Latihan Penyusunan Program Kerja Audit Penelitian Berbasis Risiko

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
SOSIALISASI ABDIMAS UT 2016
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Workshop Pengabdian Masyarakat
(Dana DIPA PNBP FMIPA Unnes)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Panduan Pelaksanaan Penelitian dan PPM Edisi X 2016
DATA HIBAH PENELITIAN PTS KOPERTIS WILAYAH VI
(Rencana Induk Riset Nasional) Riset dan Pengembangan
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
PENANDANTANGAN KONTRAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
UNIVERSITAS AIRLANGGA
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
PENGGUNAAN SIMLITABMAS Sesuai Buku Panduan Edisi XII
Penelitian Disertasi Doktor
PENELITIAN DOSEN PEMULA
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT EDISI XII
STRATEGI MENDAPATKAN HIBAH RISTEKDIKTI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN DIKTI
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
TEKNIK PEMENANGAN SKIM HIBAH PENELITIAN DOSEN PEMULA
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
TOPIK PENDUKUNG (SINTA, TKT DAN RAB)
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL.
Dasar-dasar penulisan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Manajemen risiko penelitian dan pengabdian pada masyarakat
Kebijakan Riset Dalam Mendorong Daya Saing Nasional
Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI (P3S)
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Pengabdian Masyarakat Dikti Panduan Edisi XII Tahun 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN BAGI DOSEN PEMULA
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOPTN PENELITIAN
Workshop dan Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XII (REVISI)
CONTOH PENILAIAN.
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI REVISI 2019
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Kebijakan Penugasan Riset dan Pengabdian Masyarakat
PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENELITIAN
Transcript presentasi:

Latihan Penyusunan Program Kerja Audit Penelitian Berbasis Risiko KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Latihan Penyusunan Program Kerja Audit Penelitian Berbasis Risiko Oleh: Nuke Nugraha (Inspektorat III)

Tahun 2018 Posisi Indonesia menduduki Peringkat 2 se-Asean atas jumlah publikasi (33.179) Scopus, 6 April 2018

Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) RENSTRA PERGURUAN TINGGI SKEMA PENELITIAN Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) RENSTRA PERGURUAN TINGGI A. KATEGORI PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL Skema Penelitian Dasar (PD) Skema Penelitian Terapan (PT) Skema Penelitian Pengembangan (PP) Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) B. KATEGORI PENELITIAN DESENTRALISASI Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) C. KATEGORI PENELITIAN PENUGASAN Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) 2. World Class Research (WCR) 3. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS)

SKEMA PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI PENUGASAN Skema Penelitian Dasar (PD) Skema Penelitian Terapan (PP) Skema Penelitian Pengembangan (PP) KOMPETITIF NASIONAL Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) DESENTRALISASI Skema Penelitian Dasar Unggulan PT (PDUPT) Skema Penelitian Terapan Unggulan PT (PTUPT) Skema Penelitian Pengembangan Unggulan PT (PPUPT) PENUGASAN Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) PENELITIAN DASAR Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 1-3 PENELITIAN TERAPAN Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 4-6 PENELITIAN PENGEMBANGAN Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 7-9 LUARAN WAJIB Publikasi di Jurnal, Prosiding atau Buku Kekayaan Intelektual, Uji Coba Produk Laik Industry, Feasibility Study, Business Plan

PENYESUAIAN SKEMA PENELITIAN EDISI X, XI, XII

PENYESUAIAN SKEMA PENELITIAN EDISI X, XI, XII

SKEMA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT RENSTRA PERGURUAN TINGGI KEBIJAKAN NASIONAL RENSTRA PERGURUAN TINGGI A. KATEGORI KOMPETITIF NASIONAL Program Kemitraan Masyarakat (PKM); Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS); Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK); Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK); Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM); Program Kemitraan Wilayah (PKW) B. KATEGORI DESENTRALISASI Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT) C. KATEGORI PENUGASAN Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM)

