PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Semester 1 untuk SMA/MA Kelas XI oleh: Sigit Dwi Nuridha Aprilia Nur Kurniawati Yudi Suparyanto
BAB I BAB II BAB III
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila BAB I Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Kebebasan menyampaikan pendapat menjadi salah satu bentuk hak yang melekat pada setiap manusia. Apakah hanya hak kebebasan mengemukakan pendapat yang melekat pada setiap individu? Bagaimanakah pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia saat ini?
Tujuan Pembelajaran A. Hakikat Hak Asasi Manusia Setelah membaca rubrik penguatan karakter, peserta didik mampu meningkatkan kepedulian terhadap hak asasi manusia secara signifikan. Setelah membaca materi tentang hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila, peserta didik dapat menguraikan berbagai macam hak dan melakukan analisis terkait keterpenuhan hak-hak mereka melalui penilaian antarteman dengan tepat. Melalui beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah diuraikan, peserta didik dapat memanfaatkan teknologi untuk mencari informasi pelanggaran HAM secara terperinci. Melalui pemanfaatan teknologi, peserta didik dapat mencari putusan dari kasus pelanggaran HAM yang telah inkrah di Indonesia melalui laman direktori putusan dengan tepat. Setelah memahami materi pembelajaran tentang hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila, peserta didik mampu menghormati dan menghargai hak asasi setiap orang dengan penuh tanggung jawab. B. HAM dalam Dasar Negara, Konstitusi Negara, dan Peraturan Perundang-undangan C. Pelanggaran HAM di Indonesia D. Upaya Penegakan HAM dalam Perspektif Pancasila
Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. A. Hakikat HAM
1. Sifat-Sifat dan Unsur-Unsur HAM Universal atau menyeluruh Utuh Hakiki Permanen atau kekal Sifat-sifat Unsur-unsur Keistimewaan (Previlege) Klaim (Claim) Kuasa (Power) Kekebalan (Immunity) 1. Sifat-Sifat dan Unsur-Unsur HAM
2. Fungsi, Tujuan, dan Prinsip HAM Membuat pemegang hak menjadi lebih berdaulat. Memperluas kepentingan. Fungsi Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Mengembangkan rasa saling menghargai antarmanusia. Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Tujuan Prinsip HAM
Prinsip HAM Rhona K.M. Smith Manfred Nowak Prinsip Kesetaraan (Equality) Prinsip Pelarangan Diskriminasi (Non-Discrimination) Prinsip Kewajiban Positif Setiap Negara Manfred Nowak Prinsip Universal (Universality) Prinsip Ketergantungan (Interdependence) Prinsip Saling Terkait (Interrelated) atau Prinsip Tidak Terbagi (Indivisibility)
3. Teori-Teori HAM Teori hak alami atau kodrati (natural right theory) Teori hak positivisme Teori relativisme budaya (cultural relativist theory)
Apa teori HAM yang dianut di Indonesia? Klik di sini
B. HAM dalam Dasar Negara, Konstitusi Negara, dan Peraturan Perundang-undangan Memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang dianut. Pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. HAM dalam Dasar Negara Menghormati hak-hak orang lain. Sila Pertama Sila Kedua Sila Kelima Hak untuk menyampaikan pendapat dan hak berkumpul dalam kegiatan musyawarah. Sila Keempat Sila Ketiga Setiap manusia mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
2. HAM dalam Konstitusi Negara Bab XA pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945
3. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan Hak untuk Hidup Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak Mengembangkan Diri Hak Memperoleh Keadilan Hak atas Kebebasan Pribadi Hak atas Rasa Aman Hak atas Kesejahteraan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan Hak Wanita Hak Anak 3. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Kategori HAM dalam pasal UUD NRI Tahun 1945 Pribadi Politik Kategori HAM dalam pasal UUD NRI Tahun 1945 Ekonomi Hukum Peradilan Sosial Budaya
C. Pelanggaran HAM di Indonesia 1. Penyebab Pelanggaran HAM Faktor Internal Faktor Eksternal Sikap egoisme Tingkat kesadaran Sikap tidak toleran Ketidaktegasan aparat penegak hukum Penyalahgunaan kekuasaan Kesenjangan sosial dan ekonomi
Seseorang dengan kesadaran HAM yang tinggi akan mampu menghormati, menghargai, dan tidak semena-mena terhadap hak asasi orang lain sehingga pelanggaran HAM akan terhindari.
Pelanggaran HAM Ringan 2. Kasus Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM Ringan Memaksakan kehendak kepada orang lain. Meminta orang lain sependapat dengan dirinya. Melarang orang lain beribadah. Melarang seseorang mendapatkan informasi atau pengajaran. Melarang orang lain berpendapat.
Pelanggaran HAM Berat Kejahatan Genosida Contohnya, membunuh anggota kelompok. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Contohnya, pembunuhan, pemusnahan, dan perbudakan.
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM masa lalu?
Contoh kasus pelanggaran HAM masa lalu Peristiwa Tanjung Priok Peristiwa Trisakti Timor Timur pascajajak pendapat Peristiwa di Abepura, Papua
Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum.
3. Akibat Pelanggaran HAM Menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan. Adanya rasa dendam dan kebencian antarsesama. Merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan. Menciptakan kekerasan dan konflik antarsesama. Menimbulkan penderitaan serta tersiksa lahir dan batin pada diri korban.
D. Upaya Penegakan HAM dalam Perspektif Pancasila Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pancasila dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.
2. Bentuk Upaya Penegakan HAM Membuat peraturan perundang-undangan HAM Membentuk lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM Melakukan sosialisasi HAM kepada masyarakat Memasukkan materi tentang HAM dalam mata pelajaran PPKn Upaya Preventif
Komnas HAM Pengadilan hak asasi manusia Upaya Represif
Alur penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat sebagai berikut.
Bab II Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia
Perhatikan gambar berikut! Gambar di atas adalah kegiatan pemilu. Pemilu merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Selain itu, pemilu merupakan ciri dari negara demokratis. Bagaimana dinamika demokrasi di Indonesia?
Tujuan Pembelajaran Setelah menganalisis penerapan demokrasi dan sistem demokrasi Pancasila, peserta didik dapat menghargai nilai-nilai demokrasi Pancasila dengan baik. Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik, peserta didik dapat melihat serta menyimpulkan sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945 dengan benar. Melalui diskusi kelompok, peserta didik memiliki keterampilan mengolah informasi dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta mempresentasikan sistem dan dinamika pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan baik. Setelah mempelajari sistem dan dinamika demokrasi Pancasila di Indonesia, peserta didik dapat menerapkan kehidupan demokrasi di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negara dengan benar. A. Penerapan Sistem Demokrasi B. Sistem Demokrasi Pancasila C. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia D. Membangun Kehidupan Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945
A. Penerapan Sistem Demokrasi Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Definisi yang sering dipakai untuk mengartikan demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (dikemukakan oleh Abraham Lincoln). Lantas, bagaimana prinsip, macam-macam demokrasi, dan ciri-ciri demokrasi? Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
Sebelum mempelajari prinsip, macam-macam, dan ciri demokrasi, simak video berikut. Apakah perilaku orang-orang dalam video tersebut telah mencerminkan prinsip demokrasi?
Prinsip Demokrasi, Macam-Macam Demokrasi, dan Ciri Demokrasi Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik. Tingkat persamaan di antara warga negara. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat (demokrasi langsung, perwakilan, dan sistem referendum). Berdasarkan titik perhatian (demokrasi formal, material, dan gabungan). Berdasarkan ideologi (demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat). Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak rakyat. Persamaan hak seluruh rakyat. Lembaga peradilan dan kehakiman yang independen. Kebebasan pers. Pemilu yang jujur dan adil. Pengakuan terhadap perbedaan. Prinsip Macam Ciri
Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila B. Sistem Demokrasi Pancasila Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila Prinsip -Prinsip Demokrasi Pancasila Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila Prinsip demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila. Mengapa demikian? Ayo, nyanyikan lagu ”Garuda Pancasila” berikut! Garuda Pancasila Garuda Pancasila, akulah pendukungmu Patriot proklamasi, sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju maju, ayo maju maju, ayo maju maju Oleh: Sudharnoto
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi dengan rule of law. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi dengan otonomi daerah. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Kedaulatan ada di tangan rakyat. Berdasarkan kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat. Keselarasan antara hak dan kewajiban. Penghargaan HAM. Tidak menganut sistem monopartai. Tidak mengenal diktator mayoritas dan tirani minoritas. Mendahulukan kepentingan rakyat. Aspirasi disalurkan melalui wakil rakyat. Tidak mendukung demonstrasi yang berujung kerusuhan.
Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila Asas Demokrasi Pancasila Asas kerakyatan Asas musyawarah Fungsi Demokrasi Pancasila Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan sistem konstitusional. Menjamin tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi, dan seimbang antarlembaga negara. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.
C. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode 1998-sekarang Periode 1965-1998 Periode 1959-1965 Periode 1949-1959 Periode 1945-1949 Pada periode ini terjadi reformasi, amandemen UUD NRI Tahun 1945, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, jaminan kebebasan pers, dan jaminan berpolitik. Pada periode ini pemilu dilaksanakan secara periodik lima tahunan, terjadi penyederhanaan partai politik, dan mencuatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan. Pada periode ini Indonesia menganut demokrasi terpimpin dengan ciri-ciri terbatas peran partai politik, terbentuknya DPR-GR, lemahnya hak dasar manusia, tidak ada kebebasan pers, dan sentralisasi kekuasaan. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, perubahan bentuk negara, dan sistem pemerintahan. Demokrasi pada periode ini baru terbatas pada fungsi pers yang mendukung kemerdekaan
D. Membangun Kehidupan Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945 Nilai-nilai demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pentingnya kehidupan demokrasi Budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Pentingnya kehidupan demokrasi sebagai berikut. Persamaan kedudukan di muka hukum. Partisipasi dalam pembuatan keputusan. Distribusi pendapatan secara adil. Kebebasan yang bertanggung jawab. Perilaku demokrasi tecermin dalam sikap berikut. Taat hukum Mengutamakan musyawarah. Melaksanakan keputusan musyawarah dengan tanggung jawab. Memilih pemimpin dengan cara demokratis. Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban. Nilai-Nilai Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan berkelompok. Kebebasan berpartisipasi. Kesetaraan gender. Kedaulatan rakyat. Rasa percaya diri. Kerja sama.
BAB III Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Tata tertib sekolah ibarat sebuah sistem hukum yang berlaku pada sekolah yang bersangkutan. Sekolah satu dengan lainnya memiliki tata tertib yang berbeda. Sama dengan sistem hukum, setiap tempat memiliki sistem hukum masing-masing. Apa yang dimaksud dengan sistem hukum?
Sistem Peradilan Nasional Tujuan Pembelajaran: Setelah membaca materi mengenai hakikat hukum, peserta didik mampu menjelaskan pengertian hukum dengan benar. Setelah mengidentifikasi gambar peradilan nasional dalam sebuah tabel, peserta didik mampu menguraikan tugas dan fungsi lembaga peradilan nasional dengan tepat. Setelah melakukan kegiatan diskusi bersama di dalam kelas, peserta didik mampu menyampaikan argumentasi terkait penyelesaian perkara di pengadilan berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan benar. Setelah melakukan pengamatan tentang perilaku hukum dalam lingkungan masyarakat, peserta didik mampu menerapkan perilaku sesuai hukum dalam lingkungan masyarakat dengan baik. A Sistem Hukum Nasional B Sistem Peradilan Nasional C Menunjukkan Perilaku Sesuai Hukum Nasional
A. Sistem Hukum Nasional 2. Tata Hukum Nasional 1. Hakikat Hukum
Hukum secara umum yaitu seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. 1. Hakikat Hukum
Unsur-Unsur Hukum Aturan tentang tingkah laku manusia Berisi perintah dan larangan Dibuat oleh pihak dan lembaga yang berwenang Sifat mengatur, memaksa, dan mengikat Sanksi tegas dan nyata
Tujuan Hukum Mencegah perilaku sewenang-wenang Menciptakan suasana damai dan tertib Memberikan kepastian hukum Melindungi kepentingan masyarakat Tujuan Hukum
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Berdasarkan Isinya Berdasarkan Bentuknya Berdasarkan Cara Mempertahankannya Berdasarkan Waktu Berlakunya Berdasarkan Tempat Berlakunya Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya Berdasarkan Wujudnya Berdasarkan Luas Berlakunya
Berdasarkan Sumbernya Undang-Undang Traktat Yurisprudensi Kebiasaan Doktrin
Berdasarkan Isinya Hukum privat Hukum publik Hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara. Hukum publik Hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum.
Berdasarkan Bentuknya Hukum tertulis Peraturan yang dapat kita lihat dan rasakan, serta kita ketahui. Hukum tidak tertulis Hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya Hukum materiel Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat. Hukum formal Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel.
