K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
TUGAS psikologi perusahan
Pembelajaran Prosedur Kesehatan,Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3LH)
Keamanan & Kesehatan Karyawan
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
09 MANAJEMEN PUSAT DATA MANAJEMEN KESELAMATAN Ir. Pranto Busono M.Kom.
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
Materi Tutorial Tatap Muka
TEKNIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat kerja dan lingkungannya serta cara melakukan pekerjaan. Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,cacat,dan kematian akibat dari kecelakaan kerja. B.Dasar hukum Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang kecelakaan dan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja didalam air,didalam tanah,di permukaan air maupun udara yang berada diwilayah kekuasaan hukum RI.

C.Tujuan K3 1.Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional 2.Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja tersebut 3.Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup Undang-undang Ketenagkerjaan DASAR HUKUM K3Pasal 27 (2) UUD1945Undang-undang KetenagkerjaanPasal 86Pasal 87UU No.1/1970Per. Menaker No. 05/Men/1996Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997PP Penerapan SMK3Sangsi pelanggaran

UU No.13 tahun 2003Pasal 86Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atasa. keselamatan dan kesehatan kerjab. moral dan kesusilaan; danc. perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja(3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah UU No.13 tahun 2003Pasal 87Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah : 1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan –kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa 2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal 3. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja. 4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja 5. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental 6. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja 7. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien

Jenis-jenis kecelakaan kerja yang mungkin terjadi diantaranya : 1. Luka bakar dan air panas 2. Keracunan 3. Kejutan /Shock 4. Luka kecil/lecet dan memar 5. Luka terkena gunting/benda tajam 6. Tangan tertusuk jarum 7. Cidera mata 8. Kecelakaan listrik 9. Pendarahan

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut : Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja