PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017
LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan aparatur yang memiliki integritas dan profesional salah satu caranya yaitu dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pembinaan/pelatihan. Dengan tujuan supaya ASN memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, pola pikir, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya terutama dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.
DEFINISI Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA), merupakan jaringan informasi sumber daya air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi. Jaringan informasi sumber daya air harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air.
DEFINISI Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk menyelenggarakan kegiatan sistem informasi sumber daya air. Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola sumber daya air, sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air. Informasi sumber daya air yang dimaksud berupa informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrogeometris, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
MAKSUD DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI SDA Tujuan Pengelolaan SISDA adalah memfasilitasi dan menyediakan data dan informasi sumber daya air melalui sistem informasi, publikasi dan komunikasi yang memadai
VISI DAN MISI SISDA Visi : Terwujudnya sistem informasi sumber daya air yang mudah diakses dan mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi sumber daya air yang akurat, benar dan tepat waktu dan komunikasi publik yang transparan. Misi : Membangun jejaring informasi sumber daya air tingkat pusat dan daerah Membangun kapasitas kelembagaan beserta sumber daya manusia (pengelolaan sistem informasi) sumber daya air Menciptakan mekanisme pengelolaan sistem informasi sumber daya air terpadu Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan sistem informasi meningkatkan komunikasi publik yang transparan, akuntabel dan inovatif
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu adalah sebagai berikut : Peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola sistem informasi sumber daya air Pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air Mengembangkan teknologi informasi
SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pada pelaksanaannya Ditjen SDA menggunakan sistem informasi yang mampu menyediakan kebutuhan informasi terkait sumber daya air, lingkungan, dan perijinan bagi berbagai pihak. Selain berbasis desktop aplikasi SISDA, lingkungan dan perijinan pada ditjen SDA juga memiliki akses online informasi melalui situs sda.pu.go.id.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR Berikut beberapa sistem informasi terkait SDA, lingkungan, dan perijinan yang dapat diakses melalui sda.pu.go.id : PDSDA (Pengolah Data Sumber Daya Air) Perizinan Online (Sisfo-PSDA) PAS (Pengelolaan Aset Sungai) Pelaporan Kejadian Bencana Lingkungan (Kualitas Air) WiKi Sumber Daya Air
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017