PENYESUAIAN SKEMA PPM EDISI X, XI, XII

PENYESUAIAN SKEMA PPM EDISI X, XI, XII

PENYESUAIAN SKEMA PPM EDISI X, XI, XII

LHP BPK Tahun 2018 Pengelolaan Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada Ditjen Risbang Belum Memadai Terdapat 40 tim peneliti yang batal namun belum mengembalikan dana penelitian. Hal tersebut tidak ada mekanisme/SOP penelitian yang batal Peneliti yang tidak hadir dalam kegiatan monev tetap menerima dana pada proses pencairan tahap kedua sebesar Rp287.460.000 Pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat yang terkena sanksi belum mengembalikan dana tahap II sebesar Rp555.900.000 Pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat yang terlambat dan tidak mengunggah laporan akhir pengabdian masyarakat Tahun 2018 belum membayar denda keterlambatan Pembayaran Biaya Penelitian DRPM untuk Honor Ketua dan Anggota Tim Peneliti Belum Sesuai Ketentuan Luaran Tambahan Hasil Penelitian Tidak Tercapai Sebesar Rp23.659.676.550 Pengelolaan Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) dan Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI) TA 2018 Belum Memadai. Penerima Dana Penelitian Program Insinas belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan masih terdapat sisa dana yang belum disetor ke kas Negara

LHP BPK Tahun 2018 (Lanjutan) Pengelolaan Dana Penelitian di Satker Kemenristekdikti Belum Memadai Aset Tetap Hasil Pengadaan dari Dana Penelitian Belum Disajikan Dalam Laporan BMN/Neraca sebesar Rp1.953.837.280 Dana Penelitian Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Realisasi Dana Penelitian Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Belanja Barang Penelitian Tidak Sesuai Ketentuan (Pembelian Pulsa, Uang Harian Melebihi SBM, Ketidaksesuaian SPJ, dan Ketidaksesuaian Bukti Perjadin)

Perbandingan Temuan BPK dalam Angka (TA 2017 & 2018) Keterangan Tahun 2017 Tahun 2018 Kelebihan Pembayaran atas kegiatan Penelitian Rp11.477.242.808,00 Rp17.915.871.529,00 Belanja Barang tidak dapat dinilai kebenarannya Rp219.282.255.283,00 Rp249.883.646.070,00 Pemborosan Dana Penelitian - Rp4.725.892.756,00

Kondisi Tidak Memadai disebabkan: 6. Tidak ada harmonisasi kebijakan pertanggungjawaban Keuangan Negara untuk Penelitian dan Pengabdian 4. Tidak ada parameter yang jelas mengenai valid atau tidaknya luaran tambahan 1. Informasi yang berubah tidak sesuai Kontrak 2. Tidak ada mekanisme/SOP tentang Dana Tambahan 5. Kontrak penelitian yang masih bersifat sangat umum 3. Program SIMLITABMAS yang berubah-ubah

Surat Kewajiban Unggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja

Surat Tentang Pencairan Dana Penelitian Tahap II

DAFTAR PENILAIAN KELAYAKAN USULAN I. KUALITAS DAN KUANTITAS PUBLIKASI ARTIKEL DI JURNAL ILMIAH (REKAM JEJAK) Jurnal internasional bereputasi Jurnal internasional dan jurnal nasional terakreditasi Kualitas dan kuantitas publikasi dalam prosiding Kualitas dan kuantitas buku ber ISBN Rekam jejak anggota pengusul (menyangkut poin a sampai d) II. SUBSTANSI USULAN Relevansi usulan penelitian terhadap bidang fokus, tema, dan topik Kualitas dan relevansi tujuan, permasalahan, state of the art, metode, dan kebaruan penelitian Keterkaitan usulan penelitian terhadap hasil penelitian yang didapat sebelumnya dan rencana kedepan (roadmap penelitian) Kesesuaian penugasan peneliti dan pembagian tugas Kualitas luaran wajib penelitian yang dijanjikan Kewajaran tahapan target capaian luaran wajib penelitian Kewajaran target Tingkat Kesiapterapan Teknologi Kesesuaian jadwal penelitian Kekinian dan sumber primer pengacuan pustaka Dukungan mitra kerjasama penelitian Dukungan pendanaan mitra III. KEWAJARAN RAB USULAN

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Audit Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Terkait pertanggungjawaban keuangan, maka kriteria yang dapat digunakan antara lain: a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. - Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: - (huruf a) Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas; - (huruf b) Surat Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh PPK dan Pejabat ditempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak yang terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; - (huruf e) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan dengan melampirkan copy STNK.

- Pasal 36 yang menyatakan bahwa, pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan pegawai tidak tetap. Pasal 2 ayat (3), yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip perjalanan dinas diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut; - Kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap; - Tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama. - Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat: 1) Bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; 2) Melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up); 3) Pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau 4) Pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas

1. Biaya Gaji/Upah/Honorarium 2. Biaya Bahan Habis Pakai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) dibuat oleh Ketua Pelaksana Kegiatan/Peneliti/Pengabdi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang berjalan. Bukti-bukti SPJ dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran biaya meliputi: 1. Biaya Gaji/Upah/Honorarium 2. Biaya Bahan Habis Pakai 3. Biaya Perjalanan Dinas. 4. Biaya Sewa (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain- lain).  SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Kontrak/Surat Perintah Kerja.

Prosentase pembiayaan/pengeluaran masing-masing biaya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (tergantung jenis/skim penelitian). Sahnya suatu Bukti Pengeluaran (kuitansi) dibuat rangkap 3, diketik rapi, dua rangkap (asli dan tembusan) diserahkan ke LPPM, satu rangkap untuk arsip Ketua Kegiatan/ Peneliti/Pengabdi/Ketua Pelaksana Kerjasama. Pengertian rangkap adalah tembusan (stempel basah/tanda tangan asli) dan bukan fotokopi. Dana penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama tidak diperbolehkan untuk belanja modal misalnya: peralatan kantor (barang inventaris kantor), komputer, alat laboratorium, dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan PPM bila ada pembelian alat/mesin untuk Mitra harap dilampiri Berita Acara Serah Terima. Demikian paparan Substansi Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Penelitan dan Pengabdian Masyarakat disusun untuk persamaan pandangan dalam tertib administrasi keuangan, laporan keuangan dan mengurangi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan audit.

Evaluasi Dokumen dan evaluasi biaya (RAB), INSPEKTORAT JENDERAL Proposal (PKA No.2) Seleksi proposal Insinas Riset Pratama dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Evaluasi Dokumen dan evaluasi biaya (RAB), informasi dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan evaluasi dokumen tidak di dapatkan selama audit Presentasi (bagi yang berkonsorsium), Pelaksanaan presentasi (bagi yang berkonsorsium) yang di dapatkan Hanya sebatas informasi pada saat entri meeting Kunjungan untuk Klarifikasi Sumberdaya Riset (bila diperlukan). Masing-masing tahapan. tim audit belum menggali informasi terkait kunjungan untuk klarifikasi sumberdaya riset. KEWAJIBAN REVISI PROPOSAL BILA NILAI TIDAK DI SETUJUI 100% TIDAK DIATUR DALAM PEDOMAN

Reviwer (PKA No.2) Data yang bisa didapatkan hanya sebatas hasil penilaian dari reviwer yang diisi secara manual. Data-data pendukung lainnya yang berkaitan dengan reviwer tidak bisa didapatkan, diantaranya: Data reviwer tidak mereviu SK Reviwer Output Hasil Reviu Penggantian Reviwer

Dasar Hukum Tidak ada dasar hukum terkait penggunaan Simlitabmas. Pedoman tidak didukung dengan dasar hukum (SK Penetapan Pedoman) PROSEDUR MONITORING DAN EVALUASI TIDAK DIATUR DALAM PEDOMAN

Alur Pencairan Dana Alur pencairan dana tidak diatur dalam buku pedoman hanya terdapat didalam kontrak penelitian. Realisasi penyaluran dari Risbang ditransfer kerekening LPPM dan dari LPPM ke rekening Peneliti. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30% setelah Peneliti membuat laporan kemajuan tahap pertama. Pencairan dana dari Risbang kerekening LPPM dan dari LPPM kerekening Peneliti telah sesuai dengan SK Penetapan dan dokumen kontrak (telah didukung dengan bukti rekening koran).

Pelaporan Laporan dilakukan melalui 2 tahap yaitu pelaporan kemajuan (70%) dan pelaporan akhir (100%) Terkait pelaporan kemajuan sebagaimana tersebut diatas tidak di atur di dalam panduan, hanya diatur pada kontrak penelitian.

Terima Kasih Atas Perhatiannya KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI