Pengantar Perbankan Trisakti School of Management Anwar Harsono SE, MBA
Lembaga Keuangan Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 th 1990 Lembaga Keuangan diberi batasan sbg semua badan yg kegiatannya di bidang keuangan, melalui penghipunan dan penyaluran dana kpd masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
Lembaga Keuangan Kegiatan Lembaga Keuangan BankNon Bank Penghipunan Dana Secara Langsung berupa simpanan dana masyarakat (Giro, Tabungan, Deposito) Hanya secara tdk langsung dr masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman / kredit dr lembaga lain) secara tdk langsung dr masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman / kredit dr lembaga lain) Penyaluran Dana Utk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi Terutama utk tujuan investasi Kpd badan UsahaTerutama kpd badan usaha Utk jangka pendek, menengah, dan panjang Terutama utk jangka menengah dan panjang
Lembaga Keuangan Berdasarkan UU No.10 th 1998 ttg perubahan atas UU No.7 / 1992 ttg perbankan, lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum dan BPR Bank umum dan BPR dapat memilih utk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Non Bank Lembaga Keuangan Non Bank dapat berupa : Lembaga pembiayaan (perusahaan sewa, guna usaha, perusahaan modal ventura, persh anjak piutang, persh pembiayaan konsumen, persh kartu kredit, persh perdagangan surat berharga) Usaha asuransi Dana Pensiun Penggadaian Pasar Modal
Pengertian Bank Pengertian bank secara sederhana dpt diartikan sbg: Lembaga keuangan yg kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dr masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tsb ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Menurut PSAK (1999 : P.31.1) Bank adalah suatu lembaga yg berperan sbg perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak2 yg memiliki kelebihan dana (surplus unit) dgn pihak2 yg memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yg berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank Menurut UU RI Nomor 10 th 1998 tgl 10 November 1998 Badan usaha yg menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan dan menyalurkannya kpd masyarakat dlm bentuk kredit dan atau bentuk2 lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hiduf rakyat banyak.
Usaha Bank Menghimpun Dana Menyalurkan Dana, dan Memberikan Jasa Bank Lainnya
Menghimpun Dana Adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dgn cara membeli dr masyarakat luas dlm bentuk 2 simpanan Giro, tabungan dan Deposito. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dgn istilah FUNDING.
Menyalurkan Dana Adalah melemparkan kembali dana yg diperoleh lewat simpanan dana masyarakat tsb dalam bentuj pinjaman (kredit) bagi Bank berdasarkan prinsip konvensional atau Syariah Kegiatan penyaluran dana ini sering disebut dgn istilah LENDING.
Jasa-jasa bank lainnya Service merupakan jasa penunjang produk bank yaitu antara kelompok funding dan lending. Tujuan kegiatan service adalah memperlancar jasa perbankan yg sudah ada. Keuntungan dr jasa2 bank ini diperoleh dr biaya administrasi, komisi, sewa dan biaya2 lainnya.
Usaha Bank Umum, sesuai pasal 6 UU No.7/ 1992 Menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan utang Membelu, menjual, atau menjamin atas risko sendiri maupun utk kepentingan dan atas perintag nasabahnya Memindahkan uang
Usaha Bank Umum, sesuai pasal 6 UU No.7/ 1992 Menempatkan dana pd, meminjamkan dana dr, atau meminjamkan dana kpd bank lain Menerima pembayaran dr tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dgn atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat utk menyimpan barang dan surat berharga Melakukan kegiatan penitipan utk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
Usaha Bank Umum, sesuai pasal 6 UU No.7/ 1992 Melakukan penempatan dana dr nasabah kpd nasabah lainnya dlm bentuk surat berharga yg tdk tercatat di bursa efek Membeli melalui pelelangan agunan Melakukan kegiatan anjak piutang Menyediakan pembiayaan dan/atau kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah Melakukan kegiatan lain yg tdk bertentangan dgn UU
Fungsi bank 1. Menerima berbagai bentuk simpanan dr masyarakat. 2. Memberi kredit, baik bersumber dr dana yg diterima dr masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuan utk menciptakan tenaga beli baru. 3. Memberikan jasa2 dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Lembaga Perantara Unit Defisit (borrower) Fund Income Bank Sentral, Bank Umum, BPR Dan Bank Bagi Hasil Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Penggadaian, dll Unit Surplus (Lender) Fund Income
Jenis-jenis bank Menurut UU pokok perbankan No.7 th 1992 (Rev No.10 th 1998) : 1. Bank Umum Bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran 2. BPR (bank pengkreditan Rakyat) Bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / syariah yg dlm kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran
Jenis-jenis bank Selain jenis bank sesuai UU No.10/1998, Jenis perbankan juga dpt dibedakan berdasarkan : Ada tidaknya hak utk menciptakan tenaga beli baru Kepemilikan Status Dari segi cara penentuan harga.
Jenis-jenis bank Jenis Bank berdasarkan hak utk menciptakan tenaga beli baru : Bank Primer, adalah bank yg berhak utk menciptakan tenaga beli baru, yaitu berupa uang kartal dan uang giral Bank Secunder, tdk mempunyai kemampuan utk menciptakan tenaga beli baru, melainkan hanya sbg perantara kredit atau perantara dalam lalu lintas modal.
Jenis-jenis bank Jenis Bank berdasarkan Kepemilikan : Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Swasta Badan Usaha Milik Asing Badan Usaha Milik Campuran.
Jenis-jenis bank Jenis Bank dilihat dari segi statusnya : Bank Devisa, adalah bank yg dpt melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dgn mata uang asing secara keseluruhan. Bank Non Devisa, Bank yg belum mempunyai ijin utk melaksanakan transaksi sbg Bank Devisi.
Jenis-jenis bank Jenis Bank dilihat dari segi cara penentuan harga : Bank yang berdasarkan prinsip Konvensional Bank yang berdasarkan prinsip Syariah
23 BANK Bank makes money from the spread of interest charged on loan and paid to deposit Penabung Peminjam interest FUNDING interest LENDING Individual Company Bank Government Individual Company Bank Government How does The Bank Make Money?
Keuntungan Bank Interest Incomexxx Interest Expenses(xxx) Net Interest Income xxx Non Loan Fees & Comm xxx FOREX income xxx Gain (loss) from MS xxx Overhead(xxx) Provision Expenses(xxx) Non Op Income (exp) xxx Profit Before Tax xxx Tax (xxx) Profit After Tax xxx Fee Income
Bank Sentral Fungsi Utamanya : Adalah mengantur masalah2 yg berhubungan dgn keuangan di suatu negara secara luas.
Tujuan Bank Indonesia Tujuan BI sesuai UU RI No.23 th bab III pasal 7 adalah utk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah Kestabilan nilai IDR thd barang & jasa yg dpt diukur dgn atau tercermin dr perkembangan laju inflasi. Kestabilan IDR thd mata uang negara lain
Tugas Bank Indonesia Menurut UU RI No.23 th 1999 Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi Bank
Enough for To Night Thank You