K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat kerja dan lingkungannya serta cara melakukan pekerjaan. Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,cacat,dan kematian akibat dari kecelakaan kerja. B.Dasar hukum Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang kecelakaan dan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja didalam air,didalam tanah,di permukaan air maupun udara yang berada diwilayah kekuasaan hukum RI.
C.Tujuan K3 1.Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional 2.Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja tersebut 3.Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup Undang-undang Ketenagkerjaan DASAR HUKUM K3Pasal 27 (2) UUD1945Undang-undang KetenagkerjaanPasal 86Pasal 87UU No.1/1970Per. Menaker No. 05/Men/1996Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997PP Penerapan SMK3Sangsi pelanggaran
UU No.13 tahun 2003Pasal 86Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atasa. keselamatan dan kesehatan kerjab. moral dan kesusilaan; danc. perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja(3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah UU No.13 tahun 2003Pasal 87Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah : 1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan –kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa 2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal 3. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja. 4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja 5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental 6. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja 7. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien
Jenis-jenis kecelakaan kerja yang mungkin terjadi diantaranya : 1. Luka bakar dan air panas 2. Keracunan 3. Kejutan /Shock 4. Luka kecil/lecet dan memar 5. Luka terkena gunting/benda tajam 6. Tangan tertusuk jarum 7. Cidera mata 8. Kecelakaan listrik 9. Pendarahan
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut : Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja