Material Transfer Agreement Perjanjian Pengalihan Material untuk Tujuan Penelitian dan Pengembangan di UGM (Non Komersial)
Material Transfer Agreement Kebijakan yang mengatur pemberian persetujuan atas perjanjian pengalihan materi. Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya genetik, nongenetik, dan material sebagai aset nasional dan identitas bangsa Indonesia. Kebijakan MTA juga diharapkan mampu mengembangkan sumber daya lokal dan teknologi di dalam negeri.
PROSEDUR REVIEW MATERIAL TRANSFER AGREEMENT Surat Permohonan Review kepada Kepala LPPT diketahui oleh Dekan. Dokumen draft awal MTA. Lampiran: Protokol Penelitian, Daftar Riwayat Hidup, Perjanjian Kerjasama Penelitian. Peneliti mengajukan berkas Berkas diterima Kepala LPPT dan Kabid Penelitian. Review kelengkapan administrasi dokumen MTA oleh staf. Review substansi dokumen MTA oleh legal officer. Proses Review Draft MTA yang telah disetujui dikirimkan kepada peneliti via fakultas dan email atau melalui WA. Persetujuan administrasi dan substansi dokumen MTA