Konsep Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Manusia Pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya Oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai “Mahluk Sosial”. Manusia lahir, hidup, berkembang dan maninggal dunia di masyarakat artinya manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dati kelompok manusia lainnya.
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran, namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan ditengah-tengah masyrakat yang beragam, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata aturan. “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, disana ada hukum. Perlu adanya Aturan
Norma Aturan Norma dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah, “aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai dan berterima, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu”.
Norma Adat Norma Hukum Norma Kesopanan Selanjutnya norma/kaidah-kaidah dikenal dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara meliputi: . Norma Kesusilaan Norma Agama LGBT