Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pengawasan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Keamanan & Kesehatan Karyawan
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Harita Nickel Division
Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.
UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
OHS MANAGEMENT SYSTEM HENDRA.
Pengantar Sistem manajemen k3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN.
Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Kebijakan Peninjauan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh Manajemen oleh manajemen SMK3 1 Pengukuran dan Evaluasi Penerapan SMK3

DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN 2 DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN Manajemen : suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3 Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif 3

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan 4

K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak: 5 Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 : 6 Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970) Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000 Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8 UUKK No.1/1970) tercatat 1.155 orang Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak jalan

TUJUAN PENERAPAN SMK3 7 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaoi manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

8 KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tk 100 atau lebih dan atau - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996

Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001 menurut UU No Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001 menurut UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor Ketanagakerjaan : Small (≤ 25 workers) 141.894 (83.70 %) Medium (26 – 99 workers) 14.970 (8.83 %) Large (≥ 100 workers) 12.660 (7.47 %) Total 169.524 2002 : 176.713 Jumlah tenaga kerja : 91.65 jt Tenaga kerja wanita : 33.06 jt (36,08%) 45 % TK dari sektor Pertanian 9

PELAKSANAAN PENGAWASAN Obyek Pengawasan dan Personil Pengawasan Obyek Pengawasan : - th. 2001 : 169.524 prsh - th. 2002 : 176.713 prsh Pegawai Pengawas : 1.400 orang Pengawas K3 : 336 orang Jumlah Ahli K3 (th. 2003) : 772 orang Jumlah Dokter Pemeriksa Kes. Tenaga Kerja (th. 2003) : 159 orang 10

11 ILO The most efficient way to build a sustained safety culture Establishment of OSH MS

12 Regulation Based Risk Based OSH Program OSH Program OSH MS 7

SiMK3 MEMBANGUN BUDAYA K3 Natural Instincts 13 Supervision Injury Rates Self Teams Reactive Dependent Independent Interdependent Management Commitment Condition of Employment Fear/Discipline Rules/Procedures Supervisor Control, Emphasis, and Goals Value All People Training Safety by Natural Instinct Compliance is the Goal Delegated to Safety Manager Lack of Management Involvement Personal Knowledge, Commitment, and Standards Internalization Personal Value Care for Self Practice, Habits Individual Recognition Help Others Conform Others’ Keeper Networking Contributor Care for Others Organizational Pride Engineering Control Behavioral Safety OSH - MS

Undang-undang Ketenagkerjaan Dasar Hukum SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 14 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1996 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran

K3 15 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3

IMPLEMENTATION OF OSHMS Peningkatan berkelanjutan Komitmen dan Keboijakan Peninjauan ulang & Peningkatan oleh manajemen Perencanaan SMK3 Pengukuran dan evaluasi Penerapan SMK3 17

18 AZAS SMK3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat wajib Sejalan dengan kaidah internasional Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor 18