RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap rahasia dagang dari persaingan curang, dan menjamin terhadap kepemilikan penguasa dan pengunaan rahasia dagang.
UU mendefinisikan Rahasia Dagang: “informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Sebagai pembanding, di Amerika Serikat dalam Uniform Trade Secret Act (UTSA) rahasia dagang didefinisikan: Informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomis secara mandiri, nyata dan potensial.
Sebagai bahan perbandingan yang lain dapat dilihat dalam Uniform Trade Secre Act (Canada): “rahasia dagang merupakan setiap informasi yang dapat diunakan dalam suatu perdagangan yang tidak merupakan informasi umum & memiliki nilai ekonomis.” Ketentuan ini membatasi bentuk rahasia dagang pada suatu rumus, pola rencana, kompilasi, program komputer, teknik, proses, produk, perangkat atau mekanisme semata.
Kriteria Informasi Rahasia Dagang Dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur Rahasia Dagang: 1. Adanya informasi yang tidak diketahui oleh umum atau hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu; 2. Informasi tersebut harus harus memiliki nilai eknomis dan terjaga kerahasiaannya 3. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial. Kriteria Informasi Rahasia Dagang Informasi tersebut bersifat rahasia, yaitu hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Informasi tersebut memiliki nilai ekonomi, yaitu bila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya, yaitu bila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Yaitu upaya yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan, misalnya ketentuan internal perusahaan
Pemilik & Pemegang Rahasia Dagang UURD tidak menjelaskan tata cara memperoleh Rahasia Dagang, apakah suatu informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang dianggap sebagai Rahasia Dagang bagi seseorang harus didaftarkan terlebih dahulu ataukah tidak. Namun, mengingat Rahasia Dagang merupakan informasi yang dirahasiakan, maka wajar apabila informasi Rahasia Dagang tersebut tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Yang perlu didaftarkan adalah apabila Rahasia Dagang tersebut akan dialihkan atau diberikan lisensi kepada pihak lain.
OKI, yang mengetahui informasi Rahasia Dagang adalah pemilik dari Rahasia Dagang itu sendiri dan karyawan atau orang-orang tertentu yang terlibat dalam proses penciptaan Rahasia Dagang itu. Dengan demikian, suatu informasi Rahasia Dagang yang sama atau serupa dimiliki oleh beberapa orang dan hal tersebut dimungkinkan selama masing-masing menciptakan Rahasia Dagang itu dengan cara yang sah/diperbolehkan oleh hukum.
Pengalihan Hak & Lisensi Pengalihan hak disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak, yaitu dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak atas Rahasia Dagang, di mana Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Segala bentuk pengalihan hak wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HaKI mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan. Pengalihan hak diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang, yang hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Licensi: Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu.
Coca Cola & FresTea Dengan masuknya Frestea pangsa pasar teh botol turun (lebih dari 30 tahun pangsa pasar dikuasai teh botol) PT CCI mengeluarkan Rp. 17.1 Milyar untuk promosi FresTea.
Green Sands (Multi Bintang Indonesia Tbk.) Berhasil merevitalisasi produk yang diluncurkan tahun 1982. Mulai dari mengganti kemasan, merubah logo, hingga merubah formula menjadi minuman bebas alkohol. terjual 10 juta liter/tahun diikuti oleh bintang Zero.
Contoh: