Tata Cara Penanganan Pengaduan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Oleh : Kepala Bagian Informasi dan Humas
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Mekanisme Klarifikasi Proses Hukum dalam Pengambilan Kebijakan untuk Percepatan Pelaksanaan Program Pemerintah.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
KEMENTERIAN KESEHATAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Transcript presentasi:

Tata Cara Penanganan Pengaduan Inspektorat V

Latar Belakang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme mengoptimalkan penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tujuan mewujudkan penanganan Pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengertian2 …….. (Permen KP No. 44 Tahun 2018) Pengaduan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan KKP; Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan KKP dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya; Tim Penanganan Pengaduan adalah tim yang ditugaskan untuk melakukan penanganan atas Pengaduan yang diterima; Admin Koordinator Kementerian adalah Admin Tim Penanganan Pengaduan pada Inspektorat Jenderal yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan; Admin Penghubung adalah Admin yang berada di eselon I dan UPT di lingkungan Kementerian yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan.

Pengaduan merupakan akibat atas pelayanan yang diberikan HUBUNGAN ANTARA PELAYANAN DAN PENGADUAN Pelayanan Pengaduan Pengaduan merupakan akibat atas pelayanan yang diberikan Pengaduan dapat dijadikan feedback dalam peningkatan pelayanan

Penanganan Pengaduan di Lingkungan KKP (Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2018) Sumber Pengaduan Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan. (Pasal 8 Permen KP 44/2018) Prinsip Dasar Kerahasiaan perlindungan kemudahan independensi fokus pada substansi SUBSTANSI PENGADUAN : Penyalahgunaan Wewenang Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Tindak lanjut Pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal

Substansi Pengaduan, memuat: HOW Bagaimana perbuatan dilakukan (modus, cara, Kronologi dsb). WHAT Apa perbuatan berindikasi yang diketahui. Semua Pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu WHERE Dimana perbuatan dilakukan. WHEN Kapan perbuatan dilakukan. WHO Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan.

LANGSUNG: CARA PENYAMPAIAN TIDAK LANGSUNG pengaduan@kkp.go.id disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, dan/atau Admin Koordinator dan/atau Admin Penghubung TIDAK LANGSUNG www.lapor.go.id www.whistleblower.kkp.go.id Tim Admin Koordinator/Penghubung Telp/WA: 0811989011 Fax. (021) 3513252 SMS 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708 pengaduan@kkp.go.id Kotak Pengaduan (Pusat dan UPT) Gedung Mina Bahari III Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 atau Ke masing-masing unit kerja eselon I/UPT - 7

Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Menerima Pengaduan Menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan Unit Eselon I dan UPT

Tugas Tim Penanganan Pengaduan (TPP) menerima dan mengadministrasikan Pengaduan; mengumpulkan bahan dan keterangan yang relevan dengan Pengaduan; melakukan telaah atas Pengaduan yang diterima; dan/atau menyampaikan hasil telaah kepada Inspektur Jenderal, pimpinan unit kerja eselon I, atau Kepala UPT.

Admin Koordinator Kementerian dan Admin Penghubung Tugas menerima, menginput, dan mendistribusikan Pengaduan; menginput jawaban Pengaduan; mengadministrasikan dokumen Pengaduan; dan menyampaikan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan.

Tahapan Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penangan Pengaduan; wajib menerima Pengaduan; Menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan pemberian tanda terima Pengaduan pengadministrasian dokumen Pengaduan pemberian bukti penerimaan Pengaduan penatausahaan Pengaduan penerimaan berkas Pengaduan verifikasi Pengaduan pengkajian/penelaahan Pengaduan Pulbaket pengiriman laporan pemberian jawaban tindak lanjut Pasal 18 Dalam hal Pengadu mengundang pers untuk meliput penyampaian Pengaduan langsung, Tim Penanganan Pengaduan melarang Pers masuk ke dalam ruang Pengaduan dan mengambil gambar/suara pada saat Pengadu menyampaikan materi Pengaduan.

Alur Penanganan Pengaduan Pengaduan Masyarakat Pengaduan dari Admin Penghubung Admin Koord. Penetapan Penanganan Pengaduan Tindaklanjut Ketua TPP KKP Disposisi Admin Penghubung diteruskan TPP Es. I/UPT TPP KKP Kewenangan

TINDAKLANJUT PENGADUAN telah dijatuhi sanksi (Pengaduan yang sama dalam waktu yang Sama) telah diberhentikan meninggal dunia menderita sakit jiwa pengaduan berulang dan telah ditindaklanjuti Tindak lanjut Diserahkan unit kerja berwenang/terkait Peng-hentian Tidak Terbukti ATT

ATT Terbukti Tidak Terbukti Penghentian telah dijatuhi sanksi (Pengaduan yang sama) meninggal dunia menderita sakit jiwa

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENANGANAN PENGADUAN setiap bulan dan berjenjang oleh Tim Penanganan Pengaduan perkembangan pengelolaan Pengaduan (jumlah, penyebab, serta penyelesaian) perbaikan pelayanan publik, dan/atau mencegah terjadinya pelanggaran disiplin atau tindak pidana Evaluasi berjenjang pada tingkat Tim Penanganan Pengaduan berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun Pelaporan Setiap awal bulan di minggu pertama jumlah dan jenis Pengaduan, Pengaduan yang ditindaklanjuti dan hal penting yang perlu dilaporkan atas Pengaduan yang ditindaklanjuti

Terima Kasih Itjen Kuat, KKP Hebat