SISTEM PENGAWASAN DAN SURVEILANS KUALITAS AIR JAWA TENGAH
I. SITUASI AIR SANITASI JATENG GOAL 7.C MDGs INDKATOR Capaian 2013 Target Nasional Triwulan Proporsi RT dgn akses berkelanjutan thd air minum layak 77,2163,50 Proporsi RT dgn akses berkelanjutan thd sanitasi dasar 74,7172,00
1. Akses Air Minum Layak Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak: perbandingan antara penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan penduduk/rumah tangga seluruhnya (dinyatakan dalam persentase). Air Minum Yang Berkualitas (Layak) Air minum yang terlindung meliputi: Air ledeng (keran) Keran umum Hydrant umum Terminal air Penampungan air hujan (PAH) Mata air dan sumur terlindung Sumur bor atau sumur pompa Dengan jarak minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah, dan pembuangan sampah. Tidak Termasuk Air Minum Layak Air kemasan Air dari penjual keliling Air yang dijual melalui tanki Air sumur dan mata air tidak terlindung Konsep dan Definisi Indikator 3
,21 % 87,50% 95,31% MS Color NO 3 - pHZn % KUALITAS FISIK KIMIA KULITAS AIR MINUM MEMENUHI SYARAT TMS mikrobiologi
RUANG LINGKUP PERMENKES RI NO.492/MENKES/PER/IV/2010 (PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM) PERMENKES RI NO.736/PER/VI/2010 (TATA LAKSANA PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM) PERUNDANGAN YANG MENGATUR KUALITAS AIR MINUM PARAMETER WAJIB : 26 PARAMETER FISIK, KIMIA DAN MIKROBIOLOGI) PARAMETER TAMBAHAN : 73 PARAMETER (KIMIA DAN RADIOAKTIFITAS PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM PENGAWASAN INTERNAL PENGAWASAN EXTERNAL TATALAKSANA PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM 5
PERMENKES Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 Ruang lingkup tata laksana pengawasan kualitas air minum Ruang lingkup tata laksana pengawasan kualitas air minum Kategori kegiatan pengawasan Kategori kegiatan pengawasan Alur kegiatan pengawasan Alur kegiatan pengawasan Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan pengawasan Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan pengawasan Pembiayaan kegiatan pengawasan Pembiayaan kegiatan pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan Publikasi Publikasi Ketentuan Administratif Ketentuan Administratif
PENYELENGGARA AIR MINUM Konsep Pengawasan Kualitas Air Minum INSTANSI PEMERINTAH PERPIPAAN AIR MINUM NON PERPIPAAN (KOMERSIAL) NON PERPIPAAN (NON KOMERSIAL) DEPOT AIR MINUM
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Ruang lingkup pengawasan Ruang lingkup pengawasan Pengawasan eksternal, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan KKP Pengawasan internal, oleh penyelenggara air minum
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Ruang lingkup pengawasan … (lanjutan) Ruang lingkup pengawasan … (lanjutan) Penyelenggara air minum yang menyelenggarakan penyediaan air minum untuk tujuan komersial wajib melakukan pengawasan internal. Penyelenggara air minum dalam kemasan, pengawasannya diatur menurut ketentuan BPOM.
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Kategori kegiatan pengawasan Kategori kegiatan pengawasan Pengawasan berkala Pengawasan yang dilakukan jika terjadi indikasi pencemaran
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Alur kegiatan pengawasan Alur kegiatan pengawasan Inspeksi Sanitasi Pengambilan Sampel Pengujian Kualitas Air Minum Analisis Hasil Pengujian Laboratorium Rekomendasi Tindak Lanjut Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan internal Dinas Kesehatan Kab/Kota eksternal Bupati/Walikota Setiap bulan Setiap 6 bulan Penyelenggara Air Minum Dinas Kesehatan Provinsi Menteri cq Dirjen PP-PL KKP
PERMENKES No.736/MENKES/PER/VI/2010 Publikasi Publikasi Pemerintah Daerah mempublikasikan hasil pengawasan kualitas air minum di wilayahnya minimal 1 kali setahun Publikasi dapat melalui media cetak atau elektronik
Kebijakan Pengawasan Kualitas Air Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/ MENKES/PER/IV/2010 Tentang PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
TERIMAKASIH Air Minum untuk kehidupan yang Bersih, Sehat dan Produktif