajiban untuk konpensasi? Mengenai pertanyaan kedua ini Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kerajaan Inggris tidak melanggar kedaulatan Republik Rakyat Albania dengan alasan kejadian- kejadian dari Angkatan Laut Inggris di perairan Albania tanggal 22 Oktober 1946.

Apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan albania terhadap kapal- kapal inggris?

Corfu Channel case Dalam kasus corfu Channel, fakta dalam kasus ini yaitu pelaku dari kejahatan adalah individu pribadi (private person) dan bukan agen atau negara. Lalu mengapa kasus ini dibawa ke ICJ?

Negara dalam hal ini memiliki kemungkinan membiarkan atau setidak- tidaknya tidak memberikan pertolongan yang cukup sebagai tindakan preventif untuk mencegah kejadian. Dengan demikian kasus ini merupakan kasus yang disebut juga dengan kealpaan. Albania melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional yaitu pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dimana Albania memiliki sarana dalam mencegah kejadian. Sarana yang dimiliki Albania adalah peralatan komunikasi, outposts, penjaga pantai serta beberapa kapal boat yang dimilikinya. Albania juga memiliki kesempatan untuk mencegah kejadian karena sacara geografis selat Corfu dapat dilihat dengan mudah. Salah satu fakta ini Albania seharusnya wajib memberikan due diligence berupa peringatan kepada kapal-kapal Inggris yang lewat dan atau melakukan pembersihan ranjau. Pada faktanya tidak ada hal apapun yang dilakukan Albania untuk mencegah bencana terjadi dan kelalaian berat ini menimbulkan pertanggungjawaban internasional.

Lalu bagaimana dengan inggris yang melakukan sweeping di perairan albania apakah melanggar kedaulatan albania?

Kalo dilihat dari prinsip kedaulatan negara, inggris telah melangar kedaulatan negara albania. Operasi ini dilakukan tiga minggu setelah kejadian tersebut. Meskipun albania dianggap telah lalai dan tidak cepat tanggap terhadap ledakan ranjau-ranjau tersebut.

Analysis case Doktrin Hukum Internasional mengenal apakah perlu atau tidaknya unsur kesalahan dalam melahirkan tanggung jawab negara yang terbagi atas teori subjektif dan teori objektif. a)Menurut teori subjektif, tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur kesalahan, yaitu keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan atau kelalaian pada pejabat atau agen negara. b)Sedangkan menurut teori objektif, tanggung jawab negara adalah selalu mutlak. Teori ini lahir sebagai reaksi atau kritik terhadap teori subjektif. Dalam sengketa ini, Corfu Channel Case, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa tidak adanya upaya dari pejabat Albania untuk mencegah kecelakaan dua kapal perang Inggris

Analysis case Berdasarkan prinsip teritorial/ kedaulatan negara. Meskipun negara pantai mempunyai kedaulatan di laut territorial ini, namun di laut ini masih dimungkinkan negara lain menikmati hak lintas damai, yaitu hak setiap negara untuk melewati laut ini. Terkait dengan adanya hak lintas damai ini, Albania seharusnya membiarkan Inggris untuk melewati Selat Corfu. Tindakan Albania dengan menembakkan api atau meriam ke kapal-kapal Inggris dan tidak memberitahukan adanya ranjau- ranjau di Selat Corfu merupakan pelanggaran terhadap hak damai yang dimiliki oleh Inggris.

Analysis case Sedangkan jika kita tinjau dari prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara terkait tindakan Inggris pada bulan November 1946 yang membersihkan ranjau-ranjau di Selat Corfu tanpa izin dari pemerintah Albania, Inggris dianggap telah melakukan intervensi dan melanggar kedaulatan dari Albania. Prinsip non intervensi merupakan kewajiban setiap negara berdaulat untuk tidak melakukan tindakan mencampuri urusan dalam negeri negara lain dalam relasi antarnegara. Larangan intervensi antarnegara diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 (4)

Conclusion Albania dituntut membayar ganti rugi sebesar poundsteling untuk perbaikan kapal dan poundsterling untuk dana pensiun dan pengeluaran bagi awak kapal yang meninggal dan awak kapal yang mengalami luka- luka Jumlah korban jiwa: 42 orang (inggris)

Conclusion Inggris telah melanggar kedaulatan negara albania karena telah melakukan operasi pembersihan ranjau di perairan albania, walaupun dalam hal ini albania telah lalai dan sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi serta tidak cepat tanggap melakukan pembersihan. Pada tanggal 22 may 1947 inggris mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional Untungnya, Kedua negara melakukan hubungan diplomasi pada tanggal 29 May 1947 sebagai tanda damai

Thanks for your attention! Have a nice day:’)