KEBIJAKAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO DI INSPEKTORAT Dadit Herdikiagung Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti Jakarta, 6 Agustus 2019
Kebijakan Kemenristekdikti 2015-2019 Menciptakan sistem Pendidikan Tinggi yang berkeadilan 01 Memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu ke Pendidikan Tinggi 02 Meningkatkan kapasitas dan kualitas Pendidikan Tinggi melalui alokasi BOPTN 03 Meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan dan sumber daya iptek dan pendidikan tinggi (termasuk revitalisasi Pendidikan Vokasi) 04 Melakukan penyelesaian dan peningkatan infrastruktur, khususnya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan infrastruktur lain yang terhenti 05 Meningkatkan produktifitas riset dan inovasi 06 Mengembangkan teknologi untuk pembangunan 07 Mengendalikan alokasi anggaran sehingga efisiensi dan keefektifan SDM professional Ristekdikti meningkat 08
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
KEGIATAN PENGAWASAN ITJEN Pengambilan keputusan/kebijakan strategis telah melalui evaluasi berbagai aspek risiko Pimpinan yakin tujuan organisasi tercapai; terhindar dari masalah hukum akibat dari kebijakan yang diambilnya. Internal Audit Assurance Activities Audit Audit Pengelolaan Keuangan Audit Aset Audit Tujuan Tertentu Pengaduan Audit Pengadaan Barang/Jasa Audit PNBP Evaluasi Reviu Pengawasan Lain Consulting Activities Bimtek/ Sosialisasi/ Asistensi/ Konsultasi Pemantauan Reviu LK Reviu RKA Reviu Revisi RKA Reviu Sarpras Reviu Tunggakan Pembayaran
RISK BASED INTERNAL AUDITING Risk Based Internal Auditing (RBIA) adalah metodologi yang mengaitkan antara kegiatan audit intern dengan kerangka manajemen risiko organisasi. RBIA digunakan oleh unit audit intern untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada manajemen bahwa manajemen risiko organisasi telah berjalan efektif.
Is the organisation ready? Setiap tahapan RBIA akan mendorong tanggung jawab manajemen dalam mengelola risiko. Apabila kerangka manajemen risiko belum kuat atau bahkan belum ada, maka organisasi belum siap menggunakan RBIA. Ini berarti sistem pengendalian intern organisasi masih lemah. Untuk itu unit audit intern harus mempromosikan praktik-praktik manajemen risiko yang baik guna meningkatkan sistem pengendalian intern.
Latar Belakang Internal Audit Capability Model
IACM LEVEL3 Key Process Area Adanya perencanaan audit berbasis risiko. Terlaksananya penilaian risiko secara sistematis dan fokus pada prioritas rencana kegiatan periodik APIP atas gambaran risiko organisasi secara keseluruhan. Outputs Audit Universe termasuk identifikasi dan penanganan risiko. PKPT berbasis risiko.
Analisis Risiko Bertujuan untuk menentukan Level Risiko. Level Risiko diukur berdasarkan Level Kemungkinan terjadinya risiko dan Level Dampak apabila risiko terjadi. Perlu ditetapkan Kriteria Risiko yang terdiri dari: Kriteria Kemungkinan terjadinya risiko, Kriteria Dampak risiko dan Level Risiko
Example detail description ANALISIS DAMPAK Level Dampak Level Descriptor Example detail description 1 Insignificant No injuries. Minor delays. Little financial loss. $0 - $4,999* 2 Minor First aid required. Small spill/gas release easily contained within work area. Nil environmental impact. Financial loss $5,000 - $49,999* 3 Moderate Medical treatment required. Large spill/gas release contained on campus with help of emergency services. Nil environmental impact. Financial loss $50,000 - $99,999* 4 Major Extensive or multiple injuries. Hospitalisation required. Permanent severe health effects. Spill/gas release spreads outside campus area. Minimal environmental impact. Financial loss $100,000 - $250,000* 5 Catastrophic Death of one or more people. Toxic substance or toxic gas release spreads outside campus area. Release of genetically modified organism (s) (GMO). Major environmental impact. Financial loss greater than $250,000*
Example detail description ANALISIS KEMUNGKINAN Level Kemungkinan Level Descriptor Example detail description 5 Almost certain expected to occur in most circumstances 4 Likely probably occur in most circumstances 3 Possible occur at some time 2 Unlikely 1 Rare occur only in exceptional circumstances
Identifikasi Risiko Tujuannya adalah agar audit intern mendapatkan pemahaman yang menyeluruh atas risiko yang dihadapi organisasi. Identifikasi risiko dan analisis risiko (risk scoring) sebaiknya dilakukan pada tahapan yang berbeda. Fokus pada kejadian-kejadian yang akan berdampak pada tujuan organisasi. Pendekatannya akan berbeda apabila organisasi telah menerapkan manajemen risiko. Sangat disarankan dilakukan melalui workshop bersama dengan manajemen.
