LLDIKTI-VI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Tata Cara Pembuatan Surat Dinas
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Dendy Sugono Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
MANAJEMEN KEPROTOKOLAN
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Wajib Daftar Perusahaan
KEPROTOKOLAN.
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENDAHULUAN Penyempurnaan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
Keprotokolan & Tata Cara P A
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PELAYANAN PROTOKOL Pejabat negara Pejabat pemerintah Tokoh masyarakat.
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Wajib Daftar Perusahaan
S E L A M A T D A T A N G.
PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan,
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Empat Tahun Kerja Kopertis/LLDikti7.
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Biro Hukum dan Organisasi
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ratih Widyastuti SPsi – Kepala Subbag UPT Humas UNNES.
PROTOKOL UPACARA AKDEMIK
Perubahan alamat Perusahaan
PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.
Transcript presentasi:

LLDIKTI-VI

TERIMA KASIH Bapak/Ibu Nara Sumber Bapak/ Ibu Peserta Bimtek Keprotokolan PTS di LLDIKTI-Wil VI Bapak/ Ibu Panitia Penyelenggara LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Bersyukur... Pelit... lupa saat ingin memiliki luar biasa...biasa menikmati yang ada, tidak mengeluh dan mempersoalkan yang belum ada, mengoptimalkan kebermaknaan dengan kondisi yang ada Pelit...

Bimbingan Teknis Keprotokolan Bagi PTS di LLDIKTI VI Tahun 2019 KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI hrhhghj mmmm LLDIKTI WILAYAH VI JAWA TENGAH LL - DIKTI Bimbingan Teknis Keprotokolan Bagi PTS di LLDIKTI VI Tahun 2019

Bimbingan Teknis Keprotokolan Tahun 2019 24 April 2019 secara resmi DIBUKA dan DIMULAI

TAKE OFF Para penumpang yang terhormat, selamat datang di penerbangan LLDIKTI Air - 06 dengan tujuan Memberikan Pembekalan Teknis Keprotokolan di PTS Jawa Tengah Sebelum acara lepas landas kami persilahkan kepada Bapak Ibu peserta untuk menyamankan duduk dan siap mendengarkan Atas nama LLDIKTI Air, Kepala, Sekretaris dan seluruh pegawai yang bertugas mengucapkan selamat mengikuti acara ini. Terima kasih atas keikutsertaan dan kesungguhan dalam mengikuti kegiatan ini

Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kemenristekdikti Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidkan Tinggi No, 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1482)

DEFINISI Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. Protokol adalah pelaksana kegiatan keprotokolan.

C CAKUPAN Penyelenggaan Keprotokolan Tata Upacara; Tata Tempat; dan Tata Penghormatan Pasal 3(2)

Penyelenggara Keprotokolan Dilaksanakan oleh: Protokol Kementerian; Protokol Unit Utama; Protokol Perguruan Tinggi Negeri; dan Protokol Kopertis untuk keprotokolan di Kopertis (LLDIKTI) Dalam melaksanakan tugasnya, Protokol berkoordinasi dengan Protokol Kementerian. Pasal 5 (2) dan (3)

A. TATA UPACARA Upacara terdiri dari: Upacara Bendera; dan Upacara bukan Upacara Bendera

Upacara Bendera adalah upacara yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan upacara memperingati hari-hari Nasional , seperti Hardiknas , dls Upacara bukan Upacara Bendera terdiri atas: Pelantikan pejabat dan serah terima jabatan; Upacara akademik ,yang meliputi:

Penerimaan Mahasiswa Baru; Wisuda; Dies Natalis; pengukuhan Guru Besar; pemberian gelar kehormatan; dan Upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh pemimpin PT

B. TATA TEMPAT Terdiri atas: Tata tempat dalam acara Kenegaraan dan Acara resmi di Ibukota Negara RI Tata tempat dalam acara resmi di Kementerian ; Tata tempat Acara resmi di perguruan tinggi; dan Tata Tempat acara resmi di Kopertis/LLDIKTI

C. TATA PENGHORMATAN MELIPUTI: Penghormatan terhadap Bendera Negara Penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan Penghormatan terhadap Lambang Negara; Penghormatan terhadap Gambar Resmi Kepala Negara/Presiden/Weakil Presiden; dan/atau Penghormatan terhadap Menteri

KETENTUAN PENUTUP Tata Upacara, Tata Tempat dan Tata Penghormatan sesuai dengan sebagaimana yang tercantum di dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Keprotokolan di perguruan tinggi diatur dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi

Terima Kasih