PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
MEREK.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
MEREK.
HAK MEREK MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTAR APABILA :
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Oleh Fery Diantoro, M.Pd.I
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn sofyanariefumm@gmail.com 085736025201 1

PROSES LAHIRNYA KARYA INTELEKTUAL Olah pikir manusia Lahir karena kemampuan Intelektual Manusia Manusia Menghasilkan suatu karya, produk atau proses Mempunyai manfaat / nilai ekonomi HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Diproduksi, dieksploitasi, dimanfaatkan, diperjualbelikan, dilisensikan

Foklore/ Ekspresi Budaya Tradisional Pengetahuan Tradisional A . Bersifat Komunal KEKAYAAN Indikasi Asal/ Indikasi Geografis INTELEKTUAL Keanekaragaman hayati Hak Cipta Bersifat Personal B . Hak Milik Industri Paten Merek Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tataletak Sirkuit Terpadu Varietas Tanaman

Merek

APA YANG DIMAKSUD MEREK ? Kombinasi dari unsur Tsb Gambar Nama Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Kata Tanda yang berupa MEREK HURUF-HURUF Angka-angka Susunan Warna Kombinasi dari unsur Tsb

TANDA YANG BERUPA : GAMBAR,NAMA, KATA, HURUF-HURUF, ANGKA-ANGKA, SUSUNAN WARNA ATAU KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT TANDA YANG BERUPA GAMBAR Lukisan Foto Logo / Simbol

BATAVIA PERMADI Lippo Bukan Basa Basi TANDA BERUPA NAMA : NAMA ORANG, NAMA BADAN USAHA, NAMA MAHLUK HIDUP, NAMA BENDA MATI BATAVIA HITACHI PERMADI TANDA BERUPA KATA Bangau Putih Delapan Satu Pretty Lippo Bukan Basa Basi Kereta Api

TANDA YANG BERUPA HURUF – HURUF MEREK YANG TERDIRI DARI SATU HURUF TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDA , NAMUN APABILA SATU HURUF TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK GS AAA

TANDA BERUPA ANGKA – ANGKA 4848 2 3 4 555 TANDA YANF TERDIRI SATU ANGKA TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDAN NAMUN APABILA SATU ANGKA TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK

FUNGSI MEREK Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; Alat Promosi; Jaminan atas Kwalitas barang/jasa; Menunjukkan asal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. *

FUNGSI PENDAFTARAN Sebagai dasar timbulnya atau lahirnya hak Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yg didaftarkan Sebagai dasar penolakan Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek secara melawan hak Memberikan rasa aman dan kepastian hukum dari pemegang hak atau pemilik merek

Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran Pasal 4 ( Relative grounds for refusal ) Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftar - kan mereknya : secara layak atau jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng meniru atau menjiplak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Contoh : Terdaftar a/n. A, untuk kl. 34 Permohonan a/n. B, untuk kl. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 Kelas barang 25

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 5 ( Absolute grounds for refusal ) Tidak Dapat Diterima atau Didaftar sebagai Merek, Apabila : a. Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. Tidak memiliki daya pembeda; c. Telah menjadi milik umum; d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, antara lain : Pornografis; Simbol - simbol agama Simbol yang dilarang oleh undang - undang yang berlaku Tidak memiliki daya pembeda, seperti : . Sebuah titik Satu tanda garis Telah menjadi milik umum

Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya : Mereknya “TOPI” Mereknya “KIPAS ANGIN” Untuk barang kipas angin Untuk barang topi

( Relative grounds for refusal ) Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis. Penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur - unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur - unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek tersebut.

Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yaitu adanya kesan yang sama tentang :  Bentuk ;  Cara Penempatan ; Cara Penulisan;  Kombinasi antara unsur - unsur ataupun ;  Persamaan Bunyi Ucapan .

Kriteria persamaan pada pokoknya, selain yang diatur dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, adalah : secara : -. Konseptual; -. Visual; -. Fonetik / persamaan bunyi.

Persamaan pada pokoknya secara :  Visual ( first impression )  Cara penempatan  konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk Tulisan

 visual / ( first impression ) Up 2 U Up to You  Cara Penempatan  visual / ( first impression )  Konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan Warna  Bentuk Tulisan I Love You I Love U  Visual / ( first impression )  Cara Penempatan  Konseptual  Cara Penulisan  Fonetik / Persamaan Bunyi  Susunan Warna  Bentuk Tulisan

 Visual / ( first impression ) ABBOT ABOD HAMADATA AMADATA  Visual / ( first impression )  Cara Penempatan  Konseptual  Fonetik / Persamaan Bunyi  Cara Penulisan  Susunan Warna  Bentuk Tulisan

 Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

 Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Cara penempatan  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

 Cara penempatan  Visual / ( first impression )  Cara penulisan  Konseptual  Fonetik / persamaan bunyi  Susunan warna  Bentuk tulisan

Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Contoh : Penggunan tanda yang diindikasikan sebagai indikasi goegrafis, seperti : Toraja Muntok Cianjur

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Persamaan barang dan / atau jasa sejenis, terdiri atas : Barang dengan barang yang sejenis Jasa dengan jasa yang sejenis Barang dengan jasa yang sejenis. Kriteria barang yang sejenis : Asal dari barang ( bahan baku ) Sifat barang Tujuan dari pemakaian Segmen konsumen / tempat pemasaran Contoh : baju sejenis dengan kaos/T-shirt Sediaan pencuci sejenis dengan sabun

Kriteria jasa sejenis : Sifat dari jasa yang diberikan Tujuan dari pemberian jasa Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood consumer confusion) Contoh : Hotel sejenis dengan motel, jasa transportasi sejenis dengan taxi, bus. Kriteria barang dan jasa sejenis : Sifat dari barang dan jasa dalam kor bisnis yang sama Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood cosumer confusion) Contoh : Toko pakaian (jasa kelas 35) sejenis dengan pakaian (barang kelas 25). Toko roti dan cake (jasa kelas 35) sejenis dengan roti / cake (barang kelas 30). Jasa penerbitan (jasa kelas 41) sejenis dengan surat kabar, majalah, tabloid (barang kelas 16).

SEKIAN