RISIKO PENGAWASAN EKSTERNAL INTERNAL Alokasi Anggaran 20% dari APBN Komposisi Auditor Jumlah Pegawai dan Customers Kompetensi Auditor Nilai Aset Fasilitas Kerja Hasil Pemeriksaan BPK Jadual Kerja di Unit Kerja Padat Revolusi Industri 4.0
PRIORITAS PENGAWASAN TAHUN 2017-2019 KEGIATAN INSP I INSP II INSP III PENGAWASAN MANDATORY 1. Reviu RKA 2. Reviu LK 3. Evaluasi PMP RB 4. Evaluasi Belanja Terhutang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemantauan SPIP Evaluasi SAKIP Pelaporan LAKIP PENGAWASAN PRIORITAS NASIONAL Revitalisasi Politeknik Pembukaan Prodi Khusus Blok Masela Revitalisasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependididkan (LPTK) Pengembangan Prog Pemula Berbasis Teknologi dan Perg Tinggi Pengembangan Teaching Industry Pengelolaan/Pengembangan PTN Baru dan Akademi Komunitas Science Techno Park (STP) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) 3T, Papua, dan Papua Barat Beasiswa Bidik Misi Beasiswa SM3T/PPG/PPGT bagi Guru PENGAWASAN PRIORITAS K/L BOPTN dan BPPTNBH Kegiatan BAN-PT Program PP PPTS Pembukaan Prodi Baru (termasuk Prodi Langka) Pelaksanaan Kegiatan Lemb Layanan Pend Tinggi (L2DIKTI) Beasiswa PPA SNMPTN/SBMPTN Pelaksanaan Kreatifitas Mhasiswa dan Kewirausahaan Mahasiswa Beasiswa Dosen S2/S3 Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Kontrak World Class Professor Detasering Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Program Hibah Luar Negeri (PHLN)
PRIORITAS PENGAWASAN TAHUN 2018-2019 KEGIATAN INSP I INSP II INSP III PENGAWASAN PERINTAH MENTERI Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembentukan PTN BH dan PTN BLU Pelayanan Publik Tunjangan Fungsional dan Kinerja Audit Aset Realisasi Anggaran Kerjasama Internasional Kemenristekdikti Kehadiran Awal Tahun dan Libur Nasional Program Inovasi Nasional Riset Nasional Publikasi Lektor Kepala dan Guru Besar Program Pembelajaran Daring
1 6 PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERJALANAN DINAS DAN PELUANG STUDY PADA AKHIR TAHUN 2016 TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA MENGADAKAN RISET UNTUK MENGETAHUI KONDISI DAN POLA KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERPOTENSI KORUPSI DI UNIVERSITAS 2 7 PENGGUNAAN KEAHLIAN/JABATAN DILUAR KAMPUS PENGELOLAAN ANGGARAN UNIVERSITAS 8 3 PROYEK PENELITIAN DAN DISTRIBUSINYA REKRUTMEN TENAGA KEPEGAWAIAN 4 9 PROSES PEMILIHAN PEJABAT UNIVERSITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA Proyek ini harus menghasilkan perubahan positif yang berkelanjutan dan dampak terukur pada sector kesehatan dan pendidikan, identitas hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pencapaian perubahan yang berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan program/kegiatan yang memadukan aspek teknis dan perspektif politik ekonomi. Masukan teknis dapat dilanjutkan jika inovasi, proses dan struktur dari awal telah diintegrasikan ke dalam mekanisme pemerintah daerah dan desa setempat. Sedapat mungkin kegiatan digabungkan dengan proyek pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini memungkinkan proses dan kegiatan diadopsi mengikuti standar biaya pemerintah daerah. Proses perubahan yang menghasilkan pemerintah kampung, unit layanan dan pemerintah distrik yang berkinerja lebih baik seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang asing dan bukan hanya sebagai "model" yang pasif, melainkan sebagai "Penggerak" yang aktif berinteraksi untuk mendorong pihak lain mengikutinya. Kampung Penggerak : Memiliki akses dan hubungan pelayanan public (pendidikan dasar, kesehatan dan identitas hukum); Kepemimpinan yang kuat dan inklusif oleh aparat pemerintah kampung dan BAMUSKAM yang memahami dan melaksanakan tugas individu dan kelembagaan; Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Kampung yang berfungsi; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan; Memiliki kemampuan untuk mengembangkan ekonomi kampung berbasis sumber daya lokal tersedia dan dapat dipasarkan (sumber Pendapatan Asli Kampung) Sekolah dan Puskesmas Penggerak : Mampu melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan partisipatif; Memiliki kepemimpinan yang kuat untuk perubahan (Kepala Puskesmas / Kepala Sekolah); Memiliki SOP dan manajemen Puskesmas dan Sekolah yang dipedomani; Memiliki maklumat pelayanan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas (Pola / Sistem Pelayanan Prima); Memiliki Badan Penyantun Puskesmas dan Komite Sekolah yang memiliki kapasitas dan berfungsi; Memiliki kemampuan memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum; Puskesmas yang berpotensi yang diakreditasi. Distrik Penggerak : Pelayanan public yang prima dengan seluruh staf distrik yang dapat menjalankan TUPOKSI; Memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berkualitas dan efektif (Kepala dan Sekretaris Distrik); Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Distrik (menggabungkan SAIK) yang berfungsi dan memastikan layanan identitas hukum; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan untuk peningkatan kualitas layanan; Memiliki strategi penguatan kapasitas kampung yang terimplementasi dan Menginisiasi pusat pelayanan terpadu misalnya dalam pembuatan perizinan (setidaknya dalam 1 distrik) 5 PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS 10 PENGAWASAN INTERNAL
TEMUAN BERULANG BPK Permasalahan pengelolaan kas - (kas tekor, penggunaan kas untuk kepentingan pribadi, pinjaman, dll). Penatausahaan piutang belum tertib - (perlakuan atas pengakuan, pengukuran, penilaian, dan penyajian piutang). Penatausahaan dan pengelolaan Pendapatan - (penggunaan pendapatan di luar mekanisme anggaran BLU atau penggunaan langsung di satker non BLU). Pengelolaan dana beasiswa (Bidikmisi, PPA, Adik) - (ketepatan waktu, jumlah, sasaran penyaluran, serta pertanggungjawaban). Pembayaran gaji, tunjangan pegawai yg sedang tugas belajar. Pengadaan barang dan jasa yang berpotensi tdk sesuai dg kondisi sebenarnya. Pembayaran honorarium, uang saku rapat - (belum memperhatikan ketentuan PMK, Perdirjen Perbendaharaan, dan peraturan lain yang berlaku). Pertanggungjawaban belanja barang, DIPA ada di kantor pusat sedangkan pelaksanaannya di perg tinggi (satker daerah) - (sering kali terlambat, shg dpt berdampak terhadap kewajaran belanja atau beban barang pada Laporan Keuangan). Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tdk sesuai ketentuan - (pembayaran biaya perjalanan dinas luar kota sesuai PMK atcost dg dilampiri bukti transportasi). Pengelolaan dana penelitian dan pengabdian kpd masyarakat blm optimal - (sistem pelaporan dan pertanggungjawaban agar lbh mudah bagi peneliti namun tetap akuntabel).
Penguatan Lingkungan Pengendalian PENGUATAN PERAN ITJEN Penguatan Lingkungan Pengendalian Peningkatan ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga (assurance activities) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga (consulting activities) Mendorong pelaksanaan pelaporan gratifikasi, LHKPN, Whistle Blower, Benturan Kepentingan Peningkatan peran SPI Penguatan Pelaksanaan Pengawasan Optimalisasi reviu sebagai upaya pencegahan Optimalisasi penyelesaian hasil pemeriksaan BPK, Itjen Peningkatan kompetensi auditor, dan komposisinya Evaluasi hasil reviu dan hasil pemeriksaan eksternal Evaluasi Berkala Evaluasi berkala pelaksanaan penguatan lingkungan dan hasil pengawasan
TERIMA KASIH email dadit@ristekdikti.go.id dherdikiagung@gmail.com