Berdasarkan Waktu Berlakunya Ius constitutum Hukum yang sedang berlaku saat ini pada suatu tempat dan waktu tertentu. Ius constituendum Hukum yang akan ditetapkan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan Tempat Berlakunya Hukum nasional Hukum yang dibuat oleh negara tertentu dan hanya berlaku dalam batas-batas wilayah tertentu. Hukum internasional Hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
Berdasarkan Kekuatan Berlakunya Hukum yang bersifat memaksa Aturan hukum yang dalam keadaan konkret menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Hukum yang bersifat mengatur Aturan hukum yang dapat dikesampingkan para pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan Wujudnya Hukum objektif Hukum subjektif Hukum yang lebih menekankan pada substansi hukum itu sendiri. Hukum subjektif Hak dan kewajiban seseorang yang diperoleh berdasarkan hukum objektif yang berlaku.
Berdasarkan Luas Berlakunya Hukum umum Aturan hukum yang dibuat oleh pihak dan lembaga yang berwenang. Hukum khusus Aturan hukum yang dibuat hanya berlaku untuk aspek dan golongan tertentu yang bersifat khusus.
2. Tata Hukum Nasional Lahirnya Tata Hukum Indonesia Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Lahirnya Tata Hukum Indonesia Naskah proklamasi kemerdekaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Peraturan pemerintah Peraturan presiden Peraturan daerah provinsi Peraturan daerah kabupaten/kota Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
B. Sistem Peradilan Nasional Hakikat sistem peradilan nasional Macam-macam lembaga peradilan Tingkatan peradilan nasional Alat kelengkapan lembaga peradilan
1. Hakikat Sistem Peradilan Nasional Definisi Peradilan Nasional Peradilan nasional merupakan rangkaian dari keseluruhan proses perkara di pengadilan yang terdapat dalam suatu negara. Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia Pancasila UUD NRI Tahun 1945 Undang-undang yang berkaitan
2. Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia Klasifikasi Lembaga Peradilan Nasional Tugas dan Kewenangan Lembaga Peradilan di Bawah MA Lingkungan Peradilan Militer Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Klasifikasi Lembaga Peradilan Nasional Lembaga Peradilan di Bawah MA Mahkamah Konstitusi
Tugas dan Kewenangan Lembaga Peradilan Nasional di Bawah MA Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan negeri Pengadilan tinggi Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama Pengadilan agama Pengadilan tinggi agama
Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama Pengadilan Militer Pertempuran
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
3. Tingkat Peradilan Nasional Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tingkat Kedua Kasasi oleh MA Disebut juga pengadilan negeri Dibentuk atas keputusan presiden Disebut juga pengadilan tinggi Pengadilan tingkat banding Puncak peradilan Memutus permohonan kasasi
4. Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi
C. Menunjukkan Perilaku Sesuai Hukum Nasional 1. Makna Kepatuhan dan Kesadaran Hukum 2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum 3. Bentuk-Bentuk Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Nasional 4. Akibat yang Ditimbulkan dari Perilaku Melanggar Hukum 5. Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1. Makna Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Tahukah Anda, apa makna kepatuhan dan kesadaran hukum? Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang berlaku. Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, setiap warga masyarakat hendaknya memiliki perilaku sadar hukum. Perilaku sadar hukum timbul atas kesadaran pribadi tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri.
2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum Lingkungan Keluarga Sekolah Masyarakat Bangsa dan negara 2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum
3. Bentuk-Bentuk Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Nasional Berlaku kurang sopan terhadap orang tua Terlambat datang ke sekolah Sewenang-wenang terhadap tetangga Melakukan tindak pidana korupsi Melakukan aksi makar
4. Akibat yang Ditimbulkan dari Perilaku Melanggar Hukum Agama Dosa Kesopanan Dicemooh Dikucilkan Kesusilaan Rasa penyesalan Rasa bersalah Hukum Denda Penjara
Tahukah Anda, apa arti pentingnya hukum? 5. Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara Tahukah Anda, apa arti pentingnya hukum? Adanya hukum untuk mengatur hubungan dan kepentingan antarmanusia agar tidak saling berbenturan. Pihak yang kuat tidak berlaku sewenang-wenang kepada yang lemah. Hukum hadir untuk menciptakan sebuah keadilan antara hak dan kewajiban, melindungi masyarakat yang lemah, serta memberikan kepastian hukum terhadapnya.
Terima Kasih