PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C118024
DASAR HUKUM Perencanaan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Pemerintahan Daerah UU Sistem Pendidikan Nasional PP Standar Nasional Pendidikan PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri Pelaksanaan PP Perda Kota Semarang Penyelenggaran Pendidikan di Kota Semarang Penganggaran UU Keuangan Negara UU Perbendaharaan Negara PP Pengelolaan Keuangan Daerah PP Pendanaan Pendidikan Permendagri Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya Permendagri Pedoman Penyusunan APBD T.A (berubah tiap tahun) Perda Kota Semarang Pengelolaan Keuangan Daerah Perkadik Petunjuk Teknis Penyusunan Penganggaran Dana Kegiatan (P-BOS) Perkadik Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kegiatan P-BOS dan Operasional UPTD Pendidikan Kecamatan
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah: Satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Dilakukan bersama pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan Mengintegrasikan RTRW dgn rencana pembangunan Dilaksanakan berdasarkan kondisi, potensi serta dinamika daerah, nasional dan global Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah: Politik, (penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan KDH terpilih) Teknokratik, (menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah) Partisipatif, (melibatkan semua pemangku kepentingan) MUSRENBANG Top down & Bottom Up, (diselaraskan melalui musyawarah nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa) MUSRENBANG Pendekatan Penyusunan Program, Kegiatan & Penganggaran: Berdasarkan prestasi kerja (Performance Budgeting System) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) Perencanaan Penganggaran terpadu (Unified Budgeting System) Pagu Indikaif & Prakiraan maju (Resource Envelope & Forward Estimate) Mengacu pada SPM, sesuai dgn kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat dan urusan wajib serta urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD. Prinsip Pendekatan Pembangunan Daerah Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 11 Permendagri
SINKRONISASI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SATU KESATUAN SITEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN DIPERHATIKAN PEDOMAN 5 TAHUN PEDOMAN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RPJMD PROV RKPD PROV RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV RENJA SKPD PROV DIACU DIACU DAN DISERASIKAN DIPERHATIKAN PEDOMAN DIJABARKAN PEDOMAN 1 TAHUN DIACU RPJPD K/K RPJMD K/K RPJMD K/K RKPD K/K RKPD K/K DIACU RENSTRA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENSTRA K/L RENJA K/L RENJA K/L PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKA N PEDOMAN DIACU PEDOMAN RAPBN RAPBD PROV RAPBD PROV RAPBD K/K RAPBD K/K PEDOMAN
RPJMD Renstra SKPD Renja SKPD RKPD KUAPPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD RKA-SKPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJMN NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH 1 tahun 5 tahun KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANAAN (RPJMD DAN RKPD) DENGAN DOKUMEN ANGGARAN KUA/PPAS DAN RAPBD Dibahas bersama DPRD Visi, Misi, Proker KDH Terpilih
Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) Musrenbang Kecamatan (Februari) Musrenbang Desa (Januari) SIKLUS PERENCANAAN - PENGANGGARAN TAHUNAN Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember)
Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) PAPARAN HASIL MUSRENBANG (Februari) SIKLUS PERENCANAAN - PENGANGGARAN TAHUNAN Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) MUSRENBANG (Januari)
Musrenbang Kelurahan (s/d Minggu ke-4 JAN) Musrenbang Kecamatan (s/d Minggu ke-2 FEB) FORUM SKPD PENYUSUNAN RENJA (MARET) MUSRENBANG KOTA MARET) Penetapan RKPD (Mei) Pembahasan & Kesepakatan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Akhir november) Penetapan Perda APBD (Akhir november) Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya 9 PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PAPARAN HASIL MUSRENBANG (Februari) MUSRENBANG (Januari)
PROBLEMA PERENCANAAN-PENGANGGARAN SDM terbatas SDM terbatas Belum mengikuti Belum mengikuti siklus perencanaan – penganggaran tahunan. Belum mengacu Belum mengacu pada RPJMD dan Renstra OPD. Belum mengacu Belum mengacu pada SPM dan SNP, sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan OPD yang menjadi tanggung-jawabnya. Copy paste Copy paste tahun sebelumnya. Belum sesuaiSSHKode Rekening Belum sesuai SSH dan Kode Rekening (salah penempatan kode). Belum merinci Belum merinci Rincian Belanja. Belum sesuai TUPOKSI Belum sesuai TUPOKSI-nya. Belum tertib waktu Belum tertib waktu (Musrenbangdik/Renja/RKA/DPA/DPPA). Belum menguasai IT Belum menguasai IT (SIM e-government)
KODE REKENING SSH Dalam pembuatan RKA/DPA/DPPA, hal yang seringkali terlupakan adalah: 1.Indikator Kinerja 2.Anggaran Triwulanan 3.Rincian Belanja (terutama Pemb./Rehab Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa) --- Perencana, Pengawas, Pengelolaan (Pj. Pengadaan, PPHP, dll.) Untuk itu, ketiga hal tersebut perlu mendapatkan perhatian peng-input RKA/DPA/DPPA, disamping Rincian Belanja.
SOLUSI NOPROBLEMSOLUSI 1Siklus PerencanaanMengikuti Siklus (Musrenbang/Renja/RKA/DPA/DPPA). 2RPJMD-RENSTRAMengikuti Tahapan Tahunan RPJMD-RENSTRA 3SPM-SNPKegiatan-pengajuan sarpras sesuai SPM-SNP 4Copy pasteSesuai kebutuhan tahun berikutnya (RPJMD-RENSTRA) 5SSH-Kode RekeningSesuai SSH-Kode Rekening (cek-ricek). 6TupoksiSesuai TUPOKSI, jangan diserahkan orang lain. 7Tertib waktuMusrenbang/Renja/RKA/DPA/DPPA tepat waktu. 8IT (SIM)Bintek-belajar-kursus (learning by doing)
TERIMA KASIH