MUHAMMAD NUR JAMALUDDIN CURICULUM VITAE (CV) MUHAMMAD NUR JAMALUDDIN Garut, 16 Agustus 1996 @mnj.my.id @mnj_my_id www.mnj.my.id
MUHAMMAD NUR JAMALUDDIN KONSTITUSI HMI MUHAMMAD NUR JAMALUDDIN Created By:
TERM OR REFERENCE No. Pembahasan Sub Pembahasan 1 Pengantar Ilmu Hukum 1. Definisi Hukum 2. Tujuan Hukum 3. Fungsi Hukum 2 Pengantar Konstitusi 1. Definisi Konsitusi 2. Sifat Konstitusi Tujuan Konstitusi Fungsi Konstitusi 4. Arti Penting Konstitusi 3 Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga HmI Makna Mukadimah Anggaran Dasar Pasal 1 s.d. 20 ART Pasal 1 s.d. 9 Makna HmI sebagai organisasi yang berasaskan Islam 4 Lagu, Lambang dan Atribut HmI 1. Lagu HmI & Arti Lambang HmI 2. Atribut HmI
Pengantar Ilmu Hukum 1. Definisi Hukum Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. (Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja) Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat. (Prof. Dr. Van Kan)
Tujuan Hukum Nama Teori Penemu Isi Teori Penjelasan Teori Etis (Etische Theorie) Aristoteles Dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu: Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Teori Utilitas (Utiliteis Theorie) Jeremy Betham Dalam bukunya Introduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah atau bermanfaat bagi orang. The Greatest Happiness For The Greatest.
Tujuan Hukum Nama Teori Penemu Isi Teori Penjelasan Teori Campuran Mochtar Kusumaatmadja Dalam bukunya Ilmu Hukum yang menyatakan ” bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban”. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Teori Normatif-dogmatif John Austin dan van Kan Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya. Teori Peace (Damai Sejahtera) Pendapat Ahli Hukum Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban. Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
Fungsi Hukum Menurut Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko menyatakan bahwa Fungsi Hukum itu meliputi: Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement) Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control). Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan hukum. Misalnya dapat dikemukakan perbuatan kejahatan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Norma ini jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain. Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation) A tool of engineering pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
PENGANTAR KONSTITUSI Menurut KC Wheare dalam bukunya yang berjudul Konstitusi-konstitusi Modern bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal). Menurut C.F. Strong dalam bukunya yang berjudul Modern Political Constitution bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk negara. Menurut KC Wheare dalam bukunya yang berjudul Konstitusi-konstitusi Modern bahwa sifat konstitusi, yaitu: Konstitusi Bersifat Luwes (flexible), dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid), yaitu konstitusi yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuatnya.
(Menurut Jimly Asshiddiqqie) Tujuan Konstitusi (Menurut Jimly Asshiddiqqie) Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi (Menurut Mahfud MD) Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara. Arti Penting Konstitusi Konstitusi menempati arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Menurut A. Hamid S. Attamimi dinyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan.
KONSTITUSI HMI Kontitusi HmI adalah Seluruh Ketetapan Hasil Kongres HmI yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar HmI.
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Menurut Ismi Nurahmawati dalam postingannya yang berjudul Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ialah sebuah teks rumusan yang digunakan sebagai acuan untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. URAIAN ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PENGERTIAN Memuat dasar suatu organisasi Memuat ketentuan pokok suatu organisasi Memuat pola mekanisme dari suatu organisasi Menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD Merupakan perincian pelaksanaan AD Ketentuan pada ART relatif lebih mudah diubah daripada ketentuan pada AD FUNGSI AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi AD/ART berfungsi sebagai landasan dasar suatu organisasi AD/ART berfungsi sebagai landasan kerja dan landasan gerak suatu organisasi dalam mewujudkan visi dan misinya AD/ART berfungsi sebagai sumber hukum AD/ART berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan suatu maslah SIFAT AD/ART bersifat mengikat seseorang atau kelompok dalam menjalankan organisasinya agar tercapai visi serta misinya
MUKADIMAH DAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI KEISLAMAN MUKADIMAH DAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI KEINDONESIAAN KEMAHASISWAAN
ANGGARAN DASAR HMI
ANGGARAN DASAR HMI
ANGGARAN DASAR HMI Kongres XXX di Ambon, 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI BAB JUDUL BAB PASAL I Keanggotaan 1 s.d. 2 XI Alumni HmI 50 II Syarat-syarat Keanggotaan 3 XII Keuangan & Harta Benda 51 III Masa Keanggotaan 4 XIII Lagu, Lambang & Atribut HmI 52 IV Hak dan Kewajiban 5 s.d. 6 XIV Perubahan ART 53 V Mutasi Anggota 7 XV & XVI Aturan Tambahan 54 s.d. 55 VI Rangkap Anggota & Rangkap Jabatan 8 XVII Aturan Peralihan 56 VII Sanksi Anggota 9 VIII Struktur Organisasi 10 s.d. 40 IX Majelis Pengawas dan Konsultasi HmI 41 s.d. 43 X Badan-badan Khusus 44 s.d. 49
ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI
ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI
STRUKTUR ORGANISASI HMI
MAKNA HMI SEBAGAI ORGANISASI YANG BERASASKAN ISLAM Secara normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemaham/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan-tujuan politik. Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan para penganutnya untuk melakukan invonasi, internalisasi, eksternalisasi maupun objektifikasi. Dan yang paling fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan bagi HmI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara vertikal maupun horizontal, maka pemilihan Islam sebagai asas merupakan pilihan dasar dan bukan implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan. Sejak awal berdirinya HmI mempunyai komitmen asasi yang disebut dengan dua komitmen asasi, yakni: Mempertahankan negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat bangsa Indonesia, yang dikenal dengan komitmen kebangsaan. Menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam, yang dikenal dengan wawasan keislaman/keumatan.
LAGU HMI
LAMBANG HMI
ATRIBUT ORGANISASI HMI LENCANA BENDERA STEMPEL MUTS KTA PAPAN NAMA GORDON
Beriman - Berilmu - Beramal Tetap Yakinkan Dengan Iman Usahakan Dengan Ilmu Dan Sampaikan Dengan Amal Beriman - Berilmu - Beramal YAKUSA !!! Terus Belajar Cerdas, Cerdas Belajar Terus “Awali semuanya dengan Basmallah, Jalani semuanya dengan Hauqallah, dan terima apapun hasilnya dengan Hamdallah” Muhammad Nur Jamaluddin (MNJ) Jl. Pahlawan No.24,Gg. Senang Raharja No.1, RT 02, RW 15, Bandung