KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Wajib Daftar Perusahaan
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Wajib Daftar Perusahaan
S E L A M A T D A T A N G.
KOPERASI.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
By : Koperasi By :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Proses Pembentukan Koperasi
Karyawan Karyawati DINPERMADES
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 2…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 3…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 4…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 5…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… Semua Penghulu KUA Kecamatan bertempat tinggal di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Jawa Barat dengan ini menyatakan mendirikan suatu organisasi profesi dengan nama sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1.Organisasi profesi ini bernama Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) Tingkat Provinsi Jawa Barat 2.Kelompok kerja Penghulu Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Bandung

BAB II LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 1.Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) berlandaskan Ajaran Islam dan berazaskan Pancasila 2.Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) bertujuan mengutamakan pengabdian dan pelayanan, jujur adil dan amanah serta memberdayakan dan mensejahterakan para penghulu yang profesional sebagai motivator dan inovator dimasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan kehidupan beragama yang porfosional

BAB III PRINSIP DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA PENGHULU Pasal 3 1. Kelompok Kerja Penghulu melaksanakan prinsif sebagai berikut : a.Keanggotaan bersipat sukarela dan terbuka b.Pengelolaan organisasi dilakukan oleh instansi pengelola fungsional kepenghuluan dan anggota kelompok kerja penghulu yang dipilih secara demokratis c.Mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat di atas pekentingan pribadi atau golongan 2. Dalam mengembangkan Kelompok Kerja Penghulu diantaranya : a.Pendidikan dan latihan Penghulu b.Pembinaan Calon dan pasca Pengantin c.Lembaga yang mendukung kegiatan kepenghuluan (BP.4)

BAB IV UPAYA DAN USAHA Pasal 4 1.Untuk mencapai maksud, tujuan dan prinsip tersebut, maka Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a.Memberikan bimbingan, penasehatan dan penjelasan perihal Nikah, Rujuk, Cerai dan Talak serta bimbingan keagamaan Islam lainnya seperti : Keluarga Sakinah, Produk Pangan Halal, Ibadah social, Hisab/Ru’yat, dan bimbingan manasik Haji kepada masyarakat b.Meluruskan citra penghulu yang akan berbuat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI 2. Bekerja sama dengan Instansi/lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kelompok Kerja penghulu sebagai organisasi fungsional a.Berperan aktif melalui langganan dan mengisi karya-karya ilmiah majalah Kepenghuluan b.Upaya dan usaha lain yang dipandang bermenpaat untuk kepentingan dan kemajuan organisasi

BAB V PENGELOLA ORGANISASI Pasal 5 1.Pengelola organisasi Kelompok Kerja Penghulu tingkat Kabupaten/Kota oleh Pengurus Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tingkat Kabupaten /Kota 2.Pengelola Organisasi Kelompok Kerja Penghulu tingkat Provinsi oleh Pengurus Kelompok Kerja (POKJAHULU) tingkat Provinsi

BAB VI PEMBINA Pasal 6 1.Pembina Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama karena jabatannya 2.Pembina Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama karena jabatannya

PASAL 7 PEMBINA DAN PENGAWAS TEKNIS 1.Pembinaan dan Pengawasan teknis Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama karena jabatannya 2.Pembinaan dan Pengawasan teknis Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam karena jabatannya 3.Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama karena jabatannya

PASAL 8 FASILITATOR Kepala Seksi Kepenghuluan pada Bidang Urusan Agama Islam Provinsi Jawa Barat karena jabatannya menjadi Fasilitator/Ketua Umum Kelompok Kerja Penghulu tingkat Provinsi Jawa Barat

PASAL 9 1.Pejabat Kantor Kementerian Agama dapat melakukan pemeriksaan/Pembinaan terhadap organisasi Kelompok Kerja Penghulu secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan 2.Dalam hal diadakan pemeriksaan/pembinaan terhadap Pengurus organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) dan atau pengelola wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan 3.Pengurus organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) disemua tingkatan wajib menyampaikan laporan kegiatan berkala maupun tahunan 4.Dalam hal organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dikenakan sangsi administrative oleh Pembina Teknis

PASAL 10 LAPORAN BERKALA 1.Satu kali tidak menyampaikan laporan kinerja di kenakan teguran lisan maupun tulisan 2.Dua kali bertutut-turut tidak menyampaikan laporan dikenakan peringatan 3.Tiga kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan penundaan penghiutungan angka kredit

BAB VII KEANGGOTAAN PASAL 11 1.Anggota organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) adalah pemilik dan sekaligus pengguna fungsional penghulu 2.Keanggotaan Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tidak dapat dipindahtangankan 3.Yang dapat diterima menjadi anggota organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti Diklat Fungsional Penghulu atau calon Penghulu

PASAL 12 KEWAJIBAN DAN HAK 1.Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota 2.Berpartisipasi dalam menggalang dana infaq anggota untuk kepentingan organisasi POKJAHULU 3.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU)

Pasal 13 HAK 1.Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota 2.Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus 3.Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta

PASAL 14 KEANGGOTAAN BERAKHIR 1.Meninggal dunia/ Pensiun 2.Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu 3.Mengundurkan diri dari jabatan fungsional Penghulu dsb.

BAB VIII Pasal 15 RAPAT ANGGOTA 1.Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun 2.Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Kelompok Kerja Penghulu 3.Tiap Anggota hakekatnya mempunyai satu suara,(lebih lanjut dapat dilihat dalam ART) 4.Selain Rapat Anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa 5.Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota

Pasal 16 PENGURUS 1.Pengurus Organisasi Kelompok Kereja Penghulu (POKJAHULU) dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota 2.Yang dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a.Beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah b.Mempunyai sifat dan prilaku/ahlak yang baik di dalam maupun di luar organisasi c.Mempunyai wawasan pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik d. Telah menjadi Penghulu sekurang-kurangnya 5 tahun e.Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POKJAHULU f.Memiliki pengetahuan tentang Hukum Munakahat g.Memiliki dan Memahami keterampilan tentang tugas Kepenghuluan h.Tidak berbuat hal-hal lain yang mencemarkan nama baik kesatuan organisasi 3.Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan bila mana telah lampau/habis dapat dipilih kembali 4.Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang

Pasal 17 1.Pengurus bertugas untuk mengelola organisasi Kelompok Kerja Penghulu POKJAHULU 2.Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama organisasi 3.Menyelenggarakan dan memelihara Buku Daftar Anggota, pengurus dan lainnya yang diperlukan 4.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur 5.Menyelenggarakan Rapat Anggota dan sekaligus pimpinan Rapat 6.Mengajukan laporan keuangan dan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan 7.Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan Rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja

Pasal 18 1.Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya 2.Pengurus diwajibkan memberitahukan kepada anggota tiap kejadian penting yang bermanfaat untuk pengembangan anggota 3.Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus berwenang menggunakan pasilitas, sarana maupun dana secara wajar untuk kepentingan organisasi

BAB IX JANGKA WAKTU BERDIRI Pasal 19 Organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 20 Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah tangga daqn peraturan khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Organisasi Kelompok Kerja Penghulu serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini

BAB XI PENUTUP Pasal 21 Demikian Anggaran Dasar Organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) ini, ditetapkan oleh rapat Anggota dan di tanda tangani oleh kami yang telah diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota Khusus 1……………………………………………. (…………………………………………….) 2……………………………………………. (…………………………………………….) 3……………………………………………. (…………………………………………….) 4……………………………………………. (…………………………………………….) 5……………………………………………. (…………………………………………….) MENGETAHUI : KEPALA KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT PROVINSI JAWA BARAT …………………………………………………….………………………………………………………..