PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn sofyanariefumm@gmail.com 085736025201 1
PROSES LAHIRNYA KARYA INTELEKTUAL Olah pikir manusia Lahir karena kemampuan Intelektual Manusia Manusia Menghasilkan suatu karya, produk atau proses Mempunyai manfaat / nilai ekonomi HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Diproduksi, dieksploitasi, dimanfaatkan, diperjualbelikan, dilisensikan
Foklore/ Ekspresi Budaya Tradisional Pengetahuan Tradisional A . Bersifat Komunal KEKAYAAN Indikasi Asal/ Indikasi Geografis INTELEKTUAL Keanekaragaman hayati Hak Cipta Bersifat Personal B . Hak Milik Industri Paten Merek Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tataletak Sirkuit Terpadu Varietas Tanaman
Merek
APA YANG DIMAKSUD MEREK ? Kombinasi dari unsur Tsb Gambar Nama Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Kata Tanda yang berupa MEREK HURUF-HURUF Angka-angka Susunan Warna Kombinasi dari unsur Tsb
TANDA YANG BERUPA : GAMBAR,NAMA, KATA, HURUF-HURUF, ANGKA-ANGKA, SUSUNAN WARNA ATAU KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT TANDA YANG BERUPA GAMBAR Lukisan Foto Logo / Simbol
BATAVIA PERMADI Lippo Bukan Basa Basi TANDA BERUPA NAMA : NAMA ORANG, NAMA BADAN USAHA, NAMA MAHLUK HIDUP, NAMA BENDA MATI BATAVIA HITACHI PERMADI TANDA BERUPA KATA Bangau Putih Delapan Satu Pretty Lippo Bukan Basa Basi Kereta Api
TANDA YANG BERUPA HURUF – HURUF MEREK YANG TERDIRI DARI SATU HURUF TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDA , NAMUN APABILA SATU HURUF TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK GS AAA
TANDA BERUPA ANGKA – ANGKA 4848 2 3 4 555 TANDA YANF TERDIRI SATU ANGKA TIDAK DIANGGAP MEMILIKI DAYA PEMBEDAN NAMUN APABILA SATU ANGKA TERSEBUT DALAM BENTUK DEVICE DAPAT DIANGGAP SEBAGAI MEREK
FUNGSI MEREK Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; Alat Promosi; Jaminan atas Kwalitas barang/jasa; Menunjukkan asal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. *
FUNGSI PENDAFTARAN Sebagai dasar timbulnya atau lahirnya hak Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yg didaftarkan Sebagai dasar penolakan Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek secara melawan hak Memberikan rasa aman dan kepastian hukum dari pemegang hak atau pemilik merek
Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran Pasal 4 ( Relative grounds for refusal ) Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftar - kan mereknya : secara layak atau jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng meniru atau menjiplak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Contoh : Terdaftar a/n. A, untuk kl. 34 Permohonan a/n. B, untuk kl. 30 Terdaftar a/n. H. Ilham Bintang Permohonan a/n. Yoga Sayoga untuk kelas barang 16 Kelas barang 25
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 5 ( Absolute grounds for refusal ) Tidak Dapat Diterima atau Didaftar sebagai Merek, Apabila : a. Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. Tidak memiliki daya pembeda; c. Telah menjadi milik umum; d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, antara lain : Pornografis; Simbol - simbol agama Simbol yang dilarang oleh undang - undang yang berlaku Tidak memiliki daya pembeda, seperti : . Sebuah titik Satu tanda garis Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya : Mereknya “TOPI” Mereknya “KIPAS ANGIN” Untuk barang kipas angin Untuk barang topi
( Relative grounds for refusal ) Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis. Penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur - unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur - unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek - merek tersebut.
Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yaitu adanya kesan yang sama tentang : Bentuk ; Cara Penempatan ; Cara Penulisan; Kombinasi antara unsur - unsur ataupun ; Persamaan Bunyi Ucapan .
Kriteria persamaan pada pokoknya, selain yang diatur dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, adalah : secara : -. Konseptual; -. Visual; -. Fonetik / persamaan bunyi.
Persamaan pada pokoknya secara : Visual ( first impression ) Cara penempatan konseptual Cara Penulisan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk Tulisan
visual / ( first impression ) Up 2 U Up to You Cara Penempatan visual / ( first impression ) Konseptual Cara Penulisan Fonetik / persamaan bunyi Susunan Warna Bentuk Tulisan I Love You I Love U Visual / ( first impression ) Cara Penempatan Konseptual Cara Penulisan Fonetik / Persamaan Bunyi Susunan Warna Bentuk Tulisan
Visual / ( first impression ) ABBOT ABOD HAMADATA AMADATA Visual / ( first impression ) Cara Penempatan Konseptual Fonetik / Persamaan Bunyi Cara Penulisan Susunan Warna Bentuk Tulisan
Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Cara penempatan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Cara penempatan Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Cara penempatan Visual / ( first impression ) Cara penulisan Konseptual Fonetik / persamaan bunyi Susunan warna Bentuk tulisan
Pasal 6 ( Relative grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (1) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Contoh : Penggunan tanda yang diindikasikan sebagai indikasi goegrafis, seperti : Toraja Muntok Cianjur
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
( Absolute grounds for refusal ) Pasal 6 ( Absolute grounds for refusal ) (3) Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut : c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Persamaan barang dan / atau jasa sejenis, terdiri atas : Barang dengan barang yang sejenis Jasa dengan jasa yang sejenis Barang dengan jasa yang sejenis. Kriteria barang yang sejenis : Asal dari barang ( bahan baku ) Sifat barang Tujuan dari pemakaian Segmen konsumen / tempat pemasaran Contoh : baju sejenis dengan kaos/T-shirt Sediaan pencuci sejenis dengan sabun
Kriteria jasa sejenis : Sifat dari jasa yang diberikan Tujuan dari pemberian jasa Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood consumer confusion) Contoh : Hotel sejenis dengan motel, jasa transportasi sejenis dengan taxi, bus. Kriteria barang dan jasa sejenis : Sifat dari barang dan jasa dalam kor bisnis yang sama Menyebabkan konsumen tersesat (likelihood cosumer confusion) Contoh : Toko pakaian (jasa kelas 35) sejenis dengan pakaian (barang kelas 25). Toko roti dan cake (jasa kelas 35) sejenis dengan roti / cake (barang kelas 30). Jasa penerbitan (jasa kelas 41) sejenis dengan surat kabar, majalah, tabloid (barang kelas 16).
SEKIAN