PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS Bimbingan dan Konsultasi HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengan Pemprov JATIM 22-23 Juli 2019 di Hotel Olino Garden, Malang Oleh : Mohammad Isrok, SH., CN., MH. Konsultan HKI Nomor 622-2012 Dosen FH. & Anggota Tim Sentra HKI Univ. Muhammadiyah Malang
MEREK Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa: Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi Suara, Hologram, Atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut Untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 9/22/2019
FUNGSI MEREK (VISI KONSUMEN) Agar konsumen dapat mencirikan produk (barang/jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya. Asumsi: Konsumen yang merasa puas dengan produk tertentu akan membeli atau memakai kembali produk tersebut di masa yang akan datang. Untuk dapat melakukan hal tersebut pemakau harus mampu membedakan dengan mudah antara produksi yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip. 9/22/2019
FUNGSI MEREK (VISI PERUSAHAAN) Memungkinkan perusahaan membedakan produk dirinya terhadap produk perusahaan lain (pesaingnya) Meningkatkan PENCITRAAN, REPUTASI (baik); Menciptakan kepercayaan, mendapatkan Pembeli yang setia; Asumsi: Merek yang baik menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk yang mereka miliki guna menjamin reputasi merek yang baik. 9/22/2019
Fakta dan Harapan Fakta Harapan Banyak pihak yang ingin mendompleng reputasi dan citra perusahaan serta branding yang sudah bagus di pasar Banyak pihak yang ingin membangun dan meningkatkan reputasi, citra perusahaan serta branding agar dapat diterima pasar. 9/22/2019
MEREK MERUPAKAN BENDA YANG BERSIFAT NON RIVALROUS Penggunaannya oleh seseorang tidak menghalangi orang lain untuk menggunakannya dalam waktu yang sama 9/22/2019
Etika dan hukum memainkan peranan penting Agar pemilik merek dapat menguasai, Meningkatkan performa mereknya dengan baik serta berkontribusi pada iklim bisnis dan investasi yang sehat 9/22/2019
Fungsi Merek dan Siklus Investasi Produsen Asli Pembajakan Dibawah harga Kerugian disinvestasi Produsen Pemasaran Harga bersaing Keuntungan kompetitif Investasi kualitas-kuantitas 9/22/2019
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK Memberikan hak eksklusif kepada perusahaan pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk sejenis dengan menggunakan tanda yang identik atau yang mirip. Mencegah konsumen bingung dan tersesat; Mencegah turunnya kepercayaan konsumen (pembeli/pelanggan setia); mencegah turunnya citra dan reputasi; Meningkatkan investasi perusahaan demi perbaikan kualitas dan kwantitas Memudahkan proses transaksi merek Lisensi, jual beli, penjaminan dll. 9/22/2019
PELANGGARAN MEREK (visi Etika Bisnis) Bukan merupakan perbuatan terpuji (perbuatan tidak terpuji): Meniru merek orang lain untuk memproduksi atau memperdagangkan barang sejenis; Karena akan berakibat: Konsumen bingung, tersesat, menurun kepercayaannya dll. Perusahaan produsen/pedagang rugi, turun investasi, bangkrut. Akibat lanjutan: Rusaknya sistem ekonomi - bisnis 9/22/2019
PELANGGARAN MEREK ( visi Hukum Bisnis) PELANGGARAN MEREK DIANCAM HUKUMAN PIDANA (bersifat Aduan) Penjara (pembatasan kebebasan fisik pelaku) Denda (membayar kepada negara) PELANGGARAN MEREK DAPAT DIGUGAT PERDATA Ganti Kerugian Penghentian Penggunaan Merek PELANGGARAN MEREK DAPAT DIMINTAKAN PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN (INJUNCTION) (pasal 94-98 UU merek 2016) 9/22/2019
ANCAMAN PIDANA Menggunakan Merek yg sama pada keseluruhannya dengan : Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan 5 tahun Penjara Denda Maks. Rp. 2 Milyar Satu atau keduanya Menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan: Merek Terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan 4 tahun Penjara Sesuai pasal 101 (1) dan pasal 100 (2) + jenis barangnya mengakibatkan: - Gangguan kesehatan - Gangguan lingkungan hidup - Kematian manusia 10 tahun Penjara Denda Maks. Rp. 5 Milyar 9/22/2019
Etika pembuatan merek Yang Tidak dianjurkan Yang Dianjurkan Meniru merek yang sudah ada Menyesatkan konsumen Menentang moral Mengarahkan ke perbuatan tidak terpuji Menciptakan kata/hal baru Mengarahkan konsumen Mengadopsi moral Mengarah ke perbuatan terpuji 9/22/2019
Secara Visual Mirip, Perkataan juga Mirip Sumber: ASEAN Common Guidelines For the Subtantive Examination of Trademarks Part 2 (Relative Grounds for the refusal of Registration of Trademarks) Hal. 15 9/22/2019
Kata beda fonetik mirip “LOVING KARE “ : “LAVIN-KER” Kata-kata tersebut berpotensi memiliki kemiripan bahkan dapat identic secara fonetik jika diucapkan/dilavalkan oleh konsumen yang bukan berbasis Bahasa Inggris. “BLUE GINGER“ : “GINGER BLUES” Kata yang sama namun urutan berbeda masih mengakibatkan kemiripan bahkan identic secara fonetik. Sumber: ASEAN Common Guidelines For the Subtantive Examination of Trademarks Part 2 (Relative Grounds for the refusal of Registration of Trademarks) Hal. 18 9/22/2019
Secara Visual Beda tapi fonetik mirip/identik 9/22/2019 Sumber: ASEAN Common Guidelines For the Subtantive Examination of Trademarks Part 2 (Relative Grounds for the refusal of Registration of Trademarks) Hal. 18
Persamaan arti kata > secara konseptual mirip Sumber: ASEAN Common Guidelines For the Subtantive Examination of Trademarks Part 2 (Relative Grounds for the refusal of Registration of Trademarks) Hal. 19 9/22/2019
Gambar dan kata memiliki arti yang sama Sumber: ASEAN Common Guidelines For the Subtantive Examination of Trademarks Part 2 (Relative Grounds for the refusal of Registration of Trademarks) Hal. 22 9/22/2019
TERIMAKASIH Mohammad Isrok, SH., CN., MH Konsultan HKI No. 622-2012, HP: 081233991006, Email: m.isrok@gmail.com 9/22